Islam adalah kebebasan, demikian tulis Budhy Munawar-Rahman dalam
bukunya Argumen Islam untuk Liberalisme. Menurutnya, kelompok Islam Progresif
meyakini bahwa Islam memberikan ruang untuk berpikir bebas. Monoteisme sendiri,
menurut mereka, sebenarnya tak lain dari liberalisasi atas kungkungan
politeisme dan alam. Artinya, mereka menegaskan, liberalisme sebenarnya sudah
terjadi lama di dalam Islam.
Liberalisme dalam Islam, menurut kelompok Islam Progresif ini,
adalah keinginan menjembatani antara masa lalu dengan masa sekarang.
Jembatannya adalah melakukan penafsiran-penafsiran ulang sehingga Islam menjadi
agama yang hidup. Karena kita hidup dalam situasi yang dinamis dan selalu
berubah, sehingga agar agama tetap relevan, menurut mereka, diperlukan sebuah
cara pandang baru atau tafsir baru dalam melihat dan memahami agama. Tafsir
yang dimaksud adalah tafsir yang membebaskan, yaitu tafsir yang akan dijadikan
pisau analisis untuk melihat problem kemanusiaan, mempertimbangkan budaya,
menghilangkan ketergantungan pada sebuah fase sejarah tertentu dan menjadikan
doktrin agama sebagai sumber etis untuk melakukan perubahan (hlm. 196-197).
Merujuk pada berbagai kamus otoritatif, Budhy Munawar-Rahman
menjelaskan bahwa liberalisme adalah paham yang berusaha memperbesar wilayah
kebebasan individu dan mendorong kemajuan sosial. Liberalisme merupakan tata
pemikiran yang landasannya adalah manusia yang bebas. Bebas, karena manusia
mampu berpikir dan bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan. Dan ini berarti
bahwa liberalisme adalah paham pemikiran yang optimistis tentang manusia. Dari
pengertian liberalisme ini maka terlihat dua agenda besar yang
diperjuangkannya, yaitu; (1) mengandalkan rasio dan kesadaran individu, dan (2)
mengandalkan pembangunan mandiri masyarakat tanpa intervensi berlebihan dari
negara. Dua agenda besar ini digulirkan dalam wacana Hak Asasi Manusia (HAM)
dan masyarakat sipil (civil society) (hlm. 3-4).
Dalam sejarah kemunculannya, liberalisme adalah lawan dari
fundamentalisme dan otoritarianisme yang berwujud lembaga negara. Akan tetapi,
menurut Dawam Raharjo, otoritarianisme (paham yang otoriter—pen) itu saat ini
tidak hanya berwujud negara, melainkan juga bisa berupa agama, tepatnya agama
dalam wujud sekumpulan pemikiran-pemikiran Islam yang sudah dianggap baku, baik
itu dalam bidang fiqh, kalam, filsafat atau tasawuf yang biasa dilestarikan
oleh para ulama dan berujung pada jargon “pintu ijtihad telah tertutup”. Maka
dari itu liberalisme juga harus diarahkan kepada pemikiran-pemikiran Islam yang
sudah dianggap memfosil ini, yang dipastikan tidak akan mampu menjawab
fenomena-fenomena baru yang terjadi dalam kehidupan manusia (hlm. XL).
Dalam hal ini maka liberalisasi, menurut Dawam, merupakan sebuah
kemestian agar Islam mampu menghadapi isu-isu kontemporer seperti demokrasi,
hak-hak asasi manusia, kesetaraan jender, kesetaraan agama-agama dan hubungan
antar agama. Untuk menghadapi persoalan kontemporer ini jangan lagi terikat
pada paradigma lama dan pada teks yang tidak bisa berubah dan diubah
(wahyu/al-Qur`an dan Sunnah—pen), melainkan hanya mengandalkan kemampuan akal
budi manusia yang telah dianugerahkan Tuhan dan telah diperintahkan oleh-Nya
untuk digunakan (hlm. XLI).
Dawam menegaskan bahwa penggunaan akal itu merupakan perintah Tuhan,
karena menurutnya, dari sejak Adam diciptakan ia dinyatakan lebih tinggi
derajatnya daripada malaikat disebabkan akalnya. Nabi saw sendiri pernah
memberitahukan kepada seorang petani kurma di Madinah; antum a’lamu bi umuri
dunyakum; kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian. Kepada Mu’adz ibn
Jabal yang diutusnya ke Yaman, Nabi saw memberikan restu kepadanya untuk
melakukan ijtihad. Ijtihad itu sendiri, menurut Dawam, adalah bentuk
liberalisme dalam Islam. Konsep ijtihad ini kemudian sering dilakukan oleh
Khalifah ‘Umar ibn al-Khaththab, yang kemudian dilestarikan oleh kelompok
Mu’tazilah dan filosof yang mempraktikkan liberalisasi pemikiran Islam.
Madzhab Islam Liberal
Kelompok Islam Progresif yang selalu memperjuangkan liberalisme,
atau mereka menyebut diri mereka sendiri dengan istilah Islam Liberal, bukan
merupakan kelompok yang anti-syari’ah dan sama sekali tidak peduli dengan
syari’ah. Menurut pengakuan mereka sendiri, Islam Liberal sadar betul akan
pentingnya syari’ah dan keharusan untuk selalu merujuk pada al-Qur`an dan
Sunnah disertai dengan revitalisasi terhadap filsafat Islam demi penggalian
“otentisitas” Islam itu sendiri. Maka dari itu jangan heran kalau fokus
perhatian Islam Liberal juga syari’ah itu sendiri.
Mengutip penjelasan Charlez Kurzman, Budhy kemudian menyebutkan tiga
madzhab Islam Liberal ketika berhadapan dengan syari’at, yaitu:
Pertama, liberal syari’ah (syari’ah yang liberal). Menurut kelompok
ini, syari’ah jika dipahami dengan benar, sifatnya sudah liberal. Islam dari
sejak awal mempunyai solusi umum atas problem kontemporer seperti pluralisme,
sekularisme, demokrasi, HAM, feminisme, dan lainnya. Bahkan kelompok yang ini,
menurut Budhy, sering berapologi bahwa liberalisme dalam Islam sudah ada lebih
dulu daripada liberalisme Barat. Bukti yang sering dijadikan dalil oleh mereka
adalah penghargaan atas pluralitas agama, demokrasi, HAM, dan masyarakat sipil
sudah dipraktikkan oleh Nabi saw pada masyarakat Madinah waktu itu. Bukti
lainnya adalah khutbah wada’ yang menurut mereka memuat pesan-pesan humanis
(kemanusiaan) dan egaliter (persamaan). Selain itu ajaran syura yang menurut
mereka merupakan implementasi dari demokrasi.
Kedua, silent syari’ah (syariat yang diam mengenai masalah itu).
Berbeda terbalik dengan kelompok liberal syari’ah, kelompok ini menilai bahwa
syari’at Islam tidak banyak bicara mengenai isu-isu kontemporer, oleh karenanya
harus dipikirkan secara kreatif. Di antara tokohnya adalah Harun Nasution.
Menurutnya, ayat al-Qur`an berjumlah 6000-an, tetapi yang mengatur kehidupan
sosial sekitar 500-an. Banyak sekali persoalan kehidupan yang tidak disinggung
al-Qur`an, termasuk persoalan-persoalan kontemporer seperti telah disebutkan di
atas. Bahkan menurut kelompok ini, al-Qur`an justru banyak bertentangan dengan
nilai-nilai liberal, seperti diwenangkannya pemilikan budak, penebusan tawanan
perang, dan pemotongan organ tubuh pelaku kriminal.
Ketiga, interpreted syari’ah (syari’at yang perlu ditafsirkan
ulang). Kelompok ini, menurut Budhy, adalah kelompok Islam Liberal yang paling
banyak dijumpai di negara Muslim. Kelompok ini mengedepankan satu epistemologi
yang menegaskan perlunya keragaman dalam menafsirkan teks-teks keagamaan. Sebab
syari’at tidak langsung turun dari Allah, tetapi selalu merupakan penafsiran
manusia atas apa yang diturunkan oleh Allah swt. Dalam perspektif Barat,
golongan ini paling dekat dengan sensibilitas liberalisme Barat. Dan usaha
untuk mencari otentisitas Islam lebih terlihat kesungguhannya pada golongan ini
(hlm. 189).
Dalam melakukan penafsiran, mereka menggunakan prinsip-prinsip etis
al-Qur`an sebagai standar utamanya. Artinya, jika ada ayat-ayat yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip etis tersebut maka ayat-ayat itu harus
dipahami berdasarkan prinsip etis itu atau kalau tidak bisa, dinyatakan batal sama
sekali. Prinsip-prinsip etis yang dimaksud adalah etika keadilan, kemaslahatan,
pembebasan, kebebasan, persaudaraan, perdamaian, dan etika kasih sayang. Sebagai
contoh, jika al-Qur`an mengajarkan prinsip persaudaraan antara sesama anak
Adam, maka ayat-ayat al-Qur`an yang membeda-bedakan antara pemeluk Islam dan
non-Islam dinyatakan batal disebabkan bertentangan dengan prinsip etis
persaudaraan tersebut (hlm. 125-164).
Dengan prinsip-prinsip etis tersebut maka kelompok Islam Liberal
menetapkan agenda perjuangan sebagai berikut: (1) Melawan teokrasi/Negara
berbasis agama. Menurut mereka negara bukan persoalan yang harus berdasarkan
syari’at yang abadi dan tidak bisa diubah. (2) Mendukung gagasan demokrasi,
sebab demokrasi sudah sesuai dengan ajaran Islam. (3) Memperjuanngkan
kesetaraan gender atau feminisme. Di antara syari’at yang akan mereka dekonstruksi (rusak) adalah
poligami bagi kaum pria, hak kaum pria menceraikan istri, hak waris pria yang
lebih besar, otoritas kesaksian hukum lebih besar pada pria, jilbab/hijab,
pemisahan gender, perempuan tidak boleh memimpin. (4) Memperjuangkan hak-hak
non muslim. Menurut mereka persoalan tentang keselamatan agama lain, hukum
murtad, dikotomi darul-Islam dan darul-harb harus ditafsirkan ulang dengan
standar HAM. Prinsip yang mereka pegang adalah, menjadi religius dewasa ini
harus bersifat interreligius (lintas agama). (5) Memperjuangkan kebebasan
berpikir dan kemajuan, sebab menurut mereka masyarakat yang terkekang adalah
masyarakat yang mandek dan tidak mempunyai masa depan (hlm. 193-196).
Salah Memahami Ijtihad
Abdullah Ahmad an-Na’im, seorang tokoh pemikir Islam Liberal dari
Sudan dan sering dijadikan rujukan oleh para pemikir liberal di Indonesia,
mengemukakan gagasan bahwa untuk meliberalisasi syari’at Islam, tidak bisa
ditempuh dengan metode ijtihad. Sebab menurutnya, ijtihad tidak bisa
diimplementasikan pada persoalan-persoalan yang telah disinggung oleh nash (la
ijtihada fi mauridin-nash). Maka dari itu, usaha untuk memodernkan syari’at
Islam (baca: liberalisasi syari’at) harus ditempuh dengan dekonstruksi;
menggugurkan bangunan metodologi syari’at dan aturan-aturan syari’at itu
sendiri. Metode yang tepat untuk digunakan adalah dengan mengaplikasikan
hermeneutika menggunakan standar utama HAM dan hukum-hukum internasional
(Toward an Islamic Reformation, hlm. 49-50).
Pengakuan jujur dari Abdullah Ahmad an-Na’im di atas memberikan
gambaran yang konkrit kepada kita letak kesesatan Islam Liberal, yaitu:
Pertama, Islam Liberal telah gagal memahami esensi dari ijtihad
(berpikir menggunakan ra`yu/akal) yang mereka asumsikan sebagai bentuk
liberalisasi pemikiran Islam. Padahal sebagaimana diakui oleh an-Na’im, ijtihad
tidak bisa diberlakukan pada persoalan-persoalan yang telah dibahas tuntas oleh
nash (teks wahyu [al-Qur`an atau hadits]). Izin dari Nabi saw kepada Mu’adz
untuk ber-ijtihad ditujukan pada sebuah persoalan yang tidak disinggung dalam
al-Qur`an dan sunnah.
Dari sini tergambar juga kegagalan mereka memahami karakteristik
utama ajaran Islam yang membagi persoalan kehidupan manusia itu pada ushul
(ajaran-ajaran pokok yang tidak ada peran ijtihad) dan furu’ (ajaran-ajaran
cabang yang ada peran ijtihad). Yang pertama kemudian diistilahkan dengan
syari’ah, dan yang kedua fiqh. Syari’ah adalah persoalan agama yang tetap,
jelas, tidak ada penafsiran lain selain yang ditafsirkan oleh Nabi saw dan
konsekuensinya disepakati oleh semua umat Islam. Contohnya kewajiban shalat,
haramnya riba, hukum waris, murtad, dan haram menikah dengan non-muslim.
Sementara fiqh adalah persoalan agama yang masih terbuka untuk ditafsirkan,
itupun tidak dengan akal yang bebas, melainkan menggunakan dalil-dalil wahyu
yang bisa dipertanggungjawabkan. Contoh, persoalan isbal (melabuhkan pakaian
melebihi dua mata kaki), niyat dalam wudlu, tarawih 11 atau 23 raka’at, adzan
shubuh menggunakan as-shalatu khairun minan-naum, dan lain sebagainya. Jika
yang masuk wilayah syari’ah ditafsirkan seenaknya atau liberal, maka bisa
dipastikan itu adalah penafsiran yang salah fatal. Ibaratnya menafsirkan
Pancasila dan UUD ’45 sebagai landasan untuk komunisme. Walaupun bisa
dipaksa-paksakan tetap saja penafsiran semacam itu mengubah atau bahkan
menghancurkan Negara Indonesia itu sendiri yang didasarkan pada Pancasila dan
UUD ’45, dan jelas bertentangan dengan komunisme.
Merusak Konsep Wahyu
Kedua, penggunaan secara sadar hermeneutika untuk menafsirkan Islam
dan ajarannya adalah sebuah kesalahan fatal metodologis. Sekadar untuk
mengingatkan, hermeneutika adalah sebuah metodologi penafsiran yang berangkat
dari keyakinan bahwa wahyu Allah swt itu tidak utuh dan tidak berlaku
universal. Sebagian besar dari wahyu (al-Qur`an dan hadits) diproduksi oleh
Nabi Muhammad saw disesuaikan dengan konteks zaman waktu itu, oleh karenanya
hanya berlaku untuk zaman itu saja, dan tidak otomatis berlaku untuk zaman
sekarang. Yang bisa diambil dari wahyu adalah prinsip-prinsip
etisnya—sebagaimana telah diuraikan oleh kelompok Islam Liberal di atas—bukan
bunyi ayat/hadits itu secara leterlek/zhahir. Pengunaan hermeneutika seperti
ini dipastikan akan bertabrakan dengan konsep wahyu itu sendiri yang sifatnya
pasti utuh dari Allah swt dan berlaku universal.
Kesalahan memahami wahyu seperti ini berdampak pada kesalahan
memahami syari’ah yang diasumsikan sebatas penafsiran ulama atas wahyu. Padahal
yang namanya penafsiran bukan berarti berdasar pada akal bebas dan tidak
mengenal aturan, melainkan tetap setia pada wahyu dan ada aturannya. Apa
bantahannya jika pada faktanya ulama seragam memahami kewajiban shalat,
haramnya riba, validnya hukum waris, qath’i-nya aturan bagi yang murtad, dan
haram menikah dengan non-muslim. Ini adalah bentuk yang jelas dari Islam
sebagai “agama wahyu” sebagaimana telah disinggung dalam tulisan edisi yang
lalu. Islam akan dan harus selalu mendasarkan ajarannya pada wahyu yang
sifatnya utuh dan universal, bukan pada akal bebas yang lepas dari
patokan-patokan wahyu (hermeneutika) sebagaimana dikehendaki oleh liberalisme.
Setiap penafsiran yang dikembangkan haruslah penafsiran yang memegang teguh
konsep wahyu, bukan malah mendekonstruksinya seperti yang dilakukan
hermeneutika.
Usaha kelompok Islam Liberal untuk senantiasa mencari “otentisitas”
ajaran agama dalam menjustifikasi liberalisme inipun tidak serta merta bisa
dinilai sebagai sebuah kebenaran. Walaupun mereka mengklaim tidak abai dari
dalil-dalil syari’at, dan senantiasa menggunakan dalil-dalil syari’at dalam
membenarkan liberalismenya, tetap tidak dipandang sebagai sebuah istidlal
(berdalil) yang benar jika konsep wahyunya tidak dianut dengan benar. Sebab
implikasinya akan mengabaikan prinsip mana yang qath’i (syari’ah) dan mana yang
zhanni (fiqh), dan selanjutnya ajaran-ajaran yang qath’i akan dipukul rata sebagai
zhanni. Misalnya, hukum waris dianggap sebagai zhanni dan boleh diubah sesuai
standar kesetaraan jender. Dalil yang dipakainya pasti dalil-dalil tentang
adanya kesetaraan jender dalam Islam, dengan mengabaikan dalil-dalil qath’i
yang memestikan ditaatinya hukum waris walau ada perbedaaan berdasarkan jender
(jenis kelamin). Terhadap ayat-ayat yang qath’i seperti itu pasti dinilai hanya
berlaku dalam konteks zaman itu saja, sebab ayat-ayat tersebut dikonsep oleh
Nabi saw sesuai dengan situasi bangsa Arab saat itu yang patriarkhis
(mengunggulkan lelaki). Oleh karenanya tidak berlaku untuk zaman ini yang sudah
mengarah pada kesetaraan jender. Demikianlah penafsiran khas liberalisme
(hermeneutika) yang notabene liar. Padahal yang benar, ayat-ayat yang tegas
mengatur tentang waris sifatnya qath’i. Ayat-ayat seperti itu harus dipatuhi
dengan sami’na wa atha’na bukan sami’na wa ‘ashaina. Dan itulah menurut Allah
karakteristik orang berilmu, orang yang betul-betul yakin bahwa Allah Maha
Mengetahui dan Bijaksana yang tidak mungkin salah dalam menetapkan hukum (rujuk
ayat-ayat waris dalam QS. 4 : 11-14).
Maka dari itu, keinginan kelompok Islam Liberal untuk diakui sebagai
bentuk penafsiran lain terhadap ajaran Islam di samping penafsiran-penafsiran
yang sudah ada, dengan sendirinya tidak bisa diterima jika metodologi yang
digunakannya adalah hermeneutika. Kalaupun dalih yang dijadikan argumentasinya
adalah fakta beragamnya penafsiran para ulama, tetap saja itu tidak bisa
dijadikan alasan untuk memasukkan penafsiran yang salah. Dalam wacana demokrasi
saja, sebagai perbandingan, tidak pernah sepi dari perbedaan dan bahkan
pertentangan pendapat tentang apa dan bagaimana demokrasi itu. Akan tetapi itu
tidak berarti bahwa prinsip-prinsip “kebenaran yang sama” dari konsep demokrasi
tidak ada, sehingga apapun yang menamakan demokrasi walaupun pada faktanya
bukan demokrasi harus bisa diakui sebagai demokrasi. Tentu tidak bisa seperti
itu.
Mendewakan Humanisme
Ketiga, kejujuran menjadikan HAM sebagai standar utama dalam kehidupan.
Jadinya paham manusia (baca: HAM) dituhankan, sementara paham dari Tuhan
(ajaran-ajaran wahyu) dimanusiakan. Padahal apa jaminannya bahwa HAM dan segala
turunannya (liberalisme, sekularisme, pluralisme, demokrasi sekuler, civil
society sekuler, feminisme) adalah nilai-nilai absolut yang tidak mungkin
salah, sehingga wahyu harus mengekor kepada HAM, bukan sebaliknya HAM yang
tunduk pada wahyu. Bukankah pemikiran manusia itu relatif?
Pola pikir seperti itu sebenarnya sudah lama dikritik sebagai diabolisme
(pemikiran gaya diabolos/iblis). Ketika Allah swt menyatakan bahwa Adam lebih
mulia disebabkan ilmunya, Iblis tetap tidak menerima karena ia berdasar pada
akal bahwa dirinyalah justru yang lebih mulia; ia diciptakan dari api sedang
Adam dari tanah. Ini sekaligus menepis asumsi bahwa Adam mulia dibanding
malaikat disebabkan akalnya. Yang benar adalah Adam lebih mulia daripada
malaikat disebabkan ilmunya, itupun jika Islam Liberal betul-betul tulus
merujukkannya pada dalil-dalil yang ada. Sebab yang mengandalkan akal dengan
mengabaikan titah Allah yang tegas (wahyu), itu adalah Iblis.
HAM dan paham-paham turunannya lahir dari peradaban Barat yang
renaissance; terlahir kembali. Maksudnya, pemikiran-pemikiran bebas era Yunani
klasik yang terlahir kembali di zaman modern. Jadi sebenarnya, paham-paham yang
dilahirkan Barat di zaman modern bukanlah paham yang benar-benar modern (baru),
melainkan paham-paham klasik yang dibangkitkan kembali. Contoh konkritnya
adalah paham humanisme ini, yang menjadikan manusia sebagai standar kebenaran
dan merupakan asas dari HAM, pertama kali dikemukakan Protagoras (490-420 SM).
Uniknya, Barat menyadari bahwa renaissance mereka terjadi berkat konstribusi
umat Islam di masa kejayaan peradabannya yang menerjemahkan dan mengkaji ulang
filsafat-filsafat Yunani untuk kemudian dikembangkan berdasarkan worldview
(pandangan hidup) Islam. Proses seperti ini disebut oleh al-Attas dan Mulyadhi
Kartanegara sebagai islamisasi. Ini berarti bahwa interaksi umat Islam dengan
modernitas tidak hanya terjadi pada zaman sekarang saja, melainkan dari sejak
abad-abad pertama kelahiran Islam. Satu hal saja mungkin yang membedakannya,
umat Islam dahulu ketika berinteraksi dengan modernitas menjadikan wahyu
sebagai landasan utama dan menundukkan semua paham-paham yang lahir dari luar
di bawah wahyu (baca: islamisasi), sementara umat Islam sekarang, yang liberal
tentunya, menjadikan paham-paham yang dianggap modern itu sebagai landasan
utama dan menundukkan wahyu di bawahnya (liberalisasi).
Dalam sejarah perjalanannya memang banyak bermunculan
kelompok-kelompok di intern umat Islam yang tidak melakukan islamisasi
sebagaimana disinggung di atas. Sebut misalnya Mu’tazilah, Ikhwanus-Shafa, dari
kalangan filosofnya ada Ibn Sina, Ibn Rusyd, al-Farabi. Akan tetapi mereka
semua telah dari sejak awal dinyatakan menyimpang dari kaidah-kaidah Islam dan
tidak dinyatakan sebagai bagian dari pemikiran Islam. Para ulama hadits
membantahnya lewat karya-karya kitab haditsnya, seperti Shahih al-Bukhari,
Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, dan kitab-kitab sunnah lainnya. Dalam Shahih
al-Bukhari misalnya ada pembahasan tentang bad`il-khalq (awal mula penciptaan
alam semesta/kosmologi yang merupakan tema sentral filsafat), al-qadr (taqdir),
khalq af’alil-’ibad (perbuatan manusia diciptakan; keduanya merupakan
pembahasan tentang paham kebebasan manusia), akhbar al-ahad (kedudukan
hadits-hadits ahad, yang dinilai oleh “kaum liberal” saat itu sebagai rujukan
yang tidak valid), al-i’tisham bil-kitab was-sunnah (berpegang teguh pada kitab
dan sunnah, dihadapkan pada arus pemikiran yang mengutamakan akal dengan
mengenyampingkan wahyu), atau seperti dalam Sunan Abi Dawud yang khusus
mencantumkan kitab as-sunnah yang kandungannya membantah ahlul-ahwa (kelompok
yang senantiasa mengenyampingkan wahyu dengan mengutamakan akal). Terdapat juga
Imam al-Ghazali yang menghantam para filosof dengan kitabnya,
Tahafutul-Falasifah (kekacauan berpikir para filosof) dan Ibn Taimiyyah yang
mengkritik “kaum liberal” dalam kitabnya Dar`u Ta’arudlil-’Aql wan-Naql
(menepis anggapan bertentangannya antara akal dan naql/wahyu). Langkah para
ulama tersebut dalam membela Islam dari pemikir-pemikir muslim yang menyimpang
diikuti juga oleh para ulama lainnya secara mayoritas atau jumhur.
Jadi, kalau Islam Liberal hari ini berargumen bahwa Islam
membenarkan liberalisme dengan mengambil sampel Mu’tazilah, Ibn Sina, Ibn
Rusyd, Al-Farabi dan sekian filosof lainnya yang sudah dari sejak lama dinilai
menyimpang, maka jelas saja itu adalah contoh yang salah. Ibaratnya menyatakan
perbuatan lacur sebagai bagian dari ajaran Islam dengan mengambil sampel
seorang wanita pelacur yang masih shalat. Walhasil, terbantahlah sudah argument
mereka untuk membenarkan liberalisme. Wal-’Ilm ‘indal-’Llah.
.jpg)
Comments
Post a Comment