Mendidik Anak Sejak Usia Dini
قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ
النَّبِيُّ كِخْ كِخْ لِيَطْرَحَهَا ثُمَّ
قَالَ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
Abu Hurairah berkata: Hasan
ibn ‘Ali ra pernah mengambil satu buah kurma dari kurma zakat, lalu ia
memasukkannya ke dalam mulutnya. Nabi saw langsung berkata kepadanya: “Kikh,
kikh,” agar Hasan memuntahkannya. Kemudian Nabi saw bersabda: “Tidakkah kamu
tahu bahwa kita tidak makan zakat.”
Takhrij Hadits
Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab ma yudzkaru fis-shadaqah
lin-Nabi saw wa alihi no. 1491; kitab al-jihad was-sair bab man takallamal-farisiyyah
war-ruthanah no. 3072
Shahih Muslim kitab az-zakat bab tahrimiz-zakat ‘ala Rasulillah wa
‘ala alihi wa hum Banu Hasyim no. 2522
Musnad Ahmad bab hadits Abu Hurairah no. 7744, 9256, 9297, 9726,
10176
Matan Hadits
Dalam riwayat Ahmad no. 7744, Abu Hurairah menjelaskan peristiwa
serupa dengan yang di atas tetapi dengan redaksi yang berbeda:
كُنَّا عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ
وَهُوَ يَقْسِمُ تَمْرًا مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ
فِي حِجْرِهِ فَلَمَّا فَرَغَ حَمَلَهُ النَّبِيُّ y عَلَى عَاتِقِهِ. فَسَالَ
لُعَابُهُ عَلَى النَّبِيِّ y فَرَفَعَ النَّبِيُّ رَأْسَهُ فَإِذَا تَمْرَةٌ فِي فِيْهِ
فَأَدْخَلَ النَّبِيُّ يَدَهُ
فَانْتَزَعَهَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَحِلُّ
لِآلِ مُحَمَّدٍ
Kami berada bersama Rasulullah saw ketika beliau membagikan kurma
shadaqah/zakat. Saat itu Hasan ibn ‘Ali sedang ada dalam pangkuannya. Ketika
selesai, Nabi saw menggendongnya ke atas pundaknya. Tiba-tiba menetes air
ludahnya pada tubuh Nabi saw. Beliau lalu menengadahkan kepalanya, ternyata ada
kurma di mulut Hasan. Beliau pun kemudian memasukkan tangannya pada mulut Hasan
dan mengambil kurma tersebut, lalu bersabda: “Tidakkah kamu tahu bahwa
zakat/shadaqah tidak halal abgi keluarga Muhammad?”
Dalam riwayat Ahmad no. 9256, Abu Hurairah menjelaskan, saat itu
Nabi saw langsung memegang pipi Hasan setelah beliau melihatnya mengunyah
kurma:
فَنَظَرَ إِلَيْهِ فَإِذَا هُوَ يَلُوكُ تَمْرَةً فَحَرَّكَ خَدَّهُ
وَقَالَ أَلْقِهَا يَا بُنَيَّ أَمَا شَعَرْتَ أَنَّ آلَ مُحَمَّدٍ لاَ يَأْكُلُوْنَ
الصَّدَقَةَ
Ketika Nabi saw melihat Hasan, ternyata ia sedang mengunyah kurma.
Maka beliau langsung memegang-megang pipi Hasan sambil berkata: “Muntahkan
wahai anakku, tidakkah kamu tahu bahwa sungguh keluarga Muhammad tidak boleh
makan zakat/shadaqah.”
Kesemua riwayat ini, menurut al-Hafizh Ibn Hajar, menunjukkan usaha
Nabi saw yang gigih untuk mengeluarkan kurma dari mulut Hasan. Mulai dari
perkataan mencegah, menegur, sampai berusaha keras untuk mengeluarkannya dengan
menepuk-nepuk pipi dan mengambilkannya sendiri oleh beliau.
Syarah Mufradat
Kikh kikh
Kata ini bisa dibaca kikh, kakh, kakhin, atau kikhin, semuanya
bermakna sama, yakni mencegah anak ketika ia mengambil apa yang tidak layak
diambil. Ada ulama yang menyebut kata ini asli Arab, ada juga yang menyebut
bahwa ini dari bahasa asing yang diarabkan. Imam al-Bukhari sendiri menjelaskan
dalam tarjamah-nya bahwa ini dari bahasa Persis/Farisiyyah (Fath al-Bari kitab
az-zakat bab ma yudzkaru fis-shadaqah lin-Nabi saw wa alihi)
2. Shadaqah
Shadaqah, zakat, infaq adalah tiga istilah yang ditunjukan untuk
tiga jenis ibadah mengeluarkan harta, yaitu: Pertama, ibadah mengeluarkan harta
yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah ditentukan oleh Nabi saw. Kedua,
ibadah harta yang hukumnya wajib, tetapi di luar dari ketentuan yang ditentukan
oleh Nabi saw. Ketiga, ibadah harta yang hukumnya sunat atau sukarela. Untuk
ibadah harta jenis pertama, istilah yang biasa digunakannya adalah zakat, sebab
istilah ini sering disandingkan dengan shalat yang juga sama-sama sebagai
ibadah mahdlah (yang sudah ditentukan oleh Nabi saw ketentuannya). Meskipun
terkadang digunakan juga istilah shadaqah, seperti dalam hadits di atas. Untuk
ibadah harta jenis kedua disebut infaq, dan untuk jenis yang ketiga biasa
disebut shadaqah.
Zakat arti asalnya tumbuh yang dihasilkan dari barakah Allah Ta’ala.
Istilah ini berlaku untuk konteks duniawi dan ukhrawi. Contoh, ada yang
berkata: Tumbuhan itu zaka/yazku, maksudnya terjadi pertumbuhan dan barakah.
Contoh lain firman Allah swt: Manakah makanan yang lebih zaka/baik (QS.
Al-Kahfi [18] : 19). Sementara infaq dari kata nafaqa yang berarti ‘berlalu dan
habis’ (rujuk QS. Al-Isra` [17] : 100). Pernyataan “si fulan infaq” itu berlaku
apabila hartanya habis dan ia menjadi faqir. Sementara shadaqah asal katanya
shidq; benar, jujur, maksudnya shadaqah adalah amal yang menunjukkan kebenaran
imannya. Istilah shadaqah pada umumnya dikenakan untuk yang sunat, sementara
zakat untuk yang wajib, walau terkadang yang wajib disebut juga shadaqah. Adapun
infaq bisa ditujukan untuk yang wajib atau sunat (‘Allamah ar-Raghib
al-Ashfahani, Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur`an, hlm. 625, 1472, 822. Entri
zaka, nafaqa, dan shadaqa).
Dalam hadits di atas, shadaqah yang dimaksud adalah zakat, sebab
jelas adanya pengumpulan di masjid, di bawah kontrol Nabi saw, dan Nabi saw
sendiri yang mengatur pembagiannya. Indikator-indikator ini merupakan penunjang
dari ibadah harta yang masuk kategori zakat.
Syarah Ijmali
Hadits di atas jelas menyatakan bahwa zakat tidak halal bagi
keluarga Nabi Muhammad saw. Yang dimaksud keluarga Nabi saw itu sendiri adalah
Bani Hasyim dan Bani Muththalib, berdasarkan sabda Nabi saw: “Sesungguhnya Bani
Hasyim dan Bani Muththalib adalah sama.” (Shahih al-Bukhari kitab
fardlil-khumus bab wa minad-dalil ‘ala annal-khumus lil-imam no. 3140).
Selebihnya dari itu, Imam an-Nawawi memberikan catatan penting terkait hadits
di atas:
وَفِي الْحَدِيث أَنَّ الصِّبْيَان يُوَقَّوْنَ مَا يُوَقَّاهُ
الْكِبَارُ وَتُمْنَعُ مِنْ تَعَاطِيهِ، وَهَذَا وَاجِبٌ عَلَى الْوَلِيِّ
Dalam hadits ini terkandung pengajaran bahwa anak kecil harus
dijauhkan dari apa yang harus dijauhi oleh orang dewasa dan dicegah untuk
mengambilnya. Hal ini wajib dilakukan oleh walinya (Syarah an-Nawawi ‘ala
Shahih Muslim kitab az-zakat bab tahrimiz-zakat ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi).
Lebih lanjut Imam an-Nawawi menegaskan:
قَوْلُهُ : (أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ) هَذِهِ
اللَّفْظَةُ تُقَالُ فِي الشَّيْءِ الْوَاضِحِ التَّحْرِيمِ وَنَحْوِهِ وَإِنْ
لَمْ يَكُنِ الْمُخَاطَبُ عَالِمًا بِهِ
Sabdanya saw: Tidakkah kamu tahu bahwa kita tidak makan shadaqah,
pernyataan ini diungkapkan dalam perkara yang jelas keharamannya dan yang
semisalnya, walaupun yang diajak bicara belum mampu mengetahuinya.
Tidak jauh beda, al-Hafizh Ibn Hajar pun memberikan catatan serupa:
وَفِي الْحَدِيثِ …جَوَازُ إِدْخَالِ الْأَطْفَالِ الْمَسَاجِدَ
وَتَأْدِيبُهُمْ بِمَا يَنْفَعُهُمْ وَمَنْعُهُمْ مِمَّا يَضُرُّهُمْ وَمِنْ
تَنَاوُلِ الْمُحَرَّمَاتِ وَإِنْ كَانُوا غَيْرَ مُكَلَّفِينَ لِيَتَدَرَّبُوا بِذَلِكَ.
Dalam hadits ini terkandung pelajaran… (1) bolehnya memasukkan anak
kecil ke masjid, (2) mendidik hal yang bermanfaat untuk mereka, (3) mencegah
mereka dari perkara yang madlarat termasuk mengambil barang yang haram,
walaupun mereka belum mukallaf (terkena taklif/tuntutan syari’at), agar mereka
membiasakan diri dengan hal itu.
Lebih lanjut al-Hafizh menjelaskan:
وَاسْتَنْبَطَ بَعْضُهُمْ مِنْهُ مَنْعَ وَلِيِّ الصَّغِيرَةِ إِذَا
اعْتَدَّتْ مِنَ الزِّينَةِ
Sebagian ulama yang lain mengistinbath (menyimpulkan) dari hadits
itu mestinya wali anak kecil melarang jika si anak tersebut sudah melebihi
batas yang dibolehkan.
وَفِيهِ الْإِعْلَامُ بِسَبَبِ النَّهْيِ وَمُخَاطَبَةِ مَنْ لَا
يُمَيِّزُ لِقَصْدِ إِسْمَاعِ مَنْ يُمَيِّزُ لِأَنَّ الْحَسَنَ إِذْ ذَاكَ كَانَ
طِفْلًا
Dalam hadits ini juga ada ajaran untuk memberitahukan sebab
larangan, juga berdialog dengan orang yang belum tamyiz (mampu membedakan yang
baik dan buruk) seperti dialog dengan orang yang sudah tamyiz, sebab saat itu
Hasan masih kecil (belum tamyiz). (Fath al-Bari kitab az-zakat bab ma yudzkaru
fis-shadaqah lin-Nabi saw wa alihi)
Kita yang membaca hadits di atas mungkin saja ada yang bertanya:
Kenapa Rasul saw sampai berusaha keras mengeluarkan kurma dari mulut Hasan?
Bukankah Hasan masih kecil, tidak akan dosa walaupun ia memakannya, sebab anak
kecil belum dihisab amalnya? Kenapa juga Rasul saw bersikeras melarang Hasan,
bukankah Rasul saw itu hanya kakeknya, bukan orangtuanya? Soal mendidik anak
bukankah itu hak eksklusif orangtuanya, kakek tidak perlu ikut campur?
Jika memang pertanyaan-pertanyaan seperti itu muncul, maka
jawabannya adalah sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan al-Hafizh di
atas, yakni bahwa mendidik itu harus dilakukan sejak usia dini; meskipun anak
kecil belum terkena taklif tetapi mereka dari sejak dini harus diajarkan apa
yang menjadi taklif mereka; meskipun mereka belum mampu mencerna dengan baik
mana yang benar dan mana yang salah, mereka harus sudah diajarkan benar dan
salah dari sejak dini; meskipun mereka masih kanak-kanak mereka harus diajak dialog
dan diberi pengertian seperti halnya orang yang sudah dewasa; meskipun
anak-anak masih kecil ketegasan dalam mendidik mana yang haram dan halal harus
sudah dimulai dari sejak mereka kecil; meskipun seorang anak itu adalah anak
dari ibu bapaknya, tidak berarti kakek dan neneknya atau siapapun walinya boleh
mengabaikan pendidikan untuk anak tersebut, seraya merasa tidak perlu
intervensi dengan asumsi anak hanya tanggung jawab ibu bapaknya saja.
Sudah menjadi hal yang jamak ditemukan bahwa banyak orangtua muslim
yang tidak mendidik menutup aurat kepada anak-anak perempuannya dari sejak usia
dini karena berasumsi mendidik berjilbab itu nanti saja kalau sudah besar dan
paham. Sangat sering ditemukan orangtua yang membiarkan anaknya kencing di mana
saja, tanpa menegurnya sedikit pun, karena berasumsi bahwa mereka masih kecil,
belum mengerti apa-apa. Demikian juga banyak tersaksikan orangtua yang tidak
mau memaksa anak-anaknya mengaji karena berasumsi mereka masih kecil, belum
mengerti kewajiban mengaji. Semua penemuan ini jelas tidak sesuai dengan
tuntunan Nabi saw dalam hadits di atas.
Arahan Nabi saw untuk mendidik anak sejak usia dini seperti di atas
jangan dipertentangkan dengan hadits yang menyuruh shalat kepada anak pada usia
7 tahun. Sebab hadits itu tidak membatasi hanya shalat saja yang harus
diajarkan sejak dini. Demikian juga tidak membatasi pada usia 7 tahun harus
memulai pendidikan anak. Hadits hanya menginformasikan, untuk konteks shalat
perintah shalat kepada anak harus sudah mulai keras ditekankan pada usia 7
tahun. Pada usia 10 tahun mulai berlakukan hukuman, yakni memukul yang tanpa
mencederai dan “hukuman ruangan” di antaranya dengan tidak membolehkannya tidur
di tempat tidur biasanya. Berikut sabda Nabi saw lengkapnya:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ
فِى الْمَضَاجِعِ
Perintahkanlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun. Pukullah mereka
pada usia 10 tahun, dan pisahkan juga mereka dari tempat tidur mereka (Sunan
Abi Dawud kitab as-shalat bab mata yu`marul-ghulam bis-shalat no. 495. Hadits
hasan shahih [al-Albani]).
Tidak tepat juga dipahami bahwa mendidik anak itu dimulai pada usia
sekolah di sekolah mereka; bahwa mendidik anak itu tanggung jawab guru dan
sekolah karena hanya merekalah yang mempunyai skill pendidikan. Sebab Islam
justru menyatakan bahwa setiap orangtua haruslah rabbayani shaghiran; mendidik,
mengurus, mengasuh, menanamkan nilai-nilai rabbaniyah kepada anak dari sejak
kecil. Semua orangtua dengan demikian dituntut untuk menjadi guru bagi
anak-anaknya. Mendidik anak ibadah, hanya mendekati yang halal, menjauhi yang
haram, beraqidah yang benar, dan berakhlaq mulia, tidak mensyaratkan harus
sekolah tinggi atau kuliah di perguruan tinggi. Mendidik anak dalam hal-hal
yang fardlu ‘ain sebagaimana disebutkan itu merupakan kewajiban dan kemampuan
yang sudah semestinya dimiliki oleh semua orangtua yang mengharapkan do’a dari
anak-anaknya: Rabbi-rhamhuma kama rabbayani shaghiran; Ya Rabb, berilah rahmat
kedua orangtuaku sebagaimana mereka dahulu mendidikku di waktu kecil. Wal-’ilm
‘indal-’Llah

Comments
Post a Comment