Hukuman untuk Penista Agama
Penistaan agama
kembali marak terjadi. Bentrokan massa
pun kembali terulang lagi. Korban berjatuhan dan bangunan-bangunan kembali
menjadi sasaran. Tetapi pemerintah masih tetap saja hanya menangkap ‘asap’-nya,
tidak memadamkan ‘api’-nya. Padahal aturan hukuman bagi para penista agama
sudah jelas tertuang dalam Undang-undang. Entah sampai kapan Pemerintah akan
terus membiarkan ini terjadi.
Penistaan agama,
berdasarkan UU Pencegahan Penodaan Agama yang telah dikuatkan keberadaannya
sekaligus penafsirannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 19 April 2010,
mendefinisikan penistaan agama sebagai:
Menceritakan,
menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang
sesuatu agama yang dianut di Indonesia
atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan
keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari
pokok-pokok ajaran agama itu.
Undang-undang yang
semula berbentuk Penpres (Penetapan Presiden) tertanggal 27 Januari 1965 ini
menafsirkan “kegiatan keagamaan” pada ayat 1 dari pasal 1 sebagaimana dikutip
di atas sebagai berikut:
“Dengan kata-kata
“Kegiatan keagamaan” dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan,
misalnya menamakan suatu aliran sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah
dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun
melakukan ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui
oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara untuk
menyelidikinya.”
Penafsiran
tersebut kemudian dikuatkan kembali oleh MK dalam amar putusannya tentang
Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:
Mahkamah
berpendapat bahwa setiap agama memiliki pokok-pokok ajaran yang diterima umum
pada internal agama tersebut, oleh karena itu yang menentukan pokok-pokok
ajaran agama adalah pihak internal agama masing-masing. Indonesia sebagai
sebuah negara yang menganut paham agama tidak dipisahkan dari negara, memiliki
Departemen Agama yang melayani dan melindungi tumbuh dan berkembangnya agama
dengan sehat, dan Departemen Agama memiliki organisasi serta perangkat untuk
menghimpun berbagai pendapat dari internal suatu agama. Jadi dalam hal ini
negara tidak secara otonom menentukan pokok-pokok ajaran agama dari suatu
agama, akan tetapi hanya berdasarkan kesepakatan dari pihak internal agama yang
bersangkutan, dengan demikian menurut Mahkamah tidak ada etatisme dalam
menentukan pokok-pokok ajaran agama pada UU Pencegahan Penodaan Agama (Alinea
3.53)
Lebih lanjut dalam
alinea 3.55, MK menjelaskan bahwa akan menjadi benar konstatasi bahwa negara
telah melakukan diskriminasi terhadap kelompok yang lain apabila negara
mengambil satu tafsir dari kelompok dan diberlakukan untuk kelompok yang lain,
atau diberlakukan secara umum dalam agama tersebut. Namun konstatasi tersebut
menjadi tidak benar karena dalam UU Pencegahan Penodaan Agama berdasarkan
Penjelasan I Umum angka 4 pengertian mengenai penyelewengan atau penyimpangan
dalam penafsiran atau kegiatan dari ajaran pokok agama tertentu tidak
didasarkan pada penafsiran negara, akan tetapi didasarkan pada penafsiran ulama
dari agama yang bersangkutan yang dalam proses penafsirannya melibatkan para
ahli yang terkait dengan masalah yang dibahas.
Menurut MK,
meyakini dan mengamalkan ajaran suatu agama, seperti agama Islam, akan
membentuk komunitas (umat) yang didasarkan pada keyakinan dan amalan tersebut.
Secara sosiologis ulama merupakan pemuka dan representasi dari umat agama yang
bersangkutan yang memiliki otoritas keilmuan dalam menafsir ajaran agamanya.
Manakala ada orang melakukan penafsiran dan kegiatan yang dianggap menyimpang
oleh ulama yang memiliki otoritas, kemudian dengan sengaja di muka umum
menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan
penafsiran dan kegiatan yang menyimpang, maka hal itu jelas akan mengusik
ketenteraman beragama dari umat bersangkutan, sehingga dapat menimbulkan reaksi
dari umat, yang pada akhirnya akan menimbulkan kerusuhan sosial, karena umat
tersebut merasa dinodai dan dihina agamanya dengan penafsiran yang menyimpang
tersebut.
Maka dalam hal ini
MK menegaskan, apabila negara membiarkan keadaan sebagaimana diuraikan di atas,
berarti negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mewujudkan keamanan dan
ketertiban dalam masyarakat. Karena itu adalah tepat maksud negara membentuk UU
Pencegahan Penodaan Agama, yaitu untuk memupuk ketenteraman beragama, mencegah
penyelewengan-penyelewengan dari ajaran pokok, dan melindungi ketenteraman
beragama dari penodaan atau penghinaan.
Bola Ahmadiyah di Tangan
Presiden
Dalam kasus
Ahmadiyah, maka untuk menentukan apakah Ahmadiyah ini sudah melakukan penistaan
agama atau tidak, keputusannya diserahkan kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia)
selaku ulama yang otoritatif dalam agama Islam, berkoordinasi dengan Departemen
Agama. MUI sudah jelas dari sejak tahun 1980, sewaktu dipimpin Buya Hamka,
mengeluarkan keputusan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat lagi
menyesatkan, dan orang Islam yang menganutnya adalah murtad atau keluar dari
Islam (No. 05/Kep/Munas/II/MUI/1980). Pada tahun 2005, fatwa ini dikuatkan
kembali oleh MUI seiring terjadinya beberapa bentrokan di kalangan masyarakat,
dan terjadi desakan yang sangat massif dari umat Islam untuk membubarkan
Ahmadiyah.
Jauh sebelum itu, A. Hassan dari Persatuan
Islam (Persis), dari sejak tahun 1933 sudah melakukan debat terbuka dengan
Ahmadiyah. Dari serangkaian debat terbuka itu menghasilkan kesimpulan dan
keputusan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat-menyesatkan dan berada di luar
Islam. Sebelumnya pada tahun 1930 Muktamar ke-5 Nahdlatul Ulama (NU) di
Pekalongan dan Musyawarah Ulama Sumatra Timur pada 1935 juga sudah menyatakan
bahwa Ahmadiyah sesat dan kafir.
Di anak benua India —sekarang masuk wilayah Pakistan —yang menjadi tempat kelahirannya,
Ahmadiyah sudah dinyatakan kafir juga oleh para ulama India dari
sejak tahun 1916. Seluruh ulama secara ijma’ dalam fatwa ini menyatakan bahwa
pengikut Ahmadiyah/Qadiyaniyah adalah kafir dan keluar dari agama Islam. Pada
tahun 1926, kantor Ahlul Hadis di Amritsar mengeluarkan fatwa serupa yang
menyatakan bahwa pernikahan dua orang Mirzais (pengikut Mirza Ghulam Ahmad,
nabinya Ahmadiyah) batal. Keputusan fatwa ini ditandatangani oleh semua ulama
madzhab dan markaz Islam di seluruh anak benua India .
Rabithah ‘Alam
Islam/OKI (Organisasi Konferensi Islam) sejak tahun 1974 sudah menyatakan bahwa
golongan Ahmadiyah adalah kafir dan keluar dari Islam. Rabithah juga
mengeluarkan rekomendasi agar Ahmadiyah dilarang di semua Negara. Pada 16 April
2008, Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat)
menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok sesat, dan oleh
karenanya merekomendasikan perlunya diberi peringatan keras lewat suatu putusan
bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan UU
No. 1/PNPS/1965, agar Ahmadiyah menghentikan segala aktivitasnya.
Tiga bulan sebelum
rekomendasi dikeluarkan, Bakorpakem yang di dalamnya termasuk MUI, sudah
mengadakan dialog terlebih dahulu dengan JAI yang dikomandoi Abdul Basit
tentang pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan warga Jemaat Ahmadiyah
Indonesia pada 15 Januari 2008. Dari dialog tersebut, JAI mengeluarkan dua
belas butir pokok-pokok keyakinan mereka, yang kemudian dijadikan standar
penelitian oleh Bakorpakem bekerjasama dengan Balitbang (Badan Penelitian dan
Pengembangan) Departemen Agama guna mencocokkan pengakuan PB. JAI dengan
kenyataan di lapangan. Kedua belas butir tersebut adalah:
Kami warga Jemaat
Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah syahadat
sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah SAW yaitu,
Asyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, artinya:
aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa
sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.
Sejak semula kami
warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun
Nabiyyin (nabi penutup).
Di antara
keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid,
pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan
pemimpin Jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Untuk memperjelas
bahwa kata Rasulullah dalam 10 syarat bai’at yang harus dibaca oleh setiap
calon anggota Jemaat Ahmadiyah bahwa yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW,
maka kami mencantumkan kata Muhammad di depan kata Rasulullah.
Kami warga Jemaat
Ahmadiyah meyakini bahwa: (a) Tidak ada wahyu syariat setelah Alquranul Karim
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW; (b) Alquran dan sunnah Nabi Muhammad
Rasulullah SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.
Buku Tadzkirah
bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat
Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah
oleh pengikutnya pada tahun 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908).
Kami warga Jemaat
Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar
Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
Kami warga Jemaat
Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut masjid yang kami bangun dengan
nama Masjid Ahmadiyah.
Kami menyatakan
bahwa setiap masjid yang dibangun dan dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah selalu
terbuka untuk seluruh umat Islam dari golongan manapun.
10. Kami warga Jemaat Ahmadiyah sebagai Muslim
selalu melakukan pencatatan perkawinan di KUA dan mendaftarkan perkara
perceraian dan perkara-perkara lainnya berkenaan dengan itu ke KUA sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
11. Kami warga Jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan
silaturahim dan bekerja sama dengan seluruh kelompok/golongan umat Islam dan
masyarakat dalam perkhidmatan sosial kemasyarakatan untuk kemajuan Islam,
bangsa, dan NKRI.
12. Dengan penjelasan ini, kami PB JAI
mengharapkan agar warga Jemaat Ahmadiyah khususnya dan umat Islam umumnya serta
masyarakat Indonesia
dapat memahaminya dengan semangat ukhuwah Islamiyah, serta persatuan dan
kesatuan bangsa.
Dari sejak
pernyataan ini dikemukakan, MUI sudah terang-terangan menyatakan penolakannya.
Menurut MUI, pernyataan di atas hanya akal bulus semata. Walaupun begitu, MUI
bersabar menunggu hasil penelitian lapangan dari Bakorpakem di tengah-tengah
warga Ahmadiyah tentang pokok-pokok keyakinan Ahmadiyah tersebut.
Hasilnya, ternyata
tidak jauh beda dengan prediksi MUI. Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat
Depag, Atho Mudzhar, yang juga Ketua Tim Pemantau, selama tiga bulan Bakorpakem
memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten, sebanyak 35 anggota tim
pemantau bertemu 227 warga Ahmadiyah. Ternyata, ajaran Ahmadiyah masih
menyimpang. Di seluruh cabang, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) tetap dipercayai
sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw. Selain itu, penganut Ahmadiyah meyakini
kitab Tadzkirah sebagai kumpulan wahyu kepada MGA.
Tiga Menteri
(Agama, Dalam Negeri, dan Jaksa Agung) tanpa menunggu lama kemudian
mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan bahwa JAI dilarang
untuk menyebarkan ajarannya kepada masyarakat umum. Dan ini berdasarkan
prosedur yang diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama Pasal 2 ayat 1:
Barang siapa
melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras
untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri
Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, ayat
2 dari pasal tersebut menyatakan:
Apabila
pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu
aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan
Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai
Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat
pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
Insiden yang terjadi di Cikeusik seharusnya
menjadi bukti yang cukup bagi pemerintah bahwa Ahmadiyah melanggar SKB tiga
Menteri yang dikeluarkan tahun 2008 silam. Jika pemerintah hendak mematuhi
perundang-undangan yang berlaku, dan jika pemerintah benar-benar hendak
menghentikan segala bentuk kekerasan atas nama agama, Presiden dalam hal ini
sudah semestinya bersikap tegas membuabarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan
menyatakannya sebagai organisasi/aliran terlarang di Indonesia. Sebab kekerasan
yang selama ini terjadi antara Ahmadiyah dan umat Islam, apinya adalah dari JAI
itu sendiri. Jika apinya ini tidak kunjung dipadamkan juga, baranya selamanya
akan selalu mengancam untuk memantik kembali api yang lebih besar di masa yang
akan datang. Jangan salahkan umat Islam jika mereka bersikap keras terhadap
orang-orang kafir (asyidda`u ‘alal-kuffar) disebabkan kehilangan kepercayaan
terhadap pemerintahnya yang semestinya bersikap tegas.
Penistaan Agama vs HAM
Pof. Dr. M.
Abdurrahman, MA, Ketua Umum PP. Persatuan Islam, menyatakan dengan tegas bahwa
melarang penistaan agama tidak berarti mengekang HAM. Menurutnya, dalam dunia
perundang-undangan juga dikenal larangan membajak atau plagiat. Jika ada sebuah
LSM membajak nama dan program dari sebuah LSM lainnya, maka LSM yang membajak
tersebut layak dikenai hukuman karena telah melanggar hak orang lain. M.
Abdurrahman dalam hal ini menegaskan, jika membajak hak mansia saja ada
larangannya dan hukumannya, maka sudah pasti jika membajak hak Allah swt
hukumannya juga harus lebih berat lagi.
Mahkamah
Konstitusi selaku penafsir utama terhadap konstitusi di negara ini sudah
menegaskan bahwa negara Indonesia
adalah negara yang berdasar pada agama. Dalam Pancasila ditegaskan dasarnya:
Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam UUD ’45 dari mulai pembukaan sampai pasal-pasal
di dalamnya, setidaknya terdapat 10 pasal yang menyatakan bahwa negara ini
tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama. Demikian halnya dalam
undang-undang kehakiman dan undang-undang sistem pendidikan nasional, di
dalamnya ditegaskan bahwa peradilan dan pendidikan yang dijalankan harus
berdasar nilai-nilai agama. Oleh karena itu, atas nama kebebasan, seseorang
atau kelompok tidak dapat mengikis religiusitas masyarakat yang telah diwarisi
sebagai nilai-nilai yang menjiwai berbagai ketentuan perundang-undangan di Indonesia
(alinea 3.34.1-3.34.7). MK juga menegaskan bahwa aspek keyakinan dari setiap
individu (forum internum) memang tidak bisa diintervensi oleh negara, akan
tetapi kegiatan keagamaan dari sebuah aliran tersebut yang bersentuhan dengan
masyarakat dan kemudian menimbulkan ketidakharmonisan (forum externum), ini
pasti bisa dibatasi oleh negara melalui undang-undang (3.51).
Undang-undang
Pencegahan Penodaan Agama, sebagaimana diutarakan di atas, demikian juga
fakta-fakta tentang aliran sesat Ahmadiyah sebagaimana telah diuraikan di atas,
sudah semestinya diperhatikan oleh para pemerhati HAM. Sehingga kalau kemudian
masih ada asumsi bahwa membubarkan Ahmadiyah melanggar HAM, tentu ini
bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45. Para
penyuara HAM ini sudah terang-terangan mengingkari dasar negara Republik ini saking
terlalu silaunya dengan konsep HAM Barat. Sepantasnya mereka tinggal menetap di
Barat, jangan menetap di Republik Indonesia .
Maka dari itu,
dalam amar putusannya pada alinea selanjutnya, MK menyatakan dengan tegas:
[3.34.8] Pasal 28J
ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa pertimbangan nilai-nilai agama adalah
salah satu pertimbangan untuk dapat membatasi hak asasi manusia melalui
Undang-Undang. Dengan demikian, agama bukan hanya bebas untuk dipeluk, tetapi
nilai-nilai agama menjadi salah satu pembatas bagi kebebasan asasi yang lain
semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain. Dalam tingkat praktik kenegaraan, negara membentuk satu kementerian
khusus yang membidangi urusan agama yaitu Kementerian Agama. Hari-hari besar
keagamaan dihormati dalam praktik bernegara. Demikian pula hukum agama dalam
hal ini syari’at Islam yang terkait dengan nikah, talak, rujuk, waris, hibah,
wasiat, wakaf, ekonomi syari’ah, dan lain-lain telah menjadi hukum negara
khususnya yang berlaku bagi pemeluk agama Islam;
[3.34.9] Dasar
falsafah negara, konstitusi negara, serta praktik dan kenyataan ketatanegaraan
sebagaimana diuraikan di atas harus menjadi dasar dan cara pandang kita dalam
melihat masalah yang dimohonkan oleh para Pemohon (LSM dan tokoh penggiat
HAM—red) dalam perkara ini. Penghormatan Negara Indonesia
atas berbagai konvensi serta perangkat hukum internasional termasuk hak asasi
manusia haruslah tetap berdasarkan pada falsafah dan konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia ;
[3.34.10] Dalam
kerangka itulah kita memaknai prinsip negara hukum Indonesia yang tidak harus sama
dengan prinsip negara hukum dalam arti rechtsstaat maupun the rule of law.
Prinsip negara hukum Indonesia harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945,
yaitu negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai
prinsip utama, serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa
dan negara, bukan negara yang memisahkan hubungan antara agama dan negara
(separation of state and religion), serta tidak semata-mata berpegang pada
prinsip individualisme maupun prinsip komunalisme;
[3.34.11]
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memberikan
kemungkinan adanya kampanye kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk
promosi anti agama serta tidak memungkinkan untuk menghina atau mengotori
ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun
mengotori nama Tuhan. Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang
menandakan perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan negara hukum
Barat,
Dengan demikian, jelaslah sudah hukuman untuk
penista agama semacam Ahmadiyah menurut konstitusi Republik ini, yakni bubarkan
lembaganya dan pidanakan para penyebar yang tetap ngotot menyebarkan agamanya.
nashruddin syarief
.jpg)
IMAM MAHDI MENYERU UNTUK PARA IKHWAN
ReplyDeleteBENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA
ISLAM
SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah
senjata kalian.
Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul
Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu
yang Agung
Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami
menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai
Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan
kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela
di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak
perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !
Firman Allah: at-Taubah 38, 39
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan
orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu
kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka
dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah
kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat,
melainkan sedikit sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah
menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar
kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada
Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.
Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi,
sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan
kedurhakaan yang besar terhadap Allah!
Firman Allah: al-Anfal 39
Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah
agama untuk Allah.
Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah
kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai
penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan
kepada manusia di bumi.
Ketahuilah !, Semua Negara Didunia ini adalah Negara Boneka
Dajjal
Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan
memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-
Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada
sesama manusia karena itu adalah FITNAH
Firman Allah: al-Hajj 39, 40
Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi,
disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa
untuk menolong mereka itu. Iaitu
orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran,
melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah
Firman Allah: an-Nisa 75
Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk
(membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki,
perempuan-perempuan dan kanak-kanak .
Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan
(al-Baqarah 217)
Firman Allah: at-Taubah 36, 73
Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka
memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama
orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap
orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap
mereka.
Firman Allah: at-Taubah 29,
Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada
mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan
tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara
ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan
tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..
Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu
minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa /
kampung.
Bersiaplah menjadi Tentara Islam akhir Zaman sebelum anda
dibantai oleh Zionis,Salibis,Munafiq dan Musyrikin
Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam
secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.
Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera
Hitam
Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah
Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
email : seleksidim@yandex.com
Dipublikasikan
Markas Besar Angkatan Perang
Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu
PENDAFTARAN BELA NEGARA
ReplyDeleteKHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam
Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,
Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami
Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal ‘alamin.
Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
semesta alam.
Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.
Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para Wali-Mu, Para Kekasih-Mu
Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.
Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.
Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa rabbal ‘alamin.
Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin
Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu
Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat manusia.
Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar (QS. Al-Mu'min :38)
Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.
Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)
Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.
301. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam
302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
- ahli segala macam pertempuran
- ahli Membunuh secara cepat
- ahli Bela diri jarak dekat
- Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan
303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
- Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
- Ahli Pembuat BOM / Racun
- Ahli Sandera
- Ahli Sabotase
304. Pasukan Bendera Hitam
Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam
305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
- ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
- Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
- Ahli enkripsi cryptographi
- Ahli Satelit / Nuklir
- Ahli Pembuat infra merah / Radar
- Ahli Membuat Virus Death
- Ahli infiltrasi Sistem Pakar
Semua Negara adalah Negara Dajjal, sebab itu
Bunuhlah Tentara , Polisi dan semua pendukung negara dajjal dimana saja berada
Disebarluaskan
MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU
Syuaib Bin Shaleh
singahitam@hmamail.com