Skip to main content

Zuhud SEbagai akhlak islam dan gerakan sosial

ZUHUD SEBAGAI AKHLAK ISLAM
DAN GERAKAN SOSIAL
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mandiri Ujian Akhir Semester (UAS)
Pada Mata Kuliah Akhlak Tasawuf
Dosen Pengampu: Dra. Hj. Eulis Fadilah Jauhar Nafisah., M.Pd.I





Disusun Oleh:
SAEPUL BAHRI





FAKULTAS  SYARI’AH
PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM
CIAMIS 2013
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Illahi Rabbi yang mana telah memberikan rahmat dan karuni-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul ZUHUD SEBAGAI AKHLAK ISLAM DAN GERAKAN SOSIAL. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mandiri Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah Akhlak Tasawuf.
Penulisan makalah ini dapat selesai pada waktunya berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan  ini penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari segala keterbatasan yang dimiliki, begitu pula penulis dalam penyusunan makalah ini yang tentunya tidak terlepas dari kekurangan baik dari segi  materi maupun pembahasan. 
Dengan segala kerendahan hati, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfa’at khususnya bagi mahasiswa dan umumnya bagi siapa saja yang peduli terhadap dunia pendidikan.





Ciamis,   Juni 2013


                                                                                                      

 Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Tasawuf merupakan salah satu aspek (esoteris) Islam, sebagai perwujudan dari ihsan yang berarti kesadaran adanya komunikasi dan dialog langsung seorang hamba dengan tuhan-Nya. Esensi tasawuf sebenarnya telah ada sejak masa kehidupan Rasulullah SAW, namun tasawuf sebagai ilmu keislaman adalah hasil kebudayaan Islam sebagaimana ilmu-ilmu keislaman lainnya seperti fiqih dan ilmu tauhid. Pada masa rasulullah belum dikenal istilah tasawuf, yang dikenal pada waktu itu hanyalah sebutan sahabat nabi.
Munculnya istilah tasawuf  baru dimulai pada pertengahan abad III Hijriyyah oleh abu Hasyimal-Kufi (w. 250 H.) dengan meletakkan al-Sufi dibelakang namanya. Dalam sejarah Islam sebelum timbulnya aliran tasawuf, terlebih dahulu muncul aliran zuhud. Aliran zuhud timbul pada akhir abad I dan permulaan abad II Hijriyyah. Tulisan makalah  ini akan berusaha memberikan paparan tentang zuhud dilihat dari sisi sejarah mulai dari pertumbuhannya sampai dengan peralihannya ke tasawuf.
B.     Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari latar belakang masalah di atas supaya tidak terjadi kesimpangsiuran, maka perumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah :
1.      Apa pengertian Zuhud ?
2.      Apa Faktor-faktor Zuhud ?
3.      Bagaimana Peralihan dari Zuhud ke Tasawuf ?
4.      Bagaimana Refleksi Tasawuf (Zuhud) di Era Modern?
5.      Bagaimana Sosialisme Tasawuf ?
6.      Bagaimana Tasawuf dan Gerakan Sosial?
7.      Apa saja Aspek Sosial Tasawuf?
C.    Tujuan Pembahasan
Berdasarkan masalah di atas maka tujuan dan manfaat dalam  makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui Pengertian Zuhud.
2.      Untuk mengetahui Faktor-faktor Zuhud.
3.      Untuk mengetahui Peralihan Zuhud ke Tasawuf.
4.      Untuk mengetahui Refleksi Tasawuf (Zuhud) di Era Modern.
5.      Untuk mengetahui Sosialisme Tasawuf.
6.      Untuk mengetahui Tasawuf dan Gerakan Sosial.
7.      Untuk mengetahui Aspek Sosial Tasawuf.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zuhud
Zuhud menurut para ahli sejarah tasawuf adalah fase yang mendahului tasawuf. Menurut Harun Nasution, station yang terpenting bagi seorang calon sufi ialah zuhd yaitu keadaan meninggalkan dunia dan hidup kematerian. Sebelum menjadi sufi, seorang calon harus terlebih dahulu menjadi zahid. Sesudah menjadi zahid, barulah ia meningkat menjadi sufi. Dengan demikian tiap sufi ialah zahid, tetapi sebaliknya tidak setiap zahid merupakan sufi.
Secara etimologis, zuhud berarti رَغَبَ عَنْ شَيْءٍ وَتَرَكَهُ , artinya tidak tertarik terhadap sesuatu dan meninggalkannya. زَهَدَ فِى الدُّنْيَا, berarti mengosongkan diri dari kesenangan dunia untuk ibadah.
Berbicara tentang arti zuhud secara terminologis menurut Prof. Dr. Amin Syukur, tidak bisa dilepaskan dari dua hal. Pertama, zuhud sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tasawuf. Kedua, zuhud sebagai moral (akhlak) Islam dan gerakan protes. Apabila tasawuf diartikan adanya kesadaran dan komunikasi langsung antara manusia dengan Tuhan sebagai perwujudan ihsan, maka zuhud merupakan suatu station (maqam) menuju tercapainya “perjumpaan” atau ma’rifat kepada-Nya. Dalam posisi ini menurut A. Mukti Ali, zuhud  berarti menghindar dari berkehendak terhadap hal-hal yang bersifat duniawi atau ma siwa Allah. Berkaitan dengan ini al-Hakim Hasan menjelaskan bahwa zuhud  adalah “berpaling dari dunia dan menghadapkan diri untuk beribadah melatih dan mendidik jiwa, dan memerangi kesenangannya dengan semedi (khalwat), berkelana, puasa, mengurangi makan dan memperbanyak dzikir”. Zuhud disini berupaya menjauhkan diri dari kelezatan dunia dan mengingkari kelezatan itu meskipun halal, dengan jalan berpuasa yang kadang-kadang pelaksanaannya melebihi apa yang ditentukan oleh agama. Semuanya itu dimaksudkan demi meraih keuntungan akhirat dan tercapainya tujuan tasawuf, yakni ridla, bertemu dan ma’rifat Allah swt.
 Zuhud sebagai moral (akhlak) Islam, dan gerakan protes yaitu sikap hidup yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim dalam menatap dunia fana ini. Dunia dipandang sebagai sarana ibadah dan untuk meraih keridlaan Allah swt., bukan tujuan tujuan hidup, dan disadari bahwa mencintai dunia akan membawa sifat-sifat mazmumah (tercela). Keadaan seperti ini telah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya.
Zuhud disini berarti tidak merasa bangga atas kemewahan dunia yang telah ada ditangan, dan tidak merasa bersedih karena hilangnya kemewahan itu dari tangannya. Bagi Abu Wafa al-Taftazani, zuhud itu bukanlah kependetaan atau terputusnya kehidupan duniawi, akan tetapi merupakan hikmah pemahaman yang membuat seseorang memiliki pandangan khusus terhadap kehidupan duniawi itu. Mereka tetap bekerja dan berusaha, akan tetapi kehidupan duniawi itu tidak menguasai kecenderungan kalbunya dan tidak membuat mereka mengingkari Tuhannya. Lebih lanjut at-Taftazani menjelaskan bahwa zuhud adalah tidak bersyaratkan kemiskinan. Bahkan terkadang seorang itu kaya, tapi disaat yang sama diapun zahid. Ustman bin Affan dan Abdurrahman ibn Auf adalah para hartawan, tapi keduanya adalah para zahid dengan harta yang mereka miliki.
Zuhud menurut Nabi serta para sahabatnya, tidak berarti berpaling secara penuh dari hal-hal duniawi. Tetapi berarti sikap moderat atau jalan tengah dalam menghadapi segala sesuatu, sebagaimana diisyaratkan firman – firman Allah yang berikut : ”Dan begitulah Kami jadikan kamu (umat Islam) umat yang adil serta pilihan”. “Dan carilah apa yang dianugerahkan Allah kepadamu dari (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi”. Sementara dalam hadits disabdakan : “Bekerjalah untuk duniamu seakan kamu akan hidup selamanya, dan bekerjalah untuk akhiratmu seakan kamu akan mati esok hari”.
B.  Faktor-Faktor Zuhud
Zuhud merupakan salah satu maqam yang sangat penting dalamtasawuf. Hal ini dapat dilihat dari pendapat ulama tasawuf yang senantiasa mencantumkanzuhud dalam pembahasan tentang maqamat, meskipun dengan sistematika yang berbeda-beda. Al-Ghazali menempatkan zuhud dalam sistematika :  al-taubah, al-sabr, al-faqr, al-zuhud, al-tawakkul, al-mahabbah, al-ma’rifah dan al-ridla. Al-Tusi menempatkan zuhud dalam sistematika : al-taubah,al-wara’,al-zuhd, al-faqr,al-shabr,al-ridla,al-tawakkul, dan al-ma’rifah. Sedangkan al-Qusyairi menempatkan zuhud dalam urutan maqam : al-taubah,al-wara’,al-zuhud, al-tawakkul dan al-ridla.
Jalan yang harus dilalui seorang sufi tidaklah licin dan dapat ditempuh dengan mudah. Jalan itu sulit,dan untuk pindah dari maqam satu ke maqam yang lain menghendaki usaha yang berat dan waktu yang bukan singkat, kadang-kadang seorang calon sufi harus bertahun-tahun tinggal dalam satu maqam.
Para peneliti baik dari kalangan orientalis maupun Islam  sendiri saling berbeda pendapat tentang faktor yang mempengaruhi zuhud. Nicholson dan Ignaz Goldziher menganggap zuhud muncul dikarenakan dua faktor utama,yaitu : Islam itu sendiri dan kependetaan Nasrani, sekalipun keduanya berbeda pendapat tentang sejauhmana dampak faktor yang terakhir.
Harun Nasution mencatat ada lima pendapat tentang asal-usul zuhudPertama, dipengaruhi oleh cara hidup rahib-rahib Kristen. Kedua, dipengaruhi oleh Phytagoras  yang megharuskan meninggalkan kehidupan materi dalam rangka membersihkan roh. Ajaran meninggalkan dunia dan berkontemplasi inilah yang mempengaruhi timbulnya zuhud dan sufisme dalam Islam. Ketiga, dipengaruhi oleh ajaran Plotinus yang menyatakan bahwa dalam rangka penyucian roh yang telah kotor, sehingga bisa menyatu dengan Tuhan harus meninggalkan dunia. Keempat, pengaruh Budha dengan faham nirwananya bahwa untuk mencapainya orang harus meninggalkan dunia dan memasuki hidup kontemplasi. Kelima, pengaruh ajaran Hindu yang juga mendorong manusia meninggalkan dunia dan mendekatkandiri kepada Tuhan untuk mencapai persatuan Atman dengan Brahman.
Sementara itu Abu al’ala Afifi mencatat empat pendapat para peneliti tentang faktor atau asal-usul zuhud. Pertama, berasal dari atau dipengaruhi oleh India dan Persia. Kedua, berasal dari atau dipengaruhi oleh askestisme Nasrani. Ketiga, berasal atau dipengaruhi oleh berbagai sumber yang berbeda-beda kemudian menjelma menjadi satu ajaran. Keempat, berasal dari ajaran Islam. Untuk faktor yang keempat tersebut Afifi memerinci lebih jauh menjadi tiga : Pertama, faktor ajaran Islam sebagaimana terkandung dalam kedua sumbernya, al-Qur’an dan al-Sunnah. Kedua sumber ini mendorong untuk hidup wara’, taqwa dan zuhud.
Kedua, reaksi rohaniah kaum muslimin terhadap sistem sosial politik dan ekonomi di kalangan Islam sendiri, yaitu ketika Islam telah tersebar keberbagai negara yang sudah barang tentu membawa konskuensi-konskuensi tertentu, seperti terbukanya kemungkinan diperolehnya kemakmuran di satu pihak dan terjadinya pertikaian politik interen umat Islam yang menyebabkan perang saudara antara Ali Ibn Abi Thalib dengan Mu’awiyah, yang bermula dari al-fitnah al-kubraI yang menimpa khalifah ketiga, Ustman Ibn Affan (35 H/655 M). Dengan adanya fenomena sosial politik seperti itu ada sebagian masyarakat dan ulamanya tidak ingin terlibat dalam kemewahan dunia dan mempunyai sikap tidak mau tahu terhadap pergolakan yang ada, mereka mengasingkan diri agar tidak terlibat dalam pertikaian tersebut.
Ketiga, reaksi terhadap fiqih dan ilmu kalam, sebab keduanya tidak bisa memuaskan dalam pengamalan agama Islam. Menurut at-Taftazani, pendapat Afifi yang terakhir ini perlu diteliti lebih jauh, zuhud bisa dikatakan bukan reaksi terhadap fiqih dan ilmu kalam, karena timbulnya gerakan keilmuan dalam Islam, seperti ilmu fiqih dan ilmu kalam dan sebaginya muncul setelah praktek  zuhud maupun gerakan zuhud. Pembahasan ilmu kalam secara sistematis timbul setelah lahirnya mu’tazilah kalamiyyah pada permulaan abad II Hijriyyah, lebih akhir lagi ilmu fiqih, yakni setelah tampilnya imam-imam madzhab, sementara zuhud dan gerakannya telah lama tersebar luas didunia Islam.
Menurut hemat penulis, zuhud itu meskipun ada kesamaan antara praktek zuhud  dengan berbagai ajaran filsafat dan agama sebelum Islam, namun ada atau tidaknya ajaran filsafat maupun agama itu, zuhud tetap ada dalam Islam. Banyak dijumpai ayat al-Qur’an maupun hadits yang bernada merendahkan nilai dunia, sebaliknya banyak dijumpai nash agama yang memberi motivasi beramal demi memperoleh pahala akhirat dan terselamatkan dari siksa api neraka (QS.Al-Hadid :19), (QS.Adl-Dluha : 4), (QS. Al-Nazi’aat : 37-40).
C.    Peralihan Dari Zuhud ke Tasawuf
Benih-benih tasawuf sudah ada sejak dalam kehidupan Nabi SAW. Hal ini dapat dilihat dalam perilaku dan peristiwa dalam hidup, ibadah dan pribadi Nabi Muhammad SAW. Sebelum diangkat menjadi Rasul, berhari-hari ia berkhalwat di gua Hira terutama pada bulan Ramadhan. Disana Nabi banyak berdzikir bertafakur dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Pengasingan diri Nabi di gua Hira ini merupakan acuan utama para sufi dalam melakukan khalwat. Sumber lain yang diacu oleh para sufi adalah kehidupan para sahabat Nabi yang berkaitan dengan keteduhan iman, ketaqwaan, kezuhudan dan budi pekerti luhur. Oleh sebab itu setiap orang yang meneliti kehidupan kerohanian dalam Islam tidak dapat mengabaikan kehidupan kerohanian para sahabat yang menumbuhkan kehidupan sufi di abad-abad sesudahnya.
Setelah periode sahabat berlalu, muncul pula periode tabiin (sekitar abad ke I dan ke II H). Pada masa itu kondisi sosial-politik sudah mulai berubah darimasa sebelumnya. Konflik-konflik sosial politik yang bermula dari masa Usman bin Affan berkepanjangan sampai masa-masa sesudahnya. Konflik politik tersebut ternyata mempunyai dampak terhadap kehidupan beragama, yakni munculnya kelompok kelompok Bani Umayyah, Syiah, Khawarij, dan Murjiah.
Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, kehidupan politik berubah total. Dengan sistem pemerintahan monarki, khalifah-khalifah BaniUmayyah secara bebas berbuat kezaliman-kezaliman, terutama terhadap kelompok Syiah, yakni kelompok lawan politiknya yang paling gencar menentangnya. Puncak kekejaman mereka terlihat jelas pada peristiwa terbunuhnya Husein bin Alibin Abi Thalib di Karbala. Kasus pembunuhan itu ternyata mempunyai pengaruh yang besar dalam masyarakat Islam ketika itu. Kekejaman Bani Umayyah yang tak henti-hentinya itu membuat sekelompok penduduk Kufah merasa menyesal karena mereka telah mengkhianati Husein dan memberikan dukungan kepada pihak yang melawan Husein. Mereka menyebut kelompoknya itu dengan Tawwabun (kaum Tawabin). Untuk membersihkan diri dari apa yang telah dilakukan, mereka mengisi kehidupan sepenuhnya dengan beribadah. Gerakan kaum Tawabin itu dipimpin oleh Mukhtar bin Ubaid as-Saqafi yang terbunuh di Kufah pada tahun 68 H.
Disamping gejolak politik yang berkepanjangan, perubahan kondisi sosialpun terjadi. Hal ini mempunyai pengaruh yang besar dalam pertumbuhan kehidupan beragama masyarakat Islam. Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat,secara umum kaum muslimin hidup dalam keadaan sederhana. Ketika Bani Umayyah memegang tampuk kekuasaan, hidup mewah mulai meracuni masyarakat, terutama terjadi di kalangan istana. Mu’awiyah bin Abi Sufyan sebagai khalifah tampak semakin jauh dari tradisi kehidupan Nabi SAW serta sahabat utama dan semakin dekat dengan tradisi kehidupan raja-raja Romawi. Kemudian anaknya,Yazid (memerintah 61 H/680 M – 64 H/683M), dikenal sebagai seorang pemabuk. Dalam sejarah, Yazid dikenal sebagai seorang pemabuk. Dalam situasi demikian kaum muslimin yang saleh merasa berkewajiban menyerukan kepada masyarakat untuk hidup zuhud, sederhana, saleh,dan tidak tenggelam dalam buaian hawa nafsu. Diantara para penyeru tersebut ialah Abu Dzar al-Ghiffari. Dia melancarkan kritik tajam kepada Bani Umayyah yang sedang tenggelam dalam kemewahan dan menyerukan agar diterapkan keadilan sosial dalam Islam.
Dari perubahan-perubahan kondisi sosial tersebut sebagian masyarakat mulai melihat kembali pada kesederhanaan kehidupan Nabi SAW para sahabatnya. Mereka mulai merenggangkan diri dari kehidupan mewah. Sejak saat itu kehidupan zuhud menyebar luas di kalangan masyarakat. Para pelaku  zuhud itu disebut zahid (jamak : zuhhad) atau karena ketekunan mereka beribadah, maka disebut abid (jamak: abidin atau ubbad) atau nasik (jamak : nussak).
Zuhud yang tersebar luas pada abad-abad pertama dan kedua Hijriyah terdiri atas berbagai aliran yaitu :
1.      Aliran Madinah
Sejak masa yang dini, di Madinah telah muncul para zahid. Mereka kuat berpegang teguh kepada al-Qur’an dan al-sunnah, dan mereka menetapkan Rasulullah sebagai panutan kezuhudannya. Diantara mereka dari kalangan sahabat adalah Abu Ubaidah al-jarrah (w.18 H.), Abu Dzar al-Ghiffari (w. 22H.), Salman al-Farisi (w. 32 H.), Abdullah ibn Mas’ud (w. 33 H.), Hudzaifah ibn Yaman (w. 36 H.). Sementara itu dari kalangan tabi’in diantaranya adalah Sa’id ibn al-Musayyad (w. 91 H.) dan Salim ibn Abdullah (w. 106 H.).
Aliran Madinah ini lebih cenderung pada pemikiran angkatan pertama kaum muslimin (salaf),dan berpegang teguh pada  zuhud  serta kerendah hatian Nabi. Selain itu aliran ini tidak begitu terpengaruh perubahan-perubahan sosial yang berlangsung pada masa dinasti Umayyah, dan prinsip -prinsipnya tidak berubah walaupun mendapat tekanan dari Bani Umayyah.dengan begitu, zuhud aliran ini tetap bercorak murni Islam dan konsisten pada ajaran-ajaran Islam.
2.      Aliran Bashrah
Louis Massignon mengemukakan dalam artikelnya, Tashawwuf dalam Ensiklopedie de Islam , bahwa pada abad  pertama dan kedua Hijriyah terdapat dua aliran  zuhud  yang menonjol. Salah satunya di Bashrah dan yang lainnya di Kufah. Menurut Massignon orang-orang Arab yang tinggal di Bashrah berasal dari Banu tamim. Mereka terkenal dengan sikapnya yang kritis dan tidak percaya kecuali pada hal-hal yang riil. Merekapun terkenal menyukai hal-hal logis dalam nahwu, hal-hal nyata dalam puisi dan kritis dalam hal hadits. Mereka adalah penganut aliran ahlus sunnah, tapi cenderung pada aliran-aliran mu’tazilah dan qadariyah. Tokoh mereka dalam  zuhud  adalah Hasan al-Bashri, Malik ibn Dinar,  Fadhl al-Raqqasyi, Rabbah ibn ‘Amru al-qisyi, Shalih al-Murni atau Abdul Wahid ibn Zaid, seorang pendiri kelompok asketis di Abadan.
Corak yang menonjol dari para zahid Bashrah ialah zuhud dan rasa takut yang berlebih-lebihan.Dalam halini Ibn Taimiyah berkata : “Para sufi pertama-tama muncul dari Bashrah.Yang pertama mendirikan khanaqah para sufi ialah sebagian teman Abdul Wahid ibn Zaid, salah seorang teman Hasan al-Bashri.para sufi di Bashrah terkenal berlebih-lebihan dalam hal zuhud, ibadah, rasa takut mereka dan lain-lainnya, lebih dari apa yang terjadi di kota-kota lain”.Menurut Ibn Taimiyyah hal ini terjadi karena adanya kompetisi antara mereka dengan para zahid Kufah.
3.      Aliran Kufah
Aliran Kufah menurut Louis Massignon, berasal dariYaman.Aliran ini bercorak idealistis, menyukai hal- hal aneh dalam nahwu, hal-hal image dalam puisi,dan harfiah dalam hal hadits. Dalam aqidah mereka cenderung pada aliran Syi’ah dan Rajaiyyah.dan ini tidak aneh, sebab aliran Syi’ah pertama kali muncul di Kufah.
Para tokoh zahid Kufah pada abad pertama Hijriyah ialah ar-Rabi’ ibn Khatsim (w. 67 H.) pada masa pemerintahan Mu’awiyah, Sa’id ibn Jubair (w. 95 H.), Thawus ibn Kisan (w. 106 H.), Sufyan al-Tsauri (w. 161 H.)
4.      Aliran Mesir
Pada abad -abad pertama dan kedua Hijriyah terdapat suatu aliran zuhud lain, yang dilupakan para orientalis, dan aliran ini tampaknya bercorak  salafi seperti halnya aliran Madinah. Aliran tersebut adalah aliran Mesir. Sebagaimana  diketahui, sejak penaklukan Islam terhadap Mesir, sejumlah para sahabat telah memasuki kawasan itu, misalnya Amru ibn al-Ash, Abdullah ibn Amru ibn al-Ash yang terkenal kezuhudannya, al-Zubair bin Awwam dan Miqdad ibn al-Aswad.
Tokoh-tokoh zahid Mesir pada abad pertama Hijriyah diantaranya adalah Salim ibn ’Atar al-Tajibi. Al-Kindi dalam karyanya, al-wulan wa al-Qydhah meriwayatkan Salim ibn ‘Atar al-Tajibi sebagai orang yang terkenal tekun beribadah dan membaca al-Qur’an serta shalat malam, sebagaimana pribadi – pribadi yang disebut dalam firmanAllah :”Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam”. (QS.al-Dzariyyat, 51:17). Dia pernah menjabat sebagai hakim diMesir,dan meninggal di Dimyath tahun 75 H. Tokoh lainnya adalah Abdurrahman ibn Hujairah (w. 83 H.) menjabat sebagai hakim agung Mesir tahun 69 H.
Sementara tokoh  zahid  yang paling menonjol pada abad II Hijriyyah adalah al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.).Kezuhudan dan kehidupannya yang sederhana sangat terkenal. Menurut ibn Khallikan, dia seorang zahid yang hartawan dan dermawan, dll.
Dari uraian tentang zuhud dengan berbagai alirannya, baik dari aliran Madinah, Bashrah, Kufah, Mesir ataupun Khurasan, baik pada abad I dan II Hijriyyah dapat disimpulkan bahwa zuhud pada masa itu mempunyai karakteristik sebagai berikut :
Pertama  :  Zuhud ini berdasarkan ide menjauhi hal-hal duniawi, demi meraih pahala akhirat dan memelihara diri dari adzab neraka. Ide ini berakar dari ajaran-ajaran al-Qur’an dan al-Sunnah yang  terkena dampak berbagai kondisi sosial politik yang berkembang dalam masyarakat Islam ketika itu.
Kedua    :  Bercorak praktis, dan para pendirinya tidak menaruh perhatian buat menyusun prinsip-prinsip teoritis zuhudZuhud ini mengarah pada tujuan moral.
Ketiga    :  Motivasi zuhud ini ialah rasa takut, yaitu rasa takut yang muncul dari landasan amal keagamaan secara sungguh-sungguh. Sementara pada akhir abad kedua Hijriyyah, ditangan Rabi’ah al-Adawiyyah, muncul motivasi cinta kepada Allah, yang bebas dari rasa takut terhadap adzab-Nya.
Keempat   : Menjelang akhir abad II  Hijriyyah, sebagian zahid khususnya di Khurasan dan pada Rabi’ah al-Adawiyyah ditandai kedalaman membuat analisa, yang bisa dipandang sebagai fase pendahuluan tasawuf atau sebagai cikal bakal para sufi abad ketiga dan keempat Hijriyyah. Al-Taftazani lebih sependapat kalau mereka dinamakan  zahid, qari’ dan nasik (bukan sufi). Sedangkan Nicholson memandang bahwa zuhud ini adalah tasawuf yang paling dini. Terkadang Nicholson memberi atribut pada para zahid ini dengan gelar “para sufi angkatan pertama”.
Suatu kenyataan sejarah bahwa kelahiran tasawuf bermula dari gerakan zuhud dalam Islam.Istilah tasawuf baru muncul pada pertengahan abad III Hijriyyah oleh Abu Hasyim al-Kufy (w.250 H.) dengan meletakkan al-sufy di belakang namanya. Pada masa ini para sufi telah ramai membicarakan konsep tasawuf yang sebelumnya tidak dikenal. Jika pada akhir abad II ajaran sufi berupa kezuhudan, maka pada abad ketiga ini orang sudah ramai membicarakan tentang lenyap dalam kecintaan (fana fi mahbub), bersatu dalam kecintaan (ittihad fi mahbub), bertemu dengan Tuhan (liqa’) dan menjadi satu dengan Tuhan (‘ain al jama’). Sejak itulah muncul karya-karya tentang tasawuf oleh para sufi pada masa itu seperti al-muhasibi (w. 243 H.), al-Hakim al-Tirmidzi (w. 285 H.), dan al-Junaidi (w. 297 H.). Oleh karena itu abad II Hijriyyah dapat dikatakan sebagai abad mula tersusunnya ilmu tasawuf.
D.    Refleksi Tasawuf (Zuhud) di Era Modern
            Dalam kehidupan masyarakat modern, orientasi hidup lebih diarahkan kepada fungsional pragmatis yang materialistis, sekuler dan profan. Lebih parah lagi, dampak modernisasi dan industrialisasi membuat manusia mengalami dekadensi moral yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat manusia. Krisis multidimensi sebagai jelmaan krisis ekonomi yang hinnga kini masih melilit bangsa semakin diperparah dengan lunturnya penegakan nilai-nilai agama. Upaya dakwah yang gencar dilakukan dengan menggunakan berbagai strategi, ternyata berbanding terbalik dengan realitas yang ada. Tindakan amoral, asusila, kekerasan, diskriminasi, korupsi, perjudian dan lainnya kian menggila dan menjamur dikalangan masyarakat. Betapa masyarakat butuh sentuhan dan siraman ruhani untuk membasahi hati mereka yang telah kering karena dikuras oleh modernisasi dan globalisasi.
            Dalam perjalanan kehidupan, gaya hidup yang hanya berorientasi pada fungsional pragmatis, materislitis, sekuler dan profan tersebut, dirasa belum mampu membahagiakan manusia secara spiritual. Dampak dari dunia modern yang mendewa-dewakan teknologi dan ilmu pengetahuan membuat manusia mengalami "kehampaan spiritual" yang berujung pada kegelisahan yang amat sangat karena tidak mempunyai pegangan dalam hidup.
 Abu al-Wafa al-Taftazani memberikan analisanya bahwa masyarakat modern mengalami kegelisahan disebabkan mereka takut kehilangan apa yang mereka miliki, timbulnya rasa takut masa depannya akan hancur dan cita-citanya tidak tercapai, kecewa dengan hasil kerja yang tidak memuaskan atau karena telah melakukan banyak dosa. Semua itu menyebabkan seseorang merasa asing dalam dunia spiritual dan haus akan siraman Cahaya Ilahi.
Berawal dari realitas tersebut, Hossein Nasr menawarkan alternatif, agar mereka (masyarakat modern) mau mendalami dan menjalankan tasawuf. Sepintas, ini tawaran yang aneh, namun menurut Hossein Nasr, tasawuf dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan spiritual mereka. Dalam ranah ini tasawuf bukan berarti melarikan diri dari kehidupan dunia nyata sebagaimana diasumsikan selama ini, akan tetapi ia adalah suatu usaha mempersenjatai diri dengan nilai-nilai ruhaniah, sebab dalam tasawuf selalu dilakukan dzikir kepada  Allah sebagai sumber gerak, sumber norma, sumber motivasi, dan sumber nilai.
E.     Sosialisme Tasawuf (Zuhud)
Tasawuf sering diidentikkan dengan kehidupan menjauhi dunia, individualistik, hidup menyendiri, tidak peduli lingkungan, suka berdiam diri, berbusana apa adanya, dan hidup hanya untuk ibadat dan dzikir semata (Dr. Yunasril Ali, MA, 2002). Sebenarnya secara substansial, tasawuf mempunyai ajaran yang bersifat sosial, yaitu Futuwwah dan Itsar. Ibn al-Husain al-Sulami (1992) mengartikan Futuwwah sebagai ksatria yang berasal dari kata fata (pemuda), Prof. Dr. H.M. Amin Syukur, MA (2004) mengembangkan arti futuwwah sesuai dengan konteks kekinian menjadi seorang yang ideal, mulia, berani, dan sempurna. Manusia dalam menjalani kehidupan, selalu berkompetisi dengan hawa nafsu yang selalu ingin menguasainya. Oleh karena itu manusia perlu membentengi diri agar tidak tergoda oleh bujuk rayu hawa nafsu. Dalam dunia tasawuf, diajarkan strategi pertahanan dari gempuran hawa nafsu seperti riyadloh dan mujahadah. Dua hal ini jika betul-betul dilaksanakan akan dapat tercipta masyarakat yang tenteram, jujur, adil dan lainnya. Mungkin bukan hal yang berlebihan jika Amin Syukur berandai-andai, bahwa jika para pelaku pembangunan (pemerintah) ini melaksanakan ajaran tasawuf seperti muraqabah, maka kebocoran (korupsi) yang mencapai sekian prosen itu dapat dicegah atau diatasi.
            Menarik apa yang diungkapkan oleh Syekh as-Suyuthi tentang definisi tasawuf, ia berkata bahwa Sufi adalah orang yang bersiteguh dalam kesucian kepada Allah, dan berakhlak baik kepada makhluk. Dengan demikian bahwa tasawuf bukan hanya masalah transenden yang hanya berkutat tentang hubungan manusia dengan Allah (hablun min Allah) tapi juga sangat erat hubungannya dengan relasi manusia dengan sesama mahluk lainnya. Mahluk disini adalah dalam arti holistik, mulai dari manusia sampai alam semesta. Hubungan baik harus dijaga antara sesama manusia dan juga dengan alam, sehingga akan ada keseimbangan dalam relasi manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Membangun relasi yang baik dengan alam dimasa sekarang menjadi sebuah keniscayaan. Tasawuf (berdasarkan definisi diatas) dapat diperluas maknanya dengan melakukan perjuangan penyelamatan alam yang kini sedang berada diujung kehancuran. Hal ini berdasarkan fakta bahwa alam adalah termasuk mahluk Allah. Maka, bukanlah hal yang berlebihan jika penyelamatan alam termasuk dalam agenda perilaku sufistik.
F.     Tasawuf dan Gerakan Sosial
Dalam rangka reformulasi gerakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang ada, tasawuf  kiranya dapat menjadi solusi strategi gerakan. Tasawuf dalam kondisi ini hadir dengan memberikan obat penawar rohani yang memberikan daya tahan. Budhy Munawar Rachman (1998) dalam salah satu tulisannya menyatakan bahwa dalam wacana kontemporer, tasawuf telah menjadi obat dalam mengatasi krisis kerohanian manusia modern yang telah lepas dari pusat dirinya, sehingga ia tidak mengenal lagi siapa dirinya, arti dan tujuan dari kehidupan di dunia ini. Ketidakjelasan atas makna dan tujuan hidup ini memang sangat tidak mengenakkan, dan membuat penderitaan batin. Mata air tasawuf yang sejuk kiranya dapat memberikan penyegaran dan penyelamatan pada manusia-manusia yang terasing itu.

Agar gerakan sosial tasawuf dapat merambah dalam kehidupan masyarakat, maka harus dipahami kultur lokal yang ada. Kesan bahwa tasawuf yang elitis dan egois dengan mengedepankan atau menunjukkan simbol-simbol seperti memakai jubah, berjanggut panjang kiranya harus didekonstruksi. Tasawuf perlu mengakomodasi budaya lokal yang ada, terutama didaerah yang sangat kental budaya lokalnya. Jika tasawuf tidak didukung oleh budaya lokal karena dianggap tidak berbanding lurus dengan budaya yang telah ada, maka tasawuf akan terasa kering. Namun jujur harus diakui bahwa ada budaya yang baik dan juga ada budaya yang rusak, dalam hal ini perlu dilakukan filterisasi budaya lokal. Yang masuk dalam kategori budaya rusak harus diperbaiki sedikit-demi sedikit dan diarahkan kepada yang lebih baik. Toleransi terhadap budaya lokal menjadi salah satu kunci keberhasilan dari tasawuf dalam melakukan gerakan-gerakan sosial dimasyarakat yang memiliki budaya lokal sangat kuat.
Mewujudkan serangkaian cita-cita tersebut diatas, oleh Budhy Munawar Rachman bukanlah hal yang berlebihan. Apalagi dewasa ini tampak perkembangan yang menyeluruh dalam ilmu tasawuf dalam hubungan inter-disipliner. Beberapa contoh bisa disebut di sini; seperti pertemuan tasawuf dengan fisika dan sains modern yang holistik, yang membawa kepada kesadaran arti kehadiran manusia dan tugas-tugas utamanya di muka bumi; pertemuan tasawuf dengan ekologi yang menyadarkan mengenai pentingnya kesinambungan alam ini dengan keanekaragaman hayatinya, didasarkan pada paham kesucian alam; pertemuan tasawuf dengan penyembuhan alternatif yang memberikan kesadaran bahwa masalah kesehatan bukan hanya bersifat fisikal tetapi lebih-lebih ruhani, disini tasawuf memberikan visi keruhanian untuk kedokteran; pertemuan tasawuf dengan psikologi baru yang menekankan segi transpersonal; dan lain-lain pertemuan interdisipliner yang intinya sama. Semua menyumbang kesadaran bahwa arti tasawuf dewasa ini bukan hanya pada kesalehan formal yang individualistis, tetapi juga merambah dalam ranah etika global. Untuk itu maka tasawuf perlu diwujudkan dalam cara hidup. Cara hidup tasawuf bukan terutama benar dari formalnya, tetapi bagaimana nilai-nilai tasawuf itu dapat menjadi way of life.
Dengan demikian maka tasawuf bukan hanya dalam ranah transenden, namun juga masuk dalam wilayah sosial. Hal ini selaras dengan gagasan Prof. Dr. H.M. Amin Syukur, MA yang menawarkan tasawuf sosial. Yang dimaksud dengan Tasawuf Sosial di sini ialah tasawuf yang tidak memisahkan antara hakikat dan syari'at (fikh) dan pula bekecimpung dalam hidup dan kehidupan duniawi, tidak memisahkan antara dunia dan akhirat. Tasawuf sosial bukan tasawuf isolatif, tetapi aktif ditengah-tengah pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara sebagai tuntutan tangggung jawab sosial tasawuf pada awal abad XXI ini. Tasawuf sosial bukan lagi bersifat uzlah dari keramaian, namun sebaliknya, harus aktif mengarungi kehidupan ini secara total, baik dalam aspek sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya. Oleh Karena itu, peran sufi seharusnya lebih empirik dan fungsional dalam menyikapi dan memandang kehidupan ini secara nyata.
(Prof. Dr. H.M. Amin Syukur, MA, 2004) Indonesia sebagai salah satu Negara di dunia kini telah digempur dengan berbagai krisis dan permasalahan yang telah merambah ke berbagai lini kehidupan. Dari dulu hingga kini dan entah sampai kapan krisis yang sudah multidimensi tersebut dapat dikikis atau bahkan dihapuskan. Gundukan kecil krisis kehidupan yang pernah terbentuk kini telah menjadi gunung sebagai akumulasi proses pembiakan selama bertahun-tahun.
Tasawuf dalam hal ini kiranya dapat dijadikan sebagai senjata dalam melawan gempuran krisis yang telah merambah dalam berbagai dimensi kehidupan yang sampai kini terus melilit bangsa Indonesia. Gerakan tasawuf yang populis-sosialis kiranya akan lebih ramah dan santun dalam mendekosntruksi budaya amoral yang telah menjadi penyakit akut bangsa. Gerakan anarkis dengan dalih penegakan agama perlu didekonstruksi dan diganti dengan kesantunan dan keramahan dalam berdakwah. Tindakan anarkis seringkali tidak menyelesaikan masalah namun terkadang memunculkan masalah-masalah baru. Tasawuf sosial adalah bertasawuf dengan tetap memegang nilai-nilai kebersamaan dan humanistik. Orang yang sufi harus peka dengan berbagai permasalahan yang muncul dengan memberikan diagnosa dan turut terlibat sebagai agen perubahan.
G.    Aspek Sosial Tasawuf
Sebagimana telah dikemukakan sebelumnya, zuhud merupakan embrio tumbuhnya  tasawuf, sedangkan kemunculan zuhud  itu sendiri adalah bersumber dari
ajaran  Islam.  Adanya  anggapan  bahwa  zuhud  adalah  adopsi  dari  luar  Islam,  apakah dari   para   asketisme   Kristen,   Hindu,   Parsi,   atau   sumber   lainnya,   karena   adanya
kesamaan  tipologi,  telah  dibantah dengan  tegas  oleh sejumlah pakar.  Pendapat  yang
demikian  nampaknya  tidak  jujur  dan  obyektif.  Karena  menurut  Rivay  Siregar,  tidak
ada  satu  paradigma  keilmuan  yang  memastikan,  bahwa  setiap  yang  sama  atau  mirip
adalah karena saling pengaruh atau karena plagiat. ( Rifay Siregar. 1999:47).
Dasar-dasar  tasawuf  (zuhud)  sudah  ada  sejak  datangnya  Islam.  Hal  ini  dapat diketahui dari kehidupan  Nabi  Muhammad  Saw,  dan  diteruskan  oleh  para  sahabat.
Mereka merujuk pada Al-Qur’an   yang   menyangkut   aspek  moralitas   dan  asketisme sebagai landasan utama. Karena manusia           memiliki sifat  baik dan sifat  jahat. Sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surat as-Syams ayat 8:
$ygyJolù;r'sù $yduqègéú $yg1uqø)s?ur ÇÑÈ
Artinya:
“Allah mengilhami (jiwa manusia) kejahatan dan kebaikan” (Q.S. As-Syams:8).
Dengan diilhamkannya kebaikan  dan kejahatan, maka harus dilakukan pengikisan terhadap sifat yang jelek dan pengembangan sifat-sifat yang baik, sebagaimana dalam Al-Quran Surat as-Syams ayat 9:
ôs% yxn=øùr& `tB $yg8©.y ÇÒÈ
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (Q.S.As-Syams:9)
 Berdasarkan   ayat   tersebut   di   atas   dan   ayat-ayat   senada,   maka   dalam   Islam
dikenal   adanya   teori   tazkiyah   al-nafs  atau   penyucian   jiwa.   Proses   penyucian   itu
melalui dua tahap, yakni     pembersihan   jiwa dari sifat-sifat jelek, yang dalam terminologi  sufi  disebut  takhalli,  kemudian  dilanjutkan  dengan  tahalli,  yaitu  mengisi
jiwa dengan sifat-sifat terpuji. Dengan demikian, gambaran tentang adanya kemiripan dengan karakteristik  mistisisme pada umumnya tidak  cukup untuk dijadikan   argumentasi bahwa zuhud (asketisme Islam) berasal dari luar Islam. Kemiripian  dan atau kesamaan itu menurut Hamka, terjadi karena berakar pada universalitas hakikat manusia. (Hamka. 1993: 59-61).
Dengan   atau   tanpa   pengaruh   dari   luar, gerakan hidup zuhud itu  lahir   dari dalam  Islam  sendiri,  yaitu  sebagai  pengamalan  firman  Allah,  kehidupan  dan  sabda
Rasulullah,  sahabat  dan  tabi’in.  
Dari sosio-historis munculnya zuhud tersebut, Hasan  Al-Bashry  menyadari  akan arti pentingnya hidup menurut ajaran Islam, bahwa dunia ini, tidak kekal dan penuh tipuan. Apalagi dihadapkan pada realitas sosial  yang  kurang  mencerminkan  nilai-nilai  keislaman di masanya, dimana pada waktu itu terjadi krisis moralitas terutama di kalangan penguasa. Oleh karena itu beliau memilih jalan kezuhudan dalam rangka melaksanakan ajaran agamanya dan menyelamatkan diri dari praktek-praktek atau sesuatu  yang  kurang mendukung atau menghalangi untuk berkomunikasi dengan Tuhan, termasuk dalam hal ini adalah menarik diri dari kehidupan sosial masyarakat.
Hasan  Al-Bashry  semula  aktif  memberikan  fatwa  dan  dialog  dengan  penguasa
(pada  masa  Umar bin Abdul Aziz)  tentang  kebijaksanaan pemerintahan dan ikut serta
mencerdaskan  kehidupan  bangsa   dengan  mengajarkan  hukum   syari’ah,   mengajak
serta  mengikuti  perintah  Allah  dan  menjauhi  larangan-Nya.  Sasaran  dakwah  Hasan
Al-Bashry  menjangkau  lapisan  atas  dan  bawah,  kiprah  beliau  memberikan  nuansa
tersendiri.  Pada  masa  Umar  bin  Abdul  Aziz  berkuasa  di  mana  nilai-nilai spiritual dan
moralitas  sangat  dijunjung  tinggi  namun  setelah  habis  masa  pemerintahan  Umar  bin
Abdul   Aziz   beliau   acuh   terhadap   penguasa,   tidak   mendekat   pada   penguasa yang
zalim.
1.      Aspek  Sosial  Tasawuf  Sebagai  Gerakan  Moralitas
Moralitas   merupakan   sikap   jiwa   yang   tertanam   dalam   hati,   yang   mendorong seseorang  melakukan  perbuatannya  dengan  mudah,  tanpa  dipikir  dan  direnungkan
terlebih  dahulu  (Ibnu  Miskawaih.  1959:31).  Pengertian  yang  demikian  mengandung
arti  bahwa  moralitas  merupakan  perbuatan  seseorang  yang  telah  mendarah  daging
dan  telah  menjadi  adat  kebiasaan,  sehingga  menjadi  otomatis  melakukannya.  Di  sisi
lain   penilaian   terhadap   suatu   perbuatan   itu   dititikberatkan   pada   motifnya.  Aspek
sosial   tasawuf   Hasan   Al-Bashry   yang   diekspresikan   dalam   bentuk   kezuhudannya
kalau  dikaitkan  dengan  moralitas  adalah  sikap  batin  seseorang  dalam  menghadapi
dunia ini.
Selanjutnya bagaimana zuhud sebagai upaya pembentukan moral terhadap Dunia di masa modern seperti ini. Untuk mengungkap hal           ini, maka perlu mencermati bagaimana sesungguhnya masyarakat modern itu. ‘Ata’ Muzhar, menyatakan bahwa masyarakat modern ditandai oleh lima hal, yakni: pertama, berkembangnya mass culture karena pengaruh kemajuan mass media sehingga kultur tidak lagi bersifat lokal, melainkan nasional atau bahkan global. Kedua, tumbuhnya sikap-sikap yang lebih mengakui kebebasan bertindak manusia menuju perubahan masa depan. Dengan demikian alam dapat ditaklukkan, manusia merasa lebih leluasa bahkan merasa lebih berkuasa. Ketiga, tumbuhnya berpikir rasional, sebagian besar kehidupan umat manusia ini semakin diatur oleh aturan-aturan rasional. Keempat, tumbuhnya sikap hidup yang materialistik, artinya semua hal diukur oleh nilai kebendaan dan ekonomi. Kelima, meningkatnya laju urbanisasi. (‘Ata Muzar. 1993:4).
Hossein Nasr menyatakan bahwa akibat masyarakat modern yang memiliki ciri tersebut di atas, maka ia berada dalam wilayah pinggiran eksistensinya sendiri, bergerak menjauhi pusat, sementara pemahaman agama yang berdasarkan wahyu mereka tinggalkan dan hidup dalam keadaan sekuler. (Dawam Rahardjo. 1985:184). Masyarakat yang demikian adalah masyarakat Barat yang dikatakan the post-industrial society telah kehilangan visi ilahi. Kehilangan visi Keilahian ini bisa mengakibatkan timbulnya gejala psikologis,  yakni adanya kehampaan spiritual. Kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi serta filsafat rasionalisme sejak abad 18 kini dirasakan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok manusia dalam aspek nilai-nilai transenden, satu kebutuhan vital yang hanya bisa digali dari sumber wahyu ilahi. Akibat  dari itu  maka  tidak  heran  kalau  akhir-akhir ini banyak dijumpai orang stress, resah, bingung, gelisah, gundah gulana dan setumpuk penyakit kejiwaan, akibat tidak mempunyai pegangan dalam hidup ini. Mau kemana, akan kemama dan untuk apa hidup ini? Dan daripada itu timbul dekadensi moral. Apabila masyarakat modern ini menempatkan diri pada proporsinya, dan ingin menghilangkan  problema psikologis dan etik, maka menurut Hossein Nasr ialah kembali kepada agama melalui tasawuf. Intisari tasawuf ialah kesadaran adanya komunikasi dan dialog langsung antara manusia  dengan Tuhannya, sebagai perwujudan ihsan, yang  diartikan sebagai “ibadah kepada Allah SWT seakan-akan melihat-Nya, apabila tidak mampu demikian, maka harus disadari bahwa Dia melihat diri kita”. Ihsan  di sini menunjukkan arti penghayatan seseorang terhadap agamanya.
Dalam kaitannya dengan problema masyarakat modern, maka  secara  praktis tasawuf mempunyai potensi besar karena    mampu menawarkan pembebasan spiritual,  ia mengajak manusia mengenal dirinya sendiri, dan akhirnya mengenal Tuhannya. Tasawuf dapat memberi jawaban-jawaban terhadap kebutuhan spiritual mereka akibat pendewaan mereka terhadap selain Tuhan, seperti materi dan sebagainya. Memang diakui bahwa manusia dalam kehidupannya selalu berkompetensi dengan hawa nafsu yang selalu ingin menguasainya. Agar posisi seseorang dapat terbalik, yakni hawa nafsunya dikuasai oleh akal yang telah mendapatkan bimbingan wahyu,  dalam dunia tasawuf diajarkan berbagai terapi, seperti riyādah (latihan) dan Mujahadah (bersungguh-sungguh) dalam melawan hawa nafsu tadi. (Amin Syukur. 1997:181).
Dengan  jalan ini diharapkan seseorang mendapatkan jalan yang diridhai Allah Swt. Zuhud sebagai sikap sederhana dalam kehidupan berdasarkan motif agama, akan bisa menanggulangi sifat-sifat tercela. Imam Hambal menyebutkan ada tiga tahap zuhud:
Pertama,  zuhud  dalam  arti  meninggalkan  yang  haram,  ini  adalah  zuhud  orang
awam;
Kedua,   zuhud   dalam   arti   meninggalkan   hal-hal   yang   berlebih-lebihan   dalam
perkara yang halal, ini zuhudnya orang khawas (istimewa); dan
Ketiga,  zuhud  dalam  arti  meninggalkan  apa  saja  yang  memalingkan  diri dari Allah Swt., ini adalah zuhudnya orang ‘arif (orang yang mengenal Tuhan). (Ibn Qayyim al- Jauziyah :12).
Berpegang kepada definis  ini, peneliti dapat menjabarkan beberapa nilai derivatif darinya yang kondusif  untuk mengatasi dekadensi moral yang berkaitan dengan sikap kefoya-foyaan masyarakat dewasa ini. Meninggalkan hal-hal yang haram menuntut orang mencari kekayaan serta tulus lewat kerja keras. Dan profesional. Meninggalkan suap, manipulasi, korupsi, menindas yang      lain, dan sebagainya. Meninggalkan hal-hal yang berlebihan, walaupun halal, menunjukkan sikap hemat, hidup sederhana, dan menghindari berlebih-lebihan, kemewahan  atau pemilikan harta yang lebih bernilai sebagai promotor status dari pada sebagai harta kekayaan produktif. Zuhud melahirkan sikap menahan diri memanfaatkan harta untuk kepentingan produktif. Zuhud mendorong untuk menguba harta bukan saja aset ilahiyah yang mempunyai nilai ekonomis, tetapi juga sebagai aset sosial dan mempunyai tanggung jawab pengawasan aktif terhadap pemanfaatan harta dalam masyarakat.
Dengan  demikian  zuhud  dapat  dijadikan  benteng  untuk  membangun  diri  dari dalam diri sendiri, terutama          dalam  menghadapi gemerlapnya materi. Dengan zuhud akan tampil sifat positif lainnya, seperti qana’ah (menerima  apa  yang  telah ada/dimiliki), tawakkal (pasrah kepada Allah Swt.),  wara’   yaitu menjaga diri agar jangan      sampai makan barang yang meragukan (syubhat), sabar, yakni tabah menerima      keadaan dirinya baik keadaan itu menyenangkan, menyusahkan dan sebagainya, syukur, yakni menerima nikmat dengan hati lapang, dan mempergunakan sesuai dengan fungsi dan proporsinya. Yang perlu diketahui bahwa  sifat-sifat itu merupakan bekal menghadapi kenyataan  hidup ini bukan menjadikan seseorang pasif, seperti tidak mau berusaha mencari nafkah, ekslusif dan menarik diri dari keramaian dunia, tetapi sebaliknya, sebab seorang muslim hidup di dunia ini membawa amanah, yakni membawa fungsi kekhalifahan,  yang berarti sebagai pengganti Tuhan, pengelola, pemakmur, dan yang   meramaikan dunia ini. Sifat-sifat tersebut merupakan sikap batin     dalam menyikapi keadaan masing-masing individu. Setiap manusia diwajibkan berikhtiar untuk menjadikan dirinya  lebih baik dari keadaan sekarang.
Setelah  seseorang  telah  mampu  menguasai  dirinya,  dapat  menanamkan  sifat-
Sifat terpuji dalam jiwanya, maka sudah  barang     tentu hatinya menjadi jernih, ketenangan  dan ketenteraman memancar dari hatinya.  Inilah hasil yang dicapai seseorang dalam tasawuf yang disebut dengan tajalli, yaitu sampai pada nur Ilahi dalam hatinya. Dalam keadaan yang demikian ini, seseorang bisa membedakan mana yang baik dan yang tidak baik, mana yang batil dan mana yang haq.
Tajalli  sebagai   kristalisasi   nilai nilai religio moral dalam diri manusia yang berarti melembaganya  nilai-nilai  Ilahiyah  yang  selanjutnya  akan  merefleksikan  dalam
setiap  gerak  dan  aktivitasnya.  Pada  tingkatan  ini  seseorang  telah  mencapai  tingkat
kesempurnaan  (insan kamil). Dia  dapat  merealisasikan  segala  kemungkinan  yang dapat dicapai oleh makhluk manusia yang membawa potensi keilahian. Capaian     terakhir ini merupakan             puncak  kebahagiaan   seorang sufi. Orang seperti ini akan mencapai tuma’ninah al-qalb, ketenangan hati yang merupakan pangkal kebahagiaan seseorang, baik bahagia di dunia maupun di akhirat. Orang yang demikian ini hidupnya penuh dengan optimisme (raja’), tidak mungkin tergoda oleh situasi dan kondisi yang melingkupinya, bisa menguasai diri dan menyesuaikan diri di tengah-tengah deru modernisasi dan industrialisasi.
Oleh karena itu kalau kehidupan manusia tidak menginginkan adanya ketimpangan sosial yang menitikberatkan pada kepuasan          materialitas dan mengabaikan nilai nilai spiritual, maka zuhud harus menjadi gerakan moralitas, yang pada akhirnya dapat mengantarkan manusia menuju kebaikan dan kebenaran, sehingga  tidak terjadi lagi adanya krisis moral dan krisis kepercayaan seperti yang terjadi  pada masa sekarang ini. Dalam pengertian ini aspek sosial tasawuf harus dipandang sebagai mentalitas yang dapat membantu mengatasi masalah-masalah sosial.
2.      Aspek  Sosial  Tasawuf  Sebagai  Gerakan  Reformasi
Reformasi dapat diartikan sebagai  upaya  menuju kebaikan dalam kehidupan manusia, sedangkan pemaknaan zuhud sebagai perwujudan          tasawuf dalam kehidupan sosial dapat diartikan sebagai sikap seseorang yang protes terhadap ketimpangan sosial politik dan ekonomi. Pada suatu saat bisa menjadi sikap seperti ini dipergunakan oleh pihak tertentu untuk memobilisasi masa. Formulasi pemikiran zuhud ini bisa berbeda-beda dipengaruhi oleh situasi dan kondisi sosial politik ekonomi   setempat.
Terlepas dari pengaruh pihak tertentu yang    memobilisasi gerakan  masa, gerakan reformasi tetap dibutuhkan dalam rangka menegakkan amar ma’ruf  nahi munkartanpa gerakan reformasi yang menuntut nilai-nilai moralitas dijunjung tinggi dalam kehidupan masyarakat maka akan terjadi ketimpangan sosial yang  mengakibatkan terjadinya krisis moralitas dan krisis kepercayaan yang ada dalam realitas sejarah.




BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
·         Zuhud adalah fase yang mendahului tasawuf.
·         Munculnya aliran -aliran zuhud pada abad I dan II H sebagai reaksi terhadap hidup mewah khalifah dan keluarga serta pembesar – pembesar negara sebagai akibat dari kekayaan yang diperoleh setelah Islam meluas ke Syiria, Mesir, Mesopotamia dan Persia. Orang melihat perbedaan besar antara hidup sederhana dari Rasul serta para sahabat.
·         Pada akhir abad ke II Hijriyyah peralihan dari zuhud ke tasawuf sudah mulai tampak. Pada masa ini juga muncul analisis-analisis singkat tentang kesufian. Meskipun demikian, menurut Nicholson,untuk membedakan antara kezuhudan dan kesufian sulit dilakukan karena umumnya para tokoh kerohanian pada masa ini adalah orang -orang zuhud. Oleh sebab itu menurut at-Taftazani, mereka lebih layak dinamai zahid daripada sebagai sufi.
·         Berawal dari realitas, Hossein Nasr menawarkan alternatif, agar masyarakat modern mau mendalami dan menjalankan tasawuf. Sepintas, ini tawaran yang aneh, namun menurut Hossein Nasr, tasawuf dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan spiritual mereka. Dalam ranah ini tasawuf bukan berarti melarikan diri dari kehidupan dunia nyata sebagaimana diasumsikan selama ini, akan tetapi ia adalah suatu usaha mempersenjatai diri dengan nilai-nilai ruhaniah, sebab dalam tasawuf selalu dilakukan dzikir kepada  Allah sebagai sumber gerak, sumber norma, sumber motivasi, dan sumber nilai.
·         Dalam dunia tasawuf, diajarkan strategi pertahanan dari gempuran hawa nafsu seperti riyadloh dan mujahadah. Dua hal ini jika betul-betul dilaksanakan akan dapat tercipta masyarakat yang tenteram, jujur, adil dan lainnya. Mungkin bukan hal yang berlebihan jika Amin Syukur berandai-andai, bahwa jika para pelaku pembangunan (pemerintah) ini melaksanakan ajaran tasawuf seperti muraqabah, maka kebocoran (korupsi) yang mencapai sekian prosen itu dapat dicegah atau diatasi.
·         Dalam rangka reformulasi gerakan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang ada, tasawuf  kiranya dapat menjadi solusi strategi gerakan. Tasawuf dalam kondisi ini hadir dengan memberikan obat penawar rohani yang memberikan daya tahan. Budhy Munawar Rachman (1998) dalam salah satu tulisannya menyatakan bahwa dalam wacana kontemporer, tasawuf telah menjadi obat dalam mengatasi krisis kerohanian manusia modern yang telah lepas dari pusat dirinya, sehingga ia tidak mengenal lagi siapa dirinya, arti dan tujuan dari kehidupan di dunia ini. Ketidakjelasan atas makna dan tujuan hidup ini memang sangat tidak mengenakkan, dan membuat penderitaan batin. Mata air tasawuf yang sejuk kiranya dapat memberikan penyegaran dan penyelamatan pada manusia-manusia yang terasing itu.
·         Dasar-dasar  tasawuf  (zuhud)  sudah  ada  sejak  datangnya  Islam.  Hal  ini  dapat diketahui dari kehidupan  Nabi  Muhammad  Saw,  dan   diteruskan  oleh para sahabat. Mereka merujuk pada Al-Qur’an  yang  menyangkut aspek moralitas dan  asketisme sebagai landasan utama. Karena manusia            memiliki sifat baik dan sifat jahat.
B.     Saran
1.      Kepada seluruh eksponen masyarakat yang ingin memanfaatkan makalah ini, penelitian ini masih jauh panggang dari api, olehnya perlu ada penyempurnaan.
2.      Bagi para pakar keislaman dalam berbagai aspeknya, perlu menggali ulang petunjuk dan semangat al-Qur’an tentang dimensi spiritualitas. Di samping juga, mengingat sufisme tidak muncul begitu saja dalam khazanah peradaban Islam maka perlu dikaji ulang fenomena ini dari   aspek historis-sosiologis secara menyeluruh, agar dapat diperoleh pemahaman yang tepat dan benar.
3.      Kepada seluruh umat Islam semoga makalah  ini bisa bermanfaat sebagai khazanah keilmuan Islam.



DAFTAR PUSTAKA
Syukur, Amin,Prof. Dr., 2002. Menggugat Tasawuf,Yogyakarta,Pustaka Pelajar.
_________________,  2000. Zuhud di Abad Modern,Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
                                      
Gobel, Mahmud, 2008. Aspek Sosial Tasawuf Hasan Al-Basry, Bandung, Pustaka Setia.





Comments

Popular posts from this blog

GENDER DI INDONESIA PERKEMBANGAN DAN SEJARAH PERGERAKAN GENDER DI INDONESIA

GENDER DI INDONESIA PERKEMBANGAN DAN SEJARAH PERGERAKAN GENDER DI INDONESIA MAKALAH Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Gender dan Islam Dosen Pengampu : Dr. Sumadi, M.Ag Disusun Oleh : SAEPUL BAHRI ARIP AHMAD RIFA’I SULUS JUANDRIAN PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM CIAMIS – JAWA BARAT 2014 DAFTAR ISI DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………….. BAB I : PENDAHULUAN……………………………………………………………………... 1 A.     Latar Belakang…………………………………………………………………………… 1 B.      Rumusan Masalah…………………………………………………………………………2 C.      Tuuan Pembahasan………………………………………………………………………. 2 BAB II : PEMBAHASAN……………………………………………………………………… 3 A.     Latar Belakang Perkembangan Gender Di Indonesia……………………………………. 3 1.     ...

Perbedaan Khair Dengan Ma'ruf

PERBEDAAN KHAIR dengan MA”RUF             Ada perbedaan antara lafadz al-khair dengan al-ma’ruf, sekalipun dua-duanya sering diartikan kebaikan. Al-Khair adalah kebaikan yang tidak bisa semua orang mengetahuinya bahkan menyetujuinya. Kebaikan ini tertumpu pada penjelasan dalil. Islam adalah al-khair, karena tidak semua manusia setuju dan mengerti tentang kebaikan Islam. Dan Kebaikan Islam perlu penjelasan dan ilmu. Sedang al-Ma’ruf adalah jenis kebaikan yang tanpa dalil-pun orang tahu bahwa itu suatu kebaikan. Bahkan semua orang menyetujuinya. Seperti berbuat baik kepada orang tua, atau memberi makan yang kelaparan. Jangankan umat Islam, luar Islampun sadar bahwa itu kebaikan. Oleh karena itu asal arti al-ma’ruf adalah (sudah) dikenal atau sudah biasa dikenal. Karenanya adat istiadat disebut al-’urf. Walhasil setelah mengenal al-khair maka tinggal memerintah melaksankan, sehingga bisa jadi al-khair menjadi al-ma’ruf disebabkan te...