Skip to main content

hukuman bagi penista agama

Hukuman untuk Penista Agama





Penistaan agama kembali marak terjadi. Bentrokan massa pun kembali terulang lagi. Korban berjatuhan dan bangunan-bangunan kembali menjadi sasaran. Tetapi pemerintah masih tetap saja hanya menangkap ‘asap’-nya, tidak memadamkan ‘api’-nya. Padahal aturan hukuman bagi para penista agama sudah jelas tertuang dalam Undang-undang. Entah sampai kapan Pemerintah akan terus membiarkan ini terjadi.

Penistaan agama, berdasarkan UU Pencegahan Penodaan Agama yang telah dikuatkan keberadaannya sekaligus penafsirannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 19 April 2010, mendefinisikan penistaan agama sebagai:

Menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Undang-undang yang semula berbentuk Penpres (Penetapan Presiden) tertanggal 27 Januari 1965 ini menafsirkan “kegiatan keagamaan” pada ayat 1 dari pasal 1 sebagaimana dikutip di atas sebagai berikut:

“Dengan kata-kata “Kegiatan keagamaan” dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran sebagai Agama, mempergunakan istilah-istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya ataupun melakukan ibadahnya dan sebagainya. Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara untuk menyelidikinya.”

Penafsiran tersebut kemudian dikuatkan kembali oleh MK dalam amar putusannya tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut:

Mahkamah berpendapat bahwa setiap agama memiliki pokok-pokok ajaran yang diterima umum pada internal agama tersebut, oleh karena itu yang menentukan pokok-pokok ajaran agama adalah pihak internal agama masing-masing. Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut paham agama tidak dipisahkan dari negara, memiliki Departemen Agama yang melayani dan melindungi tumbuh dan berkembangnya agama dengan sehat, dan Departemen Agama memiliki organisasi serta perangkat untuk menghimpun berbagai pendapat dari internal suatu agama. Jadi dalam hal ini negara tidak secara otonom menentukan pokok-pokok ajaran agama dari suatu agama, akan tetapi hanya berdasarkan kesepakatan dari pihak internal agama yang bersangkutan, dengan demikian menurut Mahkamah tidak ada etatisme dalam menentukan pokok-pokok ajaran agama pada UU Pencegahan Penodaan Agama (Alinea 3.53)

Lebih lanjut dalam alinea 3.55, MK menjelaskan bahwa akan menjadi benar konstatasi bahwa negara telah melakukan diskriminasi terhadap kelompok yang lain apabila negara mengambil satu tafsir dari kelompok dan diberlakukan untuk kelompok yang lain, atau diberlakukan secara umum dalam agama tersebut. Namun konstatasi tersebut menjadi tidak benar karena dalam UU Pencegahan Penodaan Agama berdasarkan Penjelasan I Umum angka 4 pengertian mengenai penyelewengan atau penyimpangan dalam penafsiran atau kegiatan dari ajaran pokok agama tertentu tidak didasarkan pada penafsiran negara, akan tetapi didasarkan pada penafsiran ulama dari agama yang bersangkutan yang dalam proses penafsirannya melibatkan para ahli yang terkait dengan masalah yang dibahas.

Menurut MK, meyakini dan mengamalkan ajaran suatu agama, seperti agama Islam, akan membentuk komunitas (umat) yang didasarkan pada keyakinan dan amalan tersebut. Secara sosiologis ulama merupakan pemuka dan representasi dari umat agama yang bersangkutan yang memiliki otoritas keilmuan dalam menafsir ajaran agamanya. Manakala ada orang melakukan penafsiran dan kegiatan yang dianggap menyimpang oleh ulama yang memiliki otoritas, kemudian dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang, maka hal itu jelas akan mengusik ketenteraman beragama dari umat bersangkutan, sehingga dapat menimbulkan reaksi dari umat, yang pada akhirnya akan menimbulkan kerusuhan sosial, karena umat tersebut merasa dinodai dan dihina agamanya dengan penafsiran yang menyimpang tersebut.

Maka dalam hal ini MK menegaskan, apabila negara membiarkan keadaan sebagaimana diuraikan di atas, berarti negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Karena itu adalah tepat maksud negara membentuk UU Pencegahan Penodaan Agama, yaitu untuk memupuk ketenteraman beragama, mencegah penyelewengan-penyelewengan dari ajaran pokok, dan melindungi ketenteraman beragama dari penodaan atau penghinaan.

Bola Ahmadiyah di Tangan Presiden

Dalam kasus Ahmadiyah, maka untuk menentukan apakah Ahmadiyah ini sudah melakukan penistaan agama atau tidak, keputusannya diserahkan kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) selaku ulama yang otoritatif dalam agama Islam, berkoordinasi dengan Departemen Agama. MUI sudah jelas dari sejak tahun 1980, sewaktu dipimpin Buya Hamka, mengeluarkan keputusan bahwa aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat lagi menyesatkan, dan orang Islam yang menganutnya adalah murtad atau keluar dari Islam (No. 05/Kep/Munas/II/MUI/1980). Pada tahun 2005, fatwa ini dikuatkan kembali oleh MUI seiring terjadinya beberapa bentrokan di kalangan masyarakat, dan terjadi desakan yang sangat massif dari umat Islam untuk membubarkan Ahmadiyah.

 Jauh sebelum itu, A. Hassan dari Persatuan Islam (Persis), dari sejak tahun 1933 sudah melakukan debat terbuka dengan Ahmadiyah. Dari serangkaian debat terbuka itu menghasilkan kesimpulan dan keputusan bahwa Ahmadiyah adalah aliran sesat-menyesatkan dan berada di luar Islam. Sebelumnya pada tahun 1930 Muktamar ke-5 Nahdlatul Ulama (NU) di Pekalongan dan Musyawarah Ulama Sumatra Timur pada 1935 juga sudah menyatakan bahwa Ahmadiyah sesat dan kafir.

Di anak benua India—sekarang masuk wilayah Pakistan—yang menjadi tempat kelahirannya, Ahmadiyah sudah dinyatakan kafir juga oleh para ulama India dari sejak tahun 1916. Seluruh ulama secara ijma’ dalam fatwa ini menyatakan bahwa pengikut Ahmadiyah/Qadiyaniyah adalah kafir dan keluar dari agama Islam. Pada tahun 1926, kantor Ahlul Hadis di Amritsar mengeluarkan fatwa serupa yang menyatakan bahwa pernikahan dua orang Mirzais (pengikut Mirza Ghulam Ahmad, nabinya Ahmadiyah) batal. Keputusan fatwa ini ditandatangani oleh semua ulama madzhab dan markaz Islam di seluruh anak benua India.

Rabithah ‘Alam Islam/OKI (Organisasi Konferensi Islam) sejak tahun 1974 sudah menyatakan bahwa golongan Ahmadiyah adalah kafir dan keluar dari Islam. Rabithah juga mengeluarkan rekomendasi agar Ahmadiyah dilarang di semua Negara. Pada 16 April 2008, Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) menyatakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok sesat, dan oleh karenanya merekomendasikan perlunya diberi peringatan keras lewat suatu putusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan UU No. 1/PNPS/1965, agar Ahmadiyah menghentikan segala aktivitasnya.

Tiga bulan sebelum rekomendasi dikeluarkan, Bakorpakem yang di dalamnya termasuk MUI, sudah mengadakan dialog terlebih dahulu dengan JAI yang dikomandoi Abdul Basit tentang pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia pada 15 Januari 2008. Dari dialog tersebut, JAI mengeluarkan dua belas butir pokok-pokok keyakinan mereka, yang kemudian dijadikan standar penelitian oleh Bakorpakem bekerjasama dengan Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan) Departemen Agama guna mencocokkan pengakuan PB. JAI dengan kenyataan di lapangan. Kedua belas butir tersebut adalah:
Kami warga Jemaat Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah syahadat sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah SAW yaitu, Asyhadu anlaa-ilaaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, artinya: aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah.
Sejak semula kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khatamun Nabiyyin (nabi penutup).
Di antara keyakinan kami bahwa Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasysyirat, pendiri dan pemimpin Jemaat Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Untuk memperjelas bahwa kata Rasulullah dalam 10 syarat bai’at yang harus dibaca oleh setiap calon anggota Jemaat Ahmadiyah bahwa yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW, maka kami mencantumkan kata Muhammad di depan kata Rasulullah.
Kami warga Jemaat Ahmadiyah meyakini bahwa: (a) Tidak ada wahyu syariat setelah Alquranul Karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW; (b) Alquran dan sunnah Nabi Muhammad Rasulullah SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.
Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah oleh pengikutnya pada tahun 1935, yakni 27 tahun setelah beliau wafat (1908).
Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan mengkafirkan orang Islam di luar Ahmadiyah, baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
Kami warga Jemaat Ahmadiyah tidak pernah dan tidak akan menyebut masjid yang kami bangun dengan nama Masjid Ahmadiyah.
Kami menyatakan bahwa setiap masjid yang dibangun dan dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah selalu terbuka untuk seluruh umat Islam dari golongan manapun.

10.  Kami warga Jemaat Ahmadiyah sebagai Muslim selalu melakukan pencatatan perkawinan di KUA dan mendaftarkan perkara perceraian dan perkara-perkara lainnya berkenaan dengan itu ke KUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11.  Kami warga Jemaat Ahmadiyah akan terus meningkatkan silaturahim dan bekerja sama dengan seluruh kelompok/golongan umat Islam dan masyarakat dalam perkhidmatan sosial kemasyarakatan untuk kemajuan Islam, bangsa, dan NKRI.

12.  Dengan penjelasan ini, kami PB JAI mengharapkan agar warga Jemaat Ahmadiyah khususnya dan umat Islam umumnya serta masyarakat Indonesia dapat memahaminya dengan semangat ukhuwah Islamiyah, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Dari sejak pernyataan ini dikemukakan, MUI sudah terang-terangan menyatakan penolakannya. Menurut MUI, pernyataan di atas hanya akal bulus semata. Walaupun begitu, MUI bersabar menunggu hasil penelitian lapangan dari Bakorpakem di tengah-tengah warga Ahmadiyah tentang pokok-pokok keyakinan Ahmadiyah tersebut.

Hasilnya, ternyata tidak jauh beda dengan prediksi MUI. Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar, yang juga Ketua Tim Pemantau, selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten, sebanyak 35 anggota tim pemantau bertemu 227 warga Ahmadiyah. Ternyata, ajaran Ahmadiyah masih menyimpang. Di seluruh cabang, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) tetap dipercayai sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw. Selain itu, penganut Ahmadiyah meyakini kitab Tadzkirah sebagai kumpulan wahyu kepada MGA.

Tiga Menteri (Agama, Dalam Negeri, dan Jaksa Agung) tanpa menunggu lama kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan bahwa JAI dilarang untuk menyebarkan ajarannya kepada masyarakat umum. Dan ini berdasarkan prosedur yang diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Pasal 2 ayat 1:

Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, ayat 2 dari pasal tersebut menyatakan:

Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

 Insiden yang terjadi di Cikeusik seharusnya menjadi bukti yang cukup bagi pemerintah bahwa Ahmadiyah melanggar SKB tiga Menteri yang dikeluarkan tahun 2008 silam. Jika pemerintah hendak mematuhi perundang-undangan yang berlaku, dan jika pemerintah benar-benar hendak menghentikan segala bentuk kekerasan atas nama agama, Presiden dalam hal ini sudah semestinya bersikap tegas membuabarkan Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan menyatakannya sebagai organisasi/aliran terlarang di Indonesia. Sebab kekerasan yang selama ini terjadi antara Ahmadiyah dan umat Islam, apinya adalah dari JAI itu sendiri. Jika apinya ini tidak kunjung dipadamkan juga, baranya selamanya akan selalu mengancam untuk memantik kembali api yang lebih besar di masa yang akan datang. Jangan salahkan umat Islam jika mereka bersikap keras terhadap orang-orang kafir (asyidda`u ‘alal-kuffar) disebabkan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahnya yang semestinya bersikap tegas.

Penistaan Agama vs HAM

Pof. Dr. M. Abdurrahman, MA, Ketua Umum PP. Persatuan Islam, menyatakan dengan tegas bahwa melarang penistaan agama tidak berarti mengekang HAM. Menurutnya, dalam dunia perundang-undangan juga dikenal larangan membajak atau plagiat. Jika ada sebuah LSM membajak nama dan program dari sebuah LSM lainnya, maka LSM yang membajak tersebut layak dikenai hukuman karena telah melanggar hak orang lain. M. Abdurrahman dalam hal ini menegaskan, jika membajak hak mansia saja ada larangannya dan hukumannya, maka sudah pasti jika membajak hak Allah swt hukumannya juga harus lebih berat lagi.

Para pegiat HAM—utamanya TV-TV nasional—seringkali menyuarakan agar Ahmadiyah tidak dibubarkan, agar Ahmadiyah dilindungi, dan agar umat Islam yang dicitrakan buruk sebagai pelaku kekerasan dihukum seberat-beratnya. Bukan Ahmadiyah yang harus dilarang, tapi ormas Islam yang menolak Ahmadiyah yang harus dilarang. Pola pikir semacam ini adalah pola pikir yang tidak benar dan menyimpang. Bukan saja dari norma-norma agama Islam, tetapi juga dari Pancasila dan UUD ’45.

Mahkamah Konstitusi selaku penafsir utama terhadap konstitusi di negara ini sudah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar pada agama. Dalam Pancasila ditegaskan dasarnya: Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam UUD ’45 dari mulai pembukaan sampai pasal-pasal di dalamnya, setidaknya terdapat 10 pasal yang menyatakan bahwa negara ini tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama. Demikian halnya dalam undang-undang kehakiman dan undang-undang sistem pendidikan nasional, di dalamnya ditegaskan bahwa peradilan dan pendidikan yang dijalankan harus berdasar nilai-nilai agama. Oleh karena itu, atas nama kebebasan, seseorang atau kelompok tidak dapat mengikis religiusitas masyarakat yang telah diwarisi sebagai nilai-nilai yang menjiwai berbagai ketentuan perundang-undangan di Indonesia (alinea 3.34.1-3.34.7). MK juga menegaskan bahwa aspek keyakinan dari setiap individu (forum internum) memang tidak bisa diintervensi oleh negara, akan tetapi kegiatan keagamaan dari sebuah aliran tersebut yang bersentuhan dengan masyarakat dan kemudian menimbulkan ketidakharmonisan (forum externum), ini pasti bisa dibatasi oleh negara melalui undang-undang (3.51).

Undang-undang Pencegahan Penodaan Agama, sebagaimana diutarakan di atas, demikian juga fakta-fakta tentang aliran sesat Ahmadiyah sebagaimana telah diuraikan di atas, sudah semestinya diperhatikan oleh para pemerhati HAM. Sehingga kalau kemudian masih ada asumsi bahwa membubarkan Ahmadiyah melanggar HAM, tentu ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45. Para penyuara HAM ini sudah terang-terangan mengingkari dasar negara Republik ini saking terlalu silaunya dengan konsep HAM Barat. Sepantasnya mereka tinggal menetap di Barat, jangan menetap di Republik Indonesia.

Maka dari itu, dalam amar putusannya pada alinea selanjutnya, MK menyatakan dengan tegas:

[3.34.8] Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa pertimbangan nilai-nilai agama adalah salah satu pertimbangan untuk dapat membatasi hak asasi manusia melalui Undang-Undang. Dengan demikian, agama bukan hanya bebas untuk dipeluk, tetapi nilai-nilai agama menjadi salah satu pembatas bagi kebebasan asasi yang lain semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Dalam tingkat praktik kenegaraan, negara membentuk satu kementerian khusus yang membidangi urusan agama yaitu Kementerian Agama. Hari-hari besar keagamaan dihormati dalam praktik bernegara. Demikian pula hukum agama dalam hal ini syari’at Islam yang terkait dengan nikah, talak, rujuk, waris, hibah, wasiat, wakaf, ekonomi syari’ah, dan lain-lain telah menjadi hukum negara khususnya yang berlaku bagi pemeluk agama Islam;

[3.34.9] Dasar falsafah negara, konstitusi negara, serta praktik dan kenyataan ketatanegaraan sebagaimana diuraikan di atas harus menjadi dasar dan cara pandang kita dalam melihat masalah yang dimohonkan oleh para Pemohon (LSM dan tokoh penggiat HAM—red) dalam perkara ini. Penghormatan Negara Indonesia atas berbagai konvensi serta perangkat hukum internasional termasuk hak asasi manusia haruslah tetap berdasarkan pada falsafah dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia;

[3.34.10] Dalam kerangka itulah kita memaknai prinsip negara hukum Indonesia yang tidak harus sama dengan prinsip negara hukum dalam arti rechtsstaat maupun the rule of law. Prinsip negara hukum Indonesia harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945, yaitu negara hukum yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama, serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara, bukan negara yang memisahkan hubungan antara agama dan negara (separation of state and religion), serta tidak semata-mata berpegang pada prinsip individualisme maupun prinsip komunalisme;

[3.34.11] Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memberikan kemungkinan adanya kampanye kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk promosi anti agama serta tidak memungkinkan untuk menghina atau mengotori ajaran agama atau kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori nama Tuhan. Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang menandakan perbedaan pokok antara negara hukum Indonesia dengan negara hukum Barat,

 Dengan demikian, jelaslah sudah hukuman untuk penista agama semacam Ahmadiyah menurut konstitusi Republik ini, yakni bubarkan lembaganya dan pidanakan para penyebar yang tetap ngotot menyebarkan agamanya. nashruddin syarief


Comments

  1. IMAM MAHDI MENYERU UNTUK PARA IKHWAN
    BENTUKLAH PASUKAN MILITER PADA SETIAP ZONA
    ISLAM
    SAMBUTLAH UNDANGAN PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Untuk para Rijalus Shaleh dimana saja kalian berada,
    bukankah waktu subuh sudah dekat? keluarlah dan hunuslah
    senjata kalian.

    Dengan memohon Ijin Mu Ya Allah Engkaulah Pemilik Asmaul
    Husna, Ya Dzulzalalil Matien kami memohon dengan namaMu
    yang Agung
    Pemilik Tentara langit dan Bumi perkenankanlah kami
    menggunakan seluruh Anasir Alam untuk kami gunakan sebagai
    Tentara Islam untuk Menghancurkan seluruh Kekuatan
    kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan yang sudah merajalela
    di muka bumi ini hingga Dien Islam saja yang berdaulat , tegak
    perkasa dan hanya engkau saja Ya Allah yang berhak disembah !

    Firman Allah: at-Taubah 38, 39
    Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu jika dikatakan
    orang kepadamu: “Berperanglah kamu pada jalan Allah”, lalu
    kamu berlambat-lambat (duduk) ditanah? Adakah kamu suka
    dengan kehidupan didunia ini daripada akhirat? Maka tak adalah
    kesukaan hidup di dunia, diperbandingkan dengan akhirat,
    melainkan sedikit sekali. Jika kamu tiada mahu berperang, nescaya Allah
    menyiksamu dengan azab yang pedih dan Dia akan menukar
    kamu dengan kaum yang lain, sedang kamu tiada melarat kepada
    Allah sedikit pun. Allah Maha kuasa atas tiap-tiap sesuatu.

    Berjihad itu adalah satu perintah Allah yang Maha Tinggi,
    sedangkan mengabaikan Jihad itu adalah satu pengingkaran dan
    kedurhakaan yang besar terhadap Allah!

    Firman Allah: al-Anfal 39
    Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah lagi, dan jadilah
    agama untuk Allah.

    Peraturan dan undang-undang ciptaan manusia itu adalah
    kekufuran, dan setiap kekufuran itu disifatkan Allah sebagai
    penindasan, kezaliman, ancaman, kejahatan dan kerusakan
    kepada manusia di bumi.

    Ketahuilah !, Semua Negara Didunia ini adalah Negara Boneka
    Dajjal

    Allah Memerintahkan Kami untuk menghancurkan dan
    memerangi Pemerintahan dan kedaulatan Sekular-Nasionalis-
    Demokratik-Kapitalis yang mengabdikan manusia kepada
    sesama manusia karena itu adalah FITNAH

    Firman Allah: al-Hajj 39, 40
    Telah diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi,
    disebabkan mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa
    untuk menolong mereka itu. Iaitu
    orang-orang yang diusir dari negerinya, tanpa kebenaran,
    melainkan karena mengatakan: Tuhan kami ialah Allah

    Firman Allah: an-Nisa 75
    Mengapakah kamu tidak berperang di jalan Allah untuk
    (membantu) orang-orang tertindas. yang terdiri daripada lelaki,
    perempuan-perempuan dan kanak-kanak .

    Dan penindasan itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan
    (al-Baqarah 217)

    Firman Allah: at-Taubah 36, 73
    Perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagai mana mereka
    memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahawa Allah bersama
    orang-orang yang taqwa. Wahai Nabi! Berperanglah terhadap
    orang-orang kafir dan munafik dan bersikap keraslah terhadap
    mereka.

    Firman Allah: at-Taubah 29,
    Perangilah orang-orang yang tidak beriman, mereka tiada
    mengharamkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan
    tiada pula beragama dengan agama yang benar, (iaitu) diantara
    ahli-ahli kitab, kecuali jika mereka membayar jizyah dengan
    tangannya sendiri sedang mereka orang yang tunduk..

    Bentuklah secara rahasia Pasukan Jihad Perang setiap Regu
    minimal dengan 3 Anggota maksimal 12 anggota per desa /
    kampung.

    Bersiaplah menjadi Tentara Islam akhir Zaman sebelum anda
    dibantai oleh Zionis,Salibis,Munafiq dan Musyrikin
    Siapkan Pimpinan intelijen Pasukan Komando Panji Hitam
    secara matang terencana, lakukan analisis lingkungan terpadu.

    Apabila sudah terbentuk kemudian Daftarkan Regu Mujahid
    ke Markas Besar Angkatan Perang Pasukan Komando Bendera
    Hitam
    Negara Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah
    Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    email : seleksidim@yandex.com

    Dipublikasikan
    Markas Besar Angkatan Perang
    Khilafah Islam Ad Daulatul Islamiyah Melayu

    ReplyDelete
  2. PENDAFTARAN BELA NEGARA
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Untuk Wali Wali Allah dimana saja kalian berada
    Sekarang keluarlah, Hunuslah Pedang dan Asahlah Tajam-Tajam

    Api Jihad Fisabilillah Akhir Zaman telah kami kobarkan
    Panji-Panji Perang Nabimu sudah kami kibarkan
    Arasy KeagunganMu sudah bergetar Hebat Ya Allah,

    Wahai Allah yang Maha Pengasih Maha Penyayang
    hamba memohon kepadaMu keluarkan para Muqarrabin bersama kami

    Allahumma a’izzal islam wal muslim wa adzillas syirka wal musyrikin wa dammir a’da aka a’da addin wa iradaka suui ‘alaihim yaa Robbal ‘alamin.

    Wahai ALLAH muliakanlah islam dan Kaum Muslimin, hinakan dan rendahkanlah kesyirikan dan pelaku kemusyrikan dan hancurkanlah musuh-mu dan musuh agama-mu dengan keburukan wahai RABB
    semesta alam.

    Allahumma ‘adzdzibil kafarotalladzina yashudduna ‘ansabilika, wa yukadzdzibuna min rusulika wa yuqotiluna min awliyaika.

    Wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. wahai ALLAH berilah adzab…. orang-oramg kafir yang telah menghalang-halangi kami dari jalan-Mu, yang telah mendustakan-Mu dan telah membunuh Para Wali-Mu, Para Kekasih-Mu

    Allahumma farriq jam’ahum wa syattit syamlahum wa zilzal aqdamahum wa bilkhusus min yahuud wa syarikatihim innaka ‘ala kulli syaiin qodir.

    Wahai ALLAH pecah belahlah, hancur leburkanlah kelompok mereka, porak porandakanlah mereka dan goncangkanlah kedudukan mereka, goncangkanlah hati hati mereka terlebih khusus dari orang-orang yahudi dan sekutu-sekutu mereka. sesungguhnya ENGKAU Maha Berkuasa.

    Allahumma shuril islam wal ikhwana wal mujahidina fii kulli makan yaa rabbal ‘alamin.

    Wahai ALLAH tolonglah Islam dan saudara kami dan Para Mujahid dimana saja mereka berada wahai RABB Semesta Alam.
    Aamiin Yaa Robbal ‘Alamin

    Wahai Wali-wali Allah Kemarilah, Datanglah dan Berkujunglah dan bergabunglah bersama kami kami Ahlul Baitmu

    Al Qur`an adalah manhaj (petunjuk jalan) bagi para Da`i yang menempuh jalan dien ini sampai hari kiamat, Kami akan bawa anda untuk mengikuti jejak langkah penghulu para rasul Muhammad SAW dan pemimpin semua umat manusia.

    Hai kaumku ikutilah aku, aku akan menunjukan kepadamu jalan yang benar (QS. Al-Mu'min :38)

    Wahai para Ikwan Akhir Zaman, Khilafah Islam sedang membutuhkan
    para Mujahid Tangguh untuk persiapan tempur menjelang Tegaknya Khilafah yang dijanjikan.

    Mari Bertempur dan Berjihad dalam Naungan Pemerintah Khilafah Islam, berpalinglah dari Nasionalisme (kemusyrikan)

    Masukan Kode yang sesuai dengan Bakat Karunia Allah yang Antum miliki.

    301. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Pembunuh Thogut / Tokoh-tokoh Politik Musuh Islam

    302. Pasukan Bendera Hitam Batalion Serbu
    - ahli segala macam pertempuran
    - ahli Membunuh secara cepat
    - ahli Bela diri jarak dekat
    - Ahli Perang Geriliya Kota dan Pegunungan

    303. Pasukan Bendera Hitam Batalion Misi Pasukan Rahasia
    - Ahli Pelakukan pengintaian Jarak Dekat / Jauh
    - Ahli Pembuat BOM / Racun
    - Ahli Sandera
    - Ahli Sabotase

    304. Pasukan Bendera Hitam
    Batalion Elit Garda Tentara Khilafah Islam

    305. Pasukan Bendera Hitam Batalion Pasukan Rahasia Cyber Death
    - ahli linux kernel, bahasa C, Javascript
    - Ahli Gelombang Mikro / Spektrum
    - Ahli enkripsi cryptographi
    - Ahli Satelit / Nuklir
    - Ahli Pembuat infra merah / Radar
    - Ahli Membuat Virus Death
    - Ahli infiltrasi Sistem Pakar

    Semua Negara adalah Negara Dajjal, sebab itu
    Bunuhlah Tentara , Polisi dan semua pendukung negara dajjal dimana saja berada

    Disebarluaskan
    MARKAS BESAR ANGKATAN PERANG
    PASUKAN KOMANDO BENDERA HITAM
    KHILAFAH ISLAM AD DAULATUL ISLAMIYAH MELAYU

    Syuaib Bin Shaleh
    singahitam@hmamail.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

GENDER DI INDONESIA PERKEMBANGAN DAN SEJARAH PERGERAKAN GENDER DI INDONESIA

GENDER DI INDONESIA PERKEMBANGAN DAN SEJARAH PERGERAKAN GENDER DI INDONESIA MAKALAH Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Gender dan Islam Dosen Pengampu : Dr. Sumadi, M.Ag Disusun Oleh : SAEPUL BAHRI ARIP AHMAD RIFA’I SULUS JUANDRIAN PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM CIAMIS – JAWA BARAT 2014 DAFTAR ISI DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………….. BAB I : PENDAHULUAN……………………………………………………………………... 1 A.     Latar Belakang…………………………………………………………………………… 1 B.      Rumusan Masalah…………………………………………………………………………2 C.      Tuuan Pembahasan………………………………………………………………………. 2 BAB II : PEMBAHASAN……………………………………………………………………… 3 A.     Latar Belakang Perkembangan Gender Di Indonesia……………………………………. 3 1.     ...

Perbedaan Khair Dengan Ma'ruf

PERBEDAAN KHAIR dengan MA”RUF             Ada perbedaan antara lafadz al-khair dengan al-ma’ruf, sekalipun dua-duanya sering diartikan kebaikan. Al-Khair adalah kebaikan yang tidak bisa semua orang mengetahuinya bahkan menyetujuinya. Kebaikan ini tertumpu pada penjelasan dalil. Islam adalah al-khair, karena tidak semua manusia setuju dan mengerti tentang kebaikan Islam. Dan Kebaikan Islam perlu penjelasan dan ilmu. Sedang al-Ma’ruf adalah jenis kebaikan yang tanpa dalil-pun orang tahu bahwa itu suatu kebaikan. Bahkan semua orang menyetujuinya. Seperti berbuat baik kepada orang tua, atau memberi makan yang kelaparan. Jangankan umat Islam, luar Islampun sadar bahwa itu kebaikan. Oleh karena itu asal arti al-ma’ruf adalah (sudah) dikenal atau sudah biasa dikenal. Karenanya adat istiadat disebut al-’urf. Walhasil setelah mengenal al-khair maka tinggal memerintah melaksankan, sehingga bisa jadi al-khair menjadi al-ma’ruf disebabkan te...

Zuhud SEbagai akhlak islam dan gerakan sosial

ZUHUD SEBAGAI AKHLAK ISLAM DAN GERAKAN SOSIAL Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mandiri Ujian Akhir Semester (UAS) Pada Mata Kuliah Akhlak Tasawuf Dosen Pengampu: Dra. Hj. Eulis Fadilah Jauhar Nafisah., M.Pd.I Disusun Oleh: SAEPUL BAHRI FAKULTAS  SYARI’AH PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM CIAMIS 2013 KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Illahi Rabbi yang mana telah memberikan rahmat dan karuni-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul ZUHUD SEBAGAI AKHLAK ISLAM DAN GERAKAN SOSIAL. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mandiri Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah Akhlak Tasawuf. Penulisan makalah ini dapat selesai pada waktunya berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan  ini penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah memba...