Membongkar Dalih Pluralisme
Versi Islam
Seri
buku keempat yang diterbitkan oleh Islam Progresif adalah Argumen Islam untuk
Pluralisme. Seperti ketiga buku sebelumnya, buku ini pun memaksakan diri berdalih
bahwa Islam mengakui pluralisme. Menurut mereka pluralisme adalah sesuatu yang
mesti dianut terkait fakta adanya ragam agama, suku dan keyakinan.
Menurut Kelompok
Islam Progresif, kemajemukan atau pluralitas merupakan kenyataan dan bahkan
makin lama makin menjadi keharusan perkembangan zaman. Untuk mengatur
pluralitas ini supaya produktif, diperlukan sebuah pluralisme. Sebab tidak bisa
dipungkiri, pluralitas mengandung bibit perpecahan. Justru karena ancaman
perpecahan inilah diperlukan sikap toleran, keterbukaan untuk saling belajar
dan kesetaraan. Pluralisme memungkinkan terjadinya kerukunan dalam masyarakat
atau harmoni, bukan konflik. Dengan paham pluralisme setiap orang memperoleh
kebebasan yang sama, adil dan setara.
Pluralisme muncul
sebagai paham yang bertitik tolak dari perbedaan, bukan persamaan. Mereka yang
menyebarkan pluralisme secara otomatis mengakui perbedaan dan persamaan
sekaligus. Karenanya pendapat yang menyatakan bahwa pluralisme memandang semua
agama sama saja secara dangkal, adalah mustahil, karena dasarnya pluralisme
mengakui perbedaan. Pluralisme mempunyai tempat yang sah di dalam agama Islam.
Semua agama dan keyakinan diakui hak hidup dan berkembang di dalam Islam.
Akan tetapi,
kelompok Islam Progresif menegaskan, pluralisme mengakui bahwa setiap agama
adalah baik. Jika semua agama dianggap baik, maka orang akan terdorong untuk
saling belajar, karena tanpa pluralisme orang pasti akan bertahan dengan
agamanya sendiri-sendiri, tidak pernah mau belajar dari kearifan agama lain. Memang
seorang yang memeluk agama harus yakin bahwa agamanya adalah “agama yang paling
benar”. Namun di sisi lain, harus ada pengakuan juga bahwa setiap agama
mempunyai kebenarannya sendiri.
Simpulannya, kelompok Islam Progresif menegaskan, pluralisme adalah
suatu posisi, keyakinan, way of life, doktrin, ajaran, atau ideologi yang
mengakui semua agama adalah agama yang sama-sama otentik, valid, benar, dan
mempunyai nilai dan daya untuk mengubah watak manusia. Agama-agama berfungsi
positif untuk mengarahkan manusia kepada kehidupan yang utuh, yang disebut
dengan keselamatan. Tegasnya, pluralisme mengakui bahwa setiap agama yang
otentik merupakan jalan keselamatan yang unik (hlm. 200-202).
Perkembangan Ide
Pluralisme
Budhy secara jujur mengakui bahwa pluralisme ini pada awalnya
terjadi pada masyarakat Barat yang Kristen. Waktu itu mulanya hanya ada paham
eksklusivisme; paham yang menegaskan bahwa di luar Gereja tidak mungkin ada
keselamatan. Lalu berkembang menjadi inklusivisme; di luar Gereja mungkin ada
keselamatan. Namun, menurut Terry O’Keeffe sebagaimana dikutip Budhy, paham
inklusif belum menyelesaikan persoalan, sebab kebenaran mutlak masih diyakini
hanya ada pada Kristen. Sampai kemudian lahir paham pluralisme yang menegaskan
bahwa keselamatan ada pada berbagai agama dengan keunikannya masing-masing
(hlm. 4-5).
Dalam perkembangannya, menurut Budhy, ada tiga pengertian pluralisme
kontemporer, yaitu: Pertama, pluralisme adalah keterlibatan aktif dalam
keragaman dan perbedaannya untuk membangun peradaban bersama. Dalam pengertian
ini, pluralisme lebih dari sekadar mengakui pluralitas keragaman dan perbedaan,
tetapi aktif merangkai keragaman dan perbedaan itu untuk tujuan sosial yang
lebih tinggi, yaitu kebersamaan dalam membangun peradaban.
Kedua, pluralisme melebihi toleransi. Pluralisme mengandaikan
pengenalan secara mendalam atas yang lain itu, sehingga ada mutual
understanding (kesepahaman bersama) yang membuat satu sama lain secara aktif
mengisi toleransi itu dengan hal yang lebih konstruktif untuk tujuan yang
pertama, yaitu aktif bersama membangun peradaban.
Ketiga, pluralisme bukan relativisme. Pengenalan yang mendalam atas
yang lain akan membawa konsekuensi mengakui sepenuhnya nilai-nilai dari
kelompok yang lain. Toleransi aktif ini menolak paham relativisme, misalnya
pernyataan simplisistis, “bahwa semua agama itu sama saja”.
Ketiga pengertian pluralisme ini, menurut Budhy, secara teologis
berarti bahwa manusia harus menangani perbedaan-perbedaan mereka dengan cara
terbaik secara maksimal, sambil menaruh penilaian akhir mengenai kebenaran
kepada Tuhan. Karena tidak ada satu cara pun yang bisa dipergunakan secara
objektif untuk mencapai kebenaran yang mutlak ini.
Menyerang MUI
Dawam Rahardjo dalam pengantar buku tersebut secara terus terang
menyerang MUI dan umat Islam yang diwakili ormas Islam, yang menurutnya tidak
paham apa pluralitas dan pluralisme, juga rendah diri dan takut menghadapi
paham-paham lain. Menurut Dawam, MUI
terlalu gegabah menilai bahwa pluralisme adalah paham yang bersumber dari
teologi Kristen. Jika umat Islam menerima pluralisme maka aqidah mereka akan
mudah terbawa oleh Kristen dan berujung kemurtadan. Ini, menurut Dawam,
menggambarkan rasa rendah diri umat Islam yang takut menghadapi paham-paham
lain (hlm. LII).
Selain itu, MUI terlalu gegabah menilai Islam yang diyakininya
sebagai agama yang satu-satunya benar. Padahal menurutnya, dengan mengutip
penafsiran Cak Nur, “Sesungguhnya agama di sisi Allah itu adalah Islam” tidak
berarti bahwa itu adalah Islam yang dianut hari ini. Islam itu artinya tunduk
dan pasrah kepada Tuhan, apapun itu agamanya. Keyakinan seperti MUI ini,
menurut Dawam, sangat berbahaya. Jika setiap agama hanya menganggap agama
sendiri yang benar, maka sikap itu akan merupakan potensi untuk konflik, karena
saling mengklaim kebenaran yang hanya satu itu (hlm. LII-LIII).
Selanjutnya MUI menilai bahwa pluralisme mendasarkan diri pada
kebenaran relatif. MUI berpendapat bahwa kebenaran agama mutlak. Padahal jelas
menurut Dawam, kebenaran agama adalah persepsi manusia yang sifatnya tunggal
dimensi dalam menangkap “Yang Nyata” (The Real). Jadi tentu saja relatif
tergantung persepsi manusianya. Jika hanya satu persepsi saja yang dianggap
kebenaran, maka konsep kebenaran seperti itu malah menyesatkan (hlm. LIII).
Sebagaimana ditegaskan Budhy, Dawam juga menegaskan bahwa pluralisme
itu bukan berarti menilai semua agama sama sebagaimana diasumsikan MUI.
Perbedaan dan pluralitas, apalagi dalam aqidah yang tidak bisa ditawar-tawar
itu, akan merupakan potensi konflik, kecuali jika orang yang berbeda aqidah itu
mau menganggap baik pula agama lain yang tidak dianutnya. Inilah pluralisme,
yang sebenarnya akan “saling menyuburkan iman”. Sebab setiap pemeluk agama
masih terus bisa menganggap agamanyalah yang benar. Tetapi sikap ini tidak
perlu dinyatakan secara terbuka, karena arahnya ke dalam, kepada iman
individual.
Jadi menurut Dawam, asas dari komunikasi dalam masyarakat yang
plural itu adalah pluralisme. “Jika MUI menolak asas pluralisme lalu menganut
asas apa? Apakah monotilisme berdasarkan satu aqidah yang dipaksakan oleh
Negara kepada semua pemeluk agama berbeda? MUI dalam hal ini tidak mengemukakan
asas yang dihalalkan dalam masyarakat yang plural. Karena itu maka masyarakat
dibiarkan dalam keadaan tersesat, karena tidak tahu asas pergaulan yang tepat,”
demikian tegas Dawam Rahardjo (hlm. LV ).
Lebih lanjut Dawam mengemukakan, “Dengan keluarnya fatwa MUI
mengenai pengharaman (untuk mengikuti paham) sekularisme, liberalisme, dan
pluralisme, maka Indonesia
terbuka terhadap ancaman konflik dan perpecahan…Alternatifnya adalah paham
pluralisme yang membentuk sebuah masyarakat terbuka (open society) yang
mendorong terjadinya dialog antarperadaban.” (hlm. LX)
Tuduhan Bodoh Yang Salah
Arah
Tuduhan-tuduhan “bodoh” terhadap MUI dan umat Islam secara umum
terkait isu pluralitas dan pluralisme ini memang bukan barang baru. Dari sejak
keluarnya fatwa itu pada tahun 2005, media-media pro sepilis sudah ramai
memberitakan tuduhan tersebut kepada MUI. Akan tetapi sebenarnya tuduhan ini salah
arah. Mereka menuduh MUI “bodoh”, padahal mereka sendirilah yang sebenarnya
“bodoh”. Bodoh pertama adalah bodoh terhadap ajaran Islam tentang interaksi
dengan non-muslim, bodoh kedua tidak bisa memfilter pemikiran pluralisme yang
mereka akui sendiri berasal dari Barat Kristen, yang akibatnya menyamaratakan
begitu saja antara pluralisme dan toleransi, bodoh ketiga adalah bodoh dari
“kebenaran”, terjebak dalam ketidaktahuan bagaimana kebenaran itu dan bagaimana
menemukannya.
Bodoh pertama adalah bodoh terhadap ajaran Islam tentang interaksi
dengan non-muslim. Padahal ayat-ayat dan hadits-hadits tentang itu banyak
berserakan dalam al-Qur`an dan kitab-kitab hadits. Di antaranya yang dijadikan
landasan keputusan fatwa MUI tahun 2005 tentang haramnya sepilis (sekularisme,
pluralisme dan liberalisme). Sudah sangat jelas disebutkan oleh MUI dalam
fatwanya:
Nabi saw melakukan pergaulan sosial secara baik dengan
komunitas-komunitas non-muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar
dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang
bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quraizah (Sayyid Bani
Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Akan tetapi jangan lupa juga menurut MUI, bahwa Nabi saw sudah
bersabda: “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik
Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini,
kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia
akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim). Nabi saw juga, tulis MUI dalam
fatwanya, mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara
lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja
Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi
mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra
dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari). Maka dari itu, MUI mengeluarkan
fatwa:
Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap
eksklusif, dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam
dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain
(pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan
ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan
sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Nabi Muhammad saw diutus oleh Allah swt agar menjadi rahmat bagi
seluruh alam. Ajaran yang diterima oleh Nabi saw dari Allah swt, bukan
diperuntukkan bagi Nabi saw sendiri, melainkan untuk disebarkan kepada seluruh
alam. Dalam hal ini maka tidak dikenal dalam ajaran Islam, keyakinan kebenaran
untuk diri sendiri ke dalam, ke individu, jangan dibawa keluar kepada orang
lain yang belum mendapatkan rahmat. Yang benar adalah ajaran kebenaran ini
wajib disebarkan kepada seluruh manusia di seluruh penjuru alam.
Antara Agama dan Konflik
Permasalahan yang selalu diketengahkan oleh para pengusung pluralis
adalah rentannya “konflik” dalam hubungan antar-umat beragama jika pluralisme
tidak diterapkan. Di sini tampak letak kebodohan mereka yang menyamaratakan
begitu saja pengalaman bergama
Barat dengan Islam. Apa yang dipaparkan Budhy dan Dawam di atas itu hanya murni
kasus Barat, dan tidak berlaku untuk Islam. Kristen Barat dari sejak
kemunculannya menerapkan doktrin extra ecclesia nulla salus; di luar Gereja
tidak ada keselamatan. Dampak dari doktrin ini adalah hukuman untuk mereka yang
berada di luar gereja dengan status heresy (semacam kafir) dan hukuman
inquisisi; hukuman penganiayaan sampai pembunuhan. Gereja-gereja di Barat hari
ini masih menyisakan situs-situs inquisisi yang kejam dan beberapa di antaranya
jadi museum inquisisi. Doktrin tersebut bukan hanya berlaku bagi yang tidak
beragama Kristen, tapi juga bagi Kristen yang cara beragamanya tidak seperti
yang diarahkan Gereja Katholik. Maka dari itu ketika muncul gerakan Kristen
Protestan yang digagas Marthin Luther, peperangan pun tidak dapat dielakkan.
Kondisi seperti ini diperparah oleh keadaan agama Kristen Baratnya
sendiri yang sudah tidak otentik lagi. Dalam pengantarnya yang cukup panjang
untuk buku Islam and Secularism, al-Attas menguraikan pendapat beberapa sarjana
Kristen yang sudah disetujui sebagai sebuah kesepakatan ilmiah bahwa memang
agama Kristen yang otentik itu susah ditemukan. Sederhananya, menentukan Bible
(Injil) yang otentik saja tidak mungkin dilakukan oleh kaum Kristiani. Oleh
sebab itu, seiring gelombang revolusi sains besar-besaran yang membawa pada
gelombang sekularisasi dan liberalisasi kehidupan, maka agama Kristen Barat pun
mau tidak mau terbawa gelombang tersebut guna melepaskan diri dari
bayang-bayang agamanya yang kelam.
Di samping itu doktrin Matius 28:19-20 yang dikenal dengan “amanat
agung” turut juga menjadi pemantik “konflik” dalam hubungan antar agama ini.
Amanat agung ini mengajarkan bahwa siapapun harus dikristenkan dengan berbagai
cara: “Karena itu pergilah jadikanlah semua bangsa muridku, baptislah mereka
dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus. Dan ajarlah mereka melakukan segala
sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu.” Kata “semua bangsa” merupakan
terjemahan dari Bibel berbahasa Inggris: all of the nation. Akan tetapi jika
dirujuk pada Bibel aslinya yang berbahasa Yunani: kata yang digunakan adalah τα
εθυη (ta ethne) yang artinya “bangsa yang belum percaya kepada Tuhan” yakni
Tuhan versi mereka.
Ketika Dawam mempertanyakan MUI hendak memilih mana antara
monotilisme atau pluralisme untuk dijadikan asas dari masyarakat yang plural,
tentu itu disebabkan keterjebakan Dawam pada pola pikir Barat yang terdikotomi
antara dua pilihan saja; monotilisme atau pluralisme. Seandainya saja Dawam,
selaku muslim, berkenan melihat pada ajaran Islam pasti Dawam akan menjawab
bahwa Islam sebagai asas masyarakat yang plural sudah cukup, dan itu bukan
monotilisme yang tidak toleran ataupun pluralisme yang kebablasan.
Islam tidak memandang orang
kafir harus dipaksa pindah agama dengan berbagai cara seperti halnya “amanat
agung” dalam Kristen. Dalam konsep Islam, cukup didakwahi dan tabligh dengan
cara yang hikmah (bijaksana) dan mau’izhah hasanah (nasihat yang baik).
Kalaupun harus berdebat, berdebat dengan cara yang terbaik agar tidak memicu
konflik. Kalaupun mereka enggan, tugas Nabi dan pengemban misi profetik
(kenabian) hanya menyampaikan, bukan memaksa pindah agama. Sebab tidak ada
paksaan dalam agama. Perintah berperang pun tidak ditujukan agar mereka pindah
agama, melainkan agar mereka siap duduk bersama dalam membangun Negara dan
mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan, cirinya membayar jizyah
(upeti). “Negara Madinah” yang dipraktikkan Nabi saw dan diteruskan oleh para
khalifah sesudah beliau mencatatkan hubungan harmonis antar-umat beragama ini.
Terlalu naif jika bukti sejarah yang tersaji selama beberapa abad ini dinafikan
begitu saja. Zionis Yahudi saja sebelum mereka mendirikan Negara Israel merasa
sangat nyaman hidup di bawah pemerintahan Islam dibanding di bawah pemerintahan
Barat yang Kristen.
Penilaian kelompok pluralis bahwa jika agama masuk ke wilayah Negara
maka rakyat yang berbeda agama akan menjadi warga Negara kelas dua, hanyalah
pandangan yang terlalu sinis terhadap agama. Di belahan dunia manapun tidak
mungkin ada Negara yang menyamaratakan begitu saja status kewarganegaraan
warganya. Pasti ada perbedaan antara warga Negara asli dan warga Negara asing.
Antara warga Negara yang setia dengan ideologi Negara dan warga Negara yang
tidak setia dengan ideologi Negara. Dalam Islam pembedaan itu terletak pada
ideologi Negara dan itu adalah “Islam”. Tetapi jangan serta merta menyimpulkan
bahwa mereka tidak diberi kebebasan untuk memeluk agama dan membangun
negaranya, sebab itu tidak berlaku dalam Negara yang ideologinya Islam.
Kalaupun beberapa Negara Islam yang hari ini sering dijadikan sampel oleh
mereka tidak mempraktikkan konsep ini maka itu tidak boleh dijadikan kesimpulan
bahwa konsep Negara Islam tidak benar, Negara tersebut saja yang tidak benar.
Bukankah tidak semua Negara yang menganut demokrasi juga menerapkan demokrasi
dengan benar? Jadi jangan lihat kasusnya, tapi kembali pada konsepnya.
Terlalu banyak kitab-kitab fiqh yang membahas tentang hak-hak ahlu
dzimmah (warga Negara yang tidak beragama Islam) di dalam khazanah pemikiran
Islam yang terlalu aneh jika dilupakan begitu saja. Semuanya itu menjadi
jawaban bahwa MUI sudah sangat cerdas tidak memilih pluralisme sebagai asas
untuk masyarakat yang plural, tetapi tetap memilih Islam. Dari sejak awal
pendirian Negara ini, para founding fathers kita dari kalangan muslim telah
sejak lama merumuskan Islam sebagai asas Negara yang tetap toleran terhadap
warga non-muslim. Jadi adagium “harus pluralisme agar toleran” terlalu
menyempitkan persoalan, sebab faktanya dengan Islam pun umat Islam, khususnya
rakyat Indonesia ,
bisa tetap toleran.
Dalam hal ini maka perlu dipertanyakan dengan kritis ketika timbul
konflik antar umat beragama, apakah benar pemicunya adalah keyakinan agama itu
sendiri? Jika demikian kenapa di berbagai belahan dunia lainnya, khususnya jika
itu mengambil sampel Negara/khilafah Islam, hal yang sama tidak terjadi? Jika
benar keyakinan agama yang tidak pluralis yang menjadi masalah, tentu konflik
akan terjadi di setiap belahan dunia yang mempertemukan ragam agama di dalam
masyarakatnya. Tetapi pada faktanya tidak. Maka dari itu, jawaban yang paling
tepat sesuai fakta tersebut adalah bukan keyakinan agama yang menjadi pemicu
konflik, tetapi sikap tidak toleranlah yang menjadi pemicunya. Di berbagai
tempat yang terdiri dari berbagai agama tidak terjadi konflik, itu pasti
disebabkan masyarakatnya menjungjung tinggi nilai-nilai toleransi, meskipun
keyakinan agama faktanya berbeda-beda.
Pluralisme bukan Toleransi
Di sinilah letak kekeliruan kaum pluralis yang begitu ngotot
memaksakan pluralisme sebagai ideologi Negara dan masyarakat. Mereka sudah
terang-terangan mengakui dengan jujur bahwa pluralisme melebihi toleransi.
Bersikap toleran saja tidak cukup, tapi harus dengan menilai bahwa agama yang
lain juga baik dan benar, sebab kebenaran agama sendiri pada faktanya sulit
dibuktikan. Sampai di sini berarti sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap
ajaran Islam yang dalam bahasa MUI sangat eksklusif; harus meyakini bahwa Islam
satu-satunya agama yang benar; bahwa yang tidak mengakui Allah sebagai Tuhan
dan Nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir adalah orang kafir yang harus
diluruskan keyakinannya.
Tentang penafsiran Cak Nur atas ayat “Sesungguhnya agama di sisi
Allah hanya Islam” bahwa yang dimaksud adalah Islam dalam artian submission
(penyerahan diri kepada Yang Mahaagung dan itu berarti mencakup semua agama,
khususnya Kristen dan Yahudi), sudah banyak dibantah sebagai penafsiran yang
sangat keliru. Ayat-ayat lain jelas menginformasikan bahwa Islam itu agama
Allah yang diturunkan kepada semua Nabi dan hanya mengajarkan la ilaha
illal-’Llah (QS. 3 : 83, 16 : 36, 2 : 131-132 dan 7 : 59-171). Konsep Allah
sudah sangat detail dijelaskan al-Qur`an khususnya dengan asma`ul-husna yang
dengan sendirinya tidak bisa disamakan dengan Tuhan yang lain. Terlebih
berbagai ayat menyatakan bahwa agama Kristen dan Yahudi sudah tidak Islam
(agama wahyu) lagi. Penyebabnya, mereka sudah mengubah kitab mereka sendiri
(QS. 4 : 46, 5 : 13-41), tidak taat sepenuhnya kepada para nabi, bahkan
membunuh sebagiannya (2 : 87), dan mengubah konsep tauhid yang merupakan inti
ajaran Islam (9 : 30-31). Apalagi pemeluk agama selain mereka yang disebut
al-Qur`an sebagai orang-orang musyrik. Jadi sangat salah kaprah untuk tidak
disebut bodoh jika Dawam menjadikan ayat tersebut sebagai pembenar bagi
kebenaran agama selain Islam.
Bahkan, al-Attas mencatat, Islam bukan hanya saja mengajarkan bahwa
setiap manusia harus submission (berserah diri) kepada Allah swt, melainkan
juga mengajarkan bagaimana bentuk submission tersebut, yakni melalui taat
kepada Rasul-Nya yang terakhir, Muhammad saw (Prolegomena to the Metaphysics of
Islam, hlm. 3-4). Di sinilah letak sakralitas syahadat dalam ajaran Islam. Jadi
klaim dari Yahudi dan Kristen bahwa mereka juga submission kepada Allah,
tertolak disebabkan mereka salah dalam bentuk submission-nya. Ini penting untuk
dicatat, sebab Iblis pun yang mengakui adanya Allah dan submission kepada Allah
swt (sebab semua makhluk yang ada di alam ini mau tidak mau submission kepada
Allah sesuai ajaran inna lil-’Llahi wa inna ilahi raji’un. Lihat QS 3 : 83)
tetap saja dinyatakan kafir oleh Allah swt disebabkan bentuk submission-nya
tidak tepat.
Pluralisme Mengingkari
Ideologinya
Anis Malik Thoha dalam disertasinya yang menjadi buku, Tren
Pluralisme Agama; Tinjauan Kritis, berhasil membuktikan bahwa pluralisme
sebenarnya telah mengingkari ideologi semulanya. Pada awalnya pluralisme muncul
sebagai ideologi netral yang hendak menciptakan kedamaian di muka bumi. Akan
tetapi perjalanan sejarah teori-teori mereka tentang pluralisme telah menjauh
dari tujuan yang semula dicanangkan, malah mengambil arah yang berlawanan
secara diametral dengan tujuan tersebut. Pluralisme telah menjadi ideologi
tersendiri yang eksklusif dan merasa benar sendiri. Bukannya menjadi wasit di
antara pemain yang ada, malah turut menjadi pemain itu sendiri. Kedamaian yang
diharapkan dari teori-teori pluralisme pun, jika memang terwujud, adalah tak
lebih dari sekadar kedamaian formalitas dan semu yang tak berlangsung lama.
Sebab keyakinan yang sifatnya eksklusif walau bagaimanapun tidak bisa
dihilangkan, kecuali oleh pluralisme yang membunuh keyakinan itu sendiri.
Artinya, tanpa disadari pluralisme ternyata telah menjadi keyakinan tersendiri di
samping keyakinan-keyakinan yang ada, dan bersifat hegemonik karena memberangus
keyakinan yang sudah ada. Oleh karena itu, gagasan pluralisme agama ini tidak
mungkin dijadikan cara penyelesaian problem-problem konflik keagamaan, karena
wataknya yang eksklusif dan merasa benar sendiri.
Alternatif yang masih mungkin diambil adalah “inklusivisme” yang
dikembangkan oleh sebagian teolog Kristen, di antaranya yang terdepan adalah
Karl Rahner yang melontarkan konsep anonymous Christian (Kristen anonim/Kristen
yang tidak bernama Kristen). Konsep ini mengajarkan bahwa keselamatan mencakup
seluruh manusia terlepas dari agama dan kecenderungan pemikirannya. Semuanya
terselamatkan berkat pengorbanan Yesus Kristus di tiang salib, baik mereka
mengakui itu atau tidak, dan baik mereka tahu hal itu atau tidak. Bedanya
inklusivisme ini dengan pluralisme, inklusivisme masih mengakui bahwa kebenaran
absolut hanya ada dalam Kristen saja, oleh karenanya tidak masuk bagian
pluralisme .
Akan tetapi konsep inklusivisme ini dipertanyakan secara kritis oleh
Jhon Hick: Selama keselamatan sudah mencakup seluruh manusia, bukankah penamaan
mereka sebagai “Kristen anonim” adalah sia-sia? Lebih dari itu, kenapa masih
selalu ngotot ingin mengkristenkan seluruh manusia di dunia? Ataukah sebenarnya
inklusivisme hanyalah slogan kosong dan dimaksudkan untuk tujuan-tujuan
tertentu? Pertanyaan-pertanyaan kritis ini dan semacamnya telah membuktikan
bahwa teori inklusivisme tidak lebih baik dari pluralisme agama (hlm. 175-176).
Dengan demikian maka yang sudah benar adalah meyakini bahwa agama
Islam satu-satunya agama yang benar, sambil tetap toleran terhadap pemeluk
agama lain, berinteraksi sosial dengan baik selama tidak menyentuh wilayah
aqidah dan ibadah. Sebab sudah terbukti bahwa pluralisme dan inklusivisme
hanyalah ideologi bohong dan omong kosong. Ngotot memperjuangkannya berarti
ngotot memperjuangkan kebohongan.
Wal-’ilm ‘indal-’Llah
.jpg)
Comments
Post a Comment