Awas Misi Gereja Kristen!
Insiden bentrokan antara 200 jemaat Huria Batak Kristen Protestan
(HKBP) dengan sembilan orang warga Bekasi 3 Syawwal 1431 H silam di Ciketing,
Bekasi, menyisakan luka yang cukup dalam di benak umat Islam Indonesia. Hal itu
disebabkan umat Islam lagi-lagi menjadi sasaran fitnah masyarakat nasional dan
internasional sebagai pihak yang tidak menghargai kebebasan beragama dan
menciptakan ketidakrukunan di antara umat beragama.
Istilah “kebebasan beragama” dan “kerukunan umat beragama” pun
kemudian menjadi dua kata kunci yang efektif untuk memojokkan umat Islam,
khususnya mereka yang menjadi warga Bekasi. Dengan jaringan media yang luas,
dan dengan analisa yang cenderung dipenuhi stigma negatif terhadap umat Islam,
jadilah pembuatan opini yang tidak seimbang oleh mereka yang sensitif dengan
dua kata tersebut cenderung berhasil.
Padahal pangkal masalah dari kebebasan beragama yang seolah-olah
tidak menemukan solusinya di negeri berpenduduk mayoritas muslim ini terletak
pada “misi” gereja itu sendiri. Misi bagi gereja selama ini sering disamakan
dengan dakwah yang dipraktikkan umat Islam. Padahal keduanya sangat jauh
berbeda. Misi bagi gereja bersifat memaksakan, dan kalau perlu konfrontasi,
sementara dakwah dalam Islam sama sekali tidak ada sifat memaksakan, apalagi
sampai harus konfrontasi. Akibatnya tidak heran jika peraturan yang telah
disepakati bersama untuk menciptakan kerukunan umat beragama (baca: SKB),
sering dilanggar oleh mereka dengan alasan menjalankan misi suci Kristen.
Misi dalam Kristen telah ditegaskan oleh kitab suci Kristen dalam
Matius 28:19-20 yang dikenal dengan “amanat agung”: “Karena itu pergilah
jadikanlah semua bangsa muridku, baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan
Roh Kudus. Dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan
kepadamu.” Kata “semua bangsa” merupakan terjemahan dari Bibel berbahasa
Inggris: all of the nation. Akan tetapi jika dirujuk pada Bibel aslinya yang
berbahasa Yunani: kata yang digunakan adalah τα εθυη (ta ethne) yang artinya
“bangsa yang belum percaya kepada Tuhan” yakni Tuhan versi mereka.
Dalam Islam, ajaran yang serupa tidak akan ditemukan, karena sudah
menjadi prinsip ajaran yang jelas la ikraha fid-din; tidak ada paksaan dalam
agama. Atau lakum dinukum wa liya din; agama kalian terserah kalian, aku hanya
peduli dengan agamaku, demikian kurang lebih penafsirannya. Semua perintah
dakwah menggunakan kalimat ud’u (serulah/ajaklah) atau ta’alau (marilah). Kepada
pemeluk Yahudi dan Kristen yang masih juga menolak seruan Islam, menurut QS.
Ali ‘Imran [3] : 64: “Maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami
adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)”. Artinya, cukup akui
bahwa umat Islam adalah pemeluk agama wahyu (Islam), jangan diganggu dan
dianiaya. Atau dalam QS. Ali ‘Imran [3] : 20 diarahkan: “Jika mereka masuk
Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling,
maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah).” Bukan memaksa
untuk memeluk Islam kepada orang yang belum beragama Islam.
Hal selanjutnya yang membedakan misi Kristen dan dakwah Islam adalah
kesatuan ajarannya itu sendiri. Dalam Islam ada banyak kesatuan ajaran
khususnya dalam rukun iman dan islam. Konsekuensinya, siapapun yang meyakini
rukun iman dan islam adalah bersaudara, bisa beribadah berjama’ah satu masjid
walaupun tidak saling kenal, sehingga tidak perlu diinterogasi dulu Kartu
Anggotanya dari ormas mana. Sementara hal yang sama tidak berlaku di Kristen.
Jemaat HKBP misalnya tidak bisa ikut kebaktian di gereja non HKBP, mereka harus
beribadat hanya dengan jemaat HKBP lagi. Akibatnya jangan heran jika misi
gereja rentan dengan pendirian gereja-gereja. Padahal di gereja-gereja yang sudah
ada pun tidak pernah terceritakan jemaatnya membludak seperti halnya dalam
shalat Jum’at atau shalat ‘Id yang ada di umat Islam. Walaupun komunitas mereka
sedikit, mereka tidak segan-segan untuk mendirikan gereja terkait misi mereka
itu.
Misi Kristen yang populer disebut “kristenisasi” atau yang belakang
diubah istilahnya oleh kaum Kristiani sendiri menjadi “transformasi”, merupakan
sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya. Pdt. Dr. A.A. Yewangoe
sendiri, Ketua Umum PGI, secara terus terang menyatakannya dalam majalah
Kristen Narwastu, No.2, Agustus 2003: “Memang tidak perlu dibantah, gereja
senantiasa melakukan kristenisasi sebagai mandat skriptural (kitab suci—red).”
Sementara Pdt. Erastus Sabdono, M.Th., seorang Gembala Sidang Rehobot Ministry
dalam majalah Kristen Spirit No.10 Thn. II, 2003, menyatakan: “Kita berubah
dari manusia dunia menjadi manusia rohani. Istilah gereja memasehikan
(mengkristenkan) dunia, inilah yang dimaksud dengan transformasi.”
Praktik kristenisasi itu sendiri, menurut Drs. Mowo Purwito R.,
Dipl. HRD, S.Th, MAR yang seorang mantan Pendeta Kristen dan kemudian menjadi
muallaf ini, terdiri dari tiga gerakan: Pertama, oikos concept atau konsep
gereja rumah. Kedua, cell group atau kelompok sel. Dan ketiga, sector fellowship
atau persekutuan wilayah. Konsep gereja rumah adalah dengan mengadakan
kebaktian di rumah-rumah. Kelompok sel adalah dengan mengadakan kegiatan
kerohanian di lembaga-lembaga non gereja, semisal perusahaan, dengan pola
perekrutan mirip MLM. Dan persekutuan wilayah tidak terbatas pada gereja
(church organizing) saja tapi juga pada lembaga-lembaga non gereja (para-church
organizing), semisal LSM, yayasan, dan lain sebagainya.
Mowo menuturkan lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan dalam proses
transformasi itu sendiri ada yang berupa café church (gereja di café/mall);
conselling (konsultasi) melalui media cetak, elektronik, dan telekomunikasi;
social problem solving (pemecahan masalah sosial) seperti program beasiswa
(scholarship) SD s.d S3, pemulihan ekonomi, advokasi hukum & HAM, dan
penyembuhan, baik yang sifatnya medis atau non-medis seperti penyembuhan lewat
do’a pendeta; friendship explossion (semacam jaringan pertemanan); community
development (pembangunan masyarakat) seperti bakti sosial dan pelayanan sosial;
youth generation community (komunitas generasi muda) seperti adanya bimbingan
belajar untuk anak-anak muda, kursus bahasa Inggris di gereja, dan lain
sebagainya; gospel contextualization (kontekstualisasi bible/alkitab) dengan
melakukan penerjemahan ke bahasa daerah atau bahasa Arab. Semua itu merupakan
kegiatan-kegiatan yang mengandung misi dan sering diakhiri dengan kegiatan
pembaptisan.
Misi seperti ini tentu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat
sekitar, tidak hanya yang beragama Islam, tapi juga yang beragama Hindu dan
Budha, seperti yang sering terjadi di Bali. Reaksi yang spontan bisa
menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. Maka dari itu
adanya peraturan berupa SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No. 8 dan 9/2006 tentang kerukunan umat beragama dan pendirian
rumah ibadah yang sudah disetujui oleh tokoh lintas agama seyogianya dijadikan
standar untuk menilai mana sebenarnya pihak yang tidak menghargai kebebasan
beragama dan kerukunan umat beragama. Kalau pihak Kristen sering mengklaim diri
dikekang kebebasan beragamanya karena tidak bebas mendirikan rumah ibadah,
sebenarnya hal yang sama juga dialami oleh masyarakat muslim minoritas di
daerah mayoritas Kristen. Akan tetapi sepanjang SKB ditaati insiden seperti
yang terjadi di Bekasi tidak mungkin terjadi.
Pelajaran dari Kasus Bekasi
Apa yang terjadi di Ciketing, Bekasi, adalah salah satu contoh yang
jelas dari adanya misi dalam gereja yang dimulai dari gereja rumah. Walau dari
1 Maret 2010 rumah yang dijadikan kebaktian oleh HKBP sudah disegel oleh Pemkot
Bekasi, mereka tetap ngotot untuk mengadakan kebaktian di sana. Akibatnya, pada
20 Juni 2010 rumah di Jl. Puyuh No. 14 tersebut kembali disegel oleh Pemkot
Bekasi. Pada tanggal 11 Juli 2010 jemaat HKBP kemudian beralih melakukan
kebaktian di sebuah tanah lapang di Ciketing Asem, 3 km dari rumah kebaktian
yang sudah disegel. Saat menuju ke tanah lapang, jemaah HKBP melakukan konvoi
dari Jl. Puyuh ke tempat kebaktian yang juga belum mendapatkan izin sesuai SKB.
Pada 12 September 2010, terjadi bentrok antara sembilan warga dengan
200 jemaat HKBP yang sedang konvoi. Akibatnya dua pengurus HKBP Pondok Timur
Indah tertusuk di perut bagian atas. Sembilan warga lainnya terluka, lebam,
patah tangan, dan tertusuk. Menurut informasi dari kedua pihak pada saat
insiden terjadi, kedua belah pihak membawa senjata tajam, bahkan sampai ada
yang membawa senjata api. Pada 16 September 2010, Pemkot Bekasi kemudian
mengeluarkan larangan menyelenggarakan kebaktian di lapangan Ciketing dengan
alasan mengganggu ketertiban umum, dan kemudian menyewakan sebuah gedung eks
Pemuda Pancasila untuk jemaat HKBP. Akan tetapi pada 19 September 2010 mereka
malah kembali menggelar kebaktian di rumah Jl. Puyuh yang sudah sejak awal
disegel.
Apa yang terjadi di Bekasi tersebut setidaknya harus menjadi ‘ibrah
bagi umat Islam semuanya, khususnya yang ada di Indonesia , untuk senantiasa waspada
dengan misi gereja Kristen. Sebab bagi masyarakat Kristiani, mengkristenkan
umat Islam secara paksa, walau harus dengan konfrontasi, wajib dilakukan
sebagai pemenuhan titah amanat agung. Umat Islam sudah seyogianya mengedepankan
budaya dialog dengan menggunakan dasar SKB untuk menghadapi mereka, bukan
dengan sikap konfrontasi yang akan selalu berujung pada insiden. Wal-’Llahu
a’lam.
About the author
Nashruddin Syarief
Lahir di Bandung, 17 April 1983. Tinggal di daerah Situaksan, Bandung , Indonesia .
Istri: Irma Nurbayani. Putra: Saqif Fikri Azzahid dan Fahim Hisan Almunib.
Sekolah di Pesantren Persis Pajagalan Bandung
1995-2001. S1 UIN Bandung
Jur. Bahasa dan Sastra Arab 2002-2007. S2 2007-2009, S3 2009-Sekarang di UIKA Bogor Kons. Pendidikan
dan Pemikiran Islam.
.jpg)
Comments
Post a Comment