Kontoversi Qiblat Shalat
Berawal dari isu
pergeseran lempengan bumi akibat gempa, persoalan qiblat yang konon katanya
mesti diubah pun muncul ke permukaan. MUI kemudian meresponnya dengan
mengeluarkan fatwa. Akan tetapi sungguh tidak terduga, fatwa MUI ternyata
menimbulkan kontroversi baru karena menyatakan bahwa qiblat yang penting
menghadap ke arah barat, tidak perlu miring sekian derajat seperti yang selama
ini dipahami umat. Bagaimana semestinya kita menyikapi fatwa MUI?
Fatwa MUI No. 03
Tahun 2010, yang diumumkan ke publik pada tanggal 22 Maret 2010 itu, kontan
saja membungkam beberapa pihak yang dinilai terlalu mempersoalkan qiblat
terkait gempa bumi. Akan tetapi ternyata dampaknya tidak hanya kena kepada
mereka, melainkan kepada segenap umat Islam yang dari sejak awal juga tidak
mempersoalkan qiblat terkait gempa bumi. Hal itu disebabkan fatwa MUI dengan
tegas menyatakan bahwa qiblat itu arah barat, tidak perlu miring ke kanan
sekian derajat agar tertuju pas ke arah Ka’bah seperti yang selama ini dipahami
umat. Lebih lengkapnya, diktum fatwa MUI itu berbunyi sebagai berikut:
Pertama, tentang
ketentuan hukum. Dalam kententuan hukum tersebut disebutkan bahwa: (1) Qiblat
bagi orang shalat dan dapat melihat Ka’bah adalah menghadap ke bangunan Ka’bah
(ainul ka’bah). (2) Qiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat
Ka’bah adalah arah Ka’bah (jihat al-Ka’bah). (3) Letak georafis Indonesia yang berada di bagian timur
Ka’bah/Mekkah, maka qiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah
barat.
Kedua,
rekomendasi. MUI merekomendasikan agar bangunan masjid/mushalla di Indonesia
sepanjang qiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu diubah, dibongkar, dan
sebagainya (www.mui.co.id).
Terkait pergeseran
lempengan bumi, dari sejak awal isu itu muncul sudah banyak pakar iptek yang
membantahnya. Walaupun gempa-gempa besar, terhitung dari Aceh, Yogyakarta,
sampai Padang, bertubi-tubi datang di bumi Indonesia, tapi itu tidak berarti
arah qiblat secara otomatis berubah drastis. Dr. Moedji Raharto misalnya, pakar
astrnomi kenamaan dari ITB (Institut Teknologi Bandung) ini menyatakan kepada
RISALAH ketika ditemui di kampusnya: “Sekalipun tiap tahunnya misalkan ada
pergeseran pada lempengan sekitar 20 cm atau terjadi gempa seperti di Aceh, itu
tidak berpengaruh pada posisi. Karena pada dasarnya kita berada pada satu
posisi garis lurus, yang kalau dilihat hanya sebatas satu titik saja. Misalnya
masjid yang ukurannya 100 m atau 500 m sekalipun, itu tetap saja berada pada
satu posisi. Gambaran sederhananya bintang yang lebih besar dari bumi tetap
saja hanya merupakan titik-titik kecil saja, sekalipun jumlahnya banyak dan
bentuknya lebih besar dari bumi.”
Ahmad Izzan, Ketua
Umum Asosiasi Dosen Falak Indonesia ,
menyatakan bahwa pergeseran lempengan bumi itu adalah sesuatu yang terjadi
sepanjang masa dan sudah terjadi dari sejak bermiliar-miliar tahun sebelumnya.
Akan tetapi karena pergeserannya di setiap tahun hanya sekitar 1 mm, maka
pergeseran itu hanya akan dirasakan setelah ratusan tahun atau ketika gempa
bumi. Walaupun begitu mengingat lempengan Arab di mana Ka’bah berada merupakan
satu-satunya lempengan yang tidak mengalami pergeseran—dan ini merupakan salah
satu mu’jizat kenapa Ka’bah dijadikan qiblat—, maka posisi Ka’bah menjadi
tetap. Oleh karena itu, menurut Ahmad Izzan, tidak rasional jika dianggap ada
pergeseran arah qiblat disebabkan pergeseran bumi dan gempa.
Landasan Syar’i Fatwa MUI
Meskipun begitu,
fatwa MUI akhir Maret silam seakan-akan menjadi bola salju pemicu kontroversi
di tengah-tengah umat. Masuk bulan Mei-Juni kontroversi itu semakin mengemuka
dan itu terlihat dari perdebatan di media-media nasional, baik elektronik
maupun cetak. Sebuah koran nasional sampai berturut-turut menurunkan perdebatan
persoalan qiblat ini di setiap minggunya, melibatkan pihak MUI dan ahli
astronomi. Sebuah perdebatan, yang dalam kacamata Moedji semestinya tidak perlu
diekspose besar-besaran, karena walau bagaimanapun MUI itu adalah ulama, dan
kalaupun ada kekeliruan sudah semestinya disikapi dengan bijak.
Prof. Dr. KH. Ali
Mustafa Yaqub, MA., seorang pakar hadits di Indonesia yang saat ini menjabat
sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, juga Rois Syuriah PBNU Bidang Fatwa,
menjelaskan landasan syar’i fatwa MUI tersebut dalam salah satu tulisannya di
sebuah media nasional. Mengawali uraian argumentasinya, Ali Mustafa Yaqub
mengingatkan bahwa sains walau bagaimanapun tidak dapat menjadi dalil syari’at
Islam. Sains, seperti geografi, astronomi, dan geometri, menurut Mustafa Yaqub
memang memiliki peran strategis dalam syari’at Islam, karena ilmu-ilmu itu
dapat membantu memahami maksud teks-teks agama (nushush as-syari’ah) dan
memudahkan pengamalan syari’at Islam. Akan tetapi tetap saja dalam kaitannya
dengan pelaksanaan syari’at Islam Allah swt tidak membenarkan adanya otoritas
selain Allah swt sendiri. Allah swt berfirman: “Apakah orang musyrik itu punya
sekutu-sekutu yang membuat syariat untuk mereka, sesuatu yang tidak diizinkan
oleh Allah?” (QS. as-Syura [42] : 21). Nabi saw juga menegaskan: “Siapa yang
membuat aturan dalam agama ini yang tidak ada kaitannya dengan agama kami, maka
hal itu tertolak.” (HR. Muslim).
Berkaitan dengan
fatwa MUI yang menyatakan bahwa qiblat umat Islam Indonesia adalah arah Ka`bah (jihah
al-Ka`bah) yaitu arah barat, bukan bangunan Ka`bah (`ain al-Ka`bah), Mustafa
Yaqub menjelaskan, itu adalah berdasarkan qiyas (analogi)kepada penduduk yang
tinggal di sebelah utara Ka`bah, yaitu warga
Madinah dan
sekitarnya. Qiyas adalah dalil syar`i. Dalam hadits shahih riwayat Imam
at-Tirmidzi, Nabi SAW bersabda, “Arah mana saja antara timur dan barat adalah
qiblat.”
Bagi warga Madinah
dan sekitarnya yang berada di utara Ka`bah, Mustafa Yaqub menjelaskan lebih
lanjut, arah antara timur dan barat itu adalah selatan. Maka, arah selatan mana
saja, lurus atau miring, adalah qiblat bagi orang-orang yang tinggal di utara
Ka`bah. Dengan mengqiyaskan kepada warga Madinah dan sekitarnya, karena adanya
illat sama-sama tidak melihat Ka`bah, maka orang Indonesia yang berada pada posisi
timur Ka`bah, kendati agak ke selatan, qiblatnya adalah menghadap ke barat,
mana saja, barat yang lurus maupun barat yang miring.
Bahkan menurut
Mustafa Yaqub, pada abad ketujuh Hijriah, setelah Islam berkembang lebih luas,
Imam Ibnu Qudamah (w 620 H) justru menyatakan, “Semua arah antara timur dan
barat adalah qiblat”. Dan ini tentu dalam konteks untuk orang-orang yang
tinggal di sebelah utara Ka`bah, baik utara sebelah barat, maupun utara sebelah
timur.
Selanjutnya,
Mustafa Yaqub mengingatkan, apabila ditetapkan bahwa kaum muslimin Indonesia
dalam shalat mereka wajib menghadap ke barat dengan kemiringan 21 derajat, dan
bila tidak demikian shalatnya tidak sah, maka hal itu akan membawa kepada
beberapa konsekuensi sebagai berikut:
Pertama, kewajiban
itu tidak berdasarkan dalil syar`i (al-Qur`an, hadits, ijma’, dan qiyas),
melainkan hanya berdasarkan teori astronomi belaka. Teori astronomi bukanlah
dalil syar’i. Beribadah dengan menggunakan dalil non-syar’i, sangat berbahaya
bagi yang bersangkutan karena telah memasuki wilayah rawan yang dapat merusak
aqidah.
Kedua, dengan
mengacu pada ukuran derajat miring ke utara dan sebagainya, berarti kita telah
mewajibkan shalat dengan menghadap ke bangunan Ka`bah, padahal kita tidak
melihat Ka`bah. Konsekuensinya, apabila kita sedikit bergeser, maka kita tidak
menghadap bangunan Ka`bah lagi. Ini artinya shalat kita tidak sah. Kabarnya,
satu derajat bergeser di Indonesia ,
akan bergeser menjadi 111 (seratus sebelas) kilometer di Makkah.
Bagaimana pula
dengan shaf shalat yang lurus dan panjang sampai 100 meter, sementara lebar
Ka`bah hanya sembilan meter lebih sedikit. Tentu shaf yang 91 meter tidak
menghadap bangunan Ka`bah. Artinya, tidak sah shalatnya. Padahal, Imam Syafi`i
(w 204 H), Imam Ibnu al-Arabi (w 543 H), Imam Ibnu Rusyd (w 595 H), dan Imam
Ibnu Qudamah (w 620 H), menyatakan bahwa shalat dengan posisi shaf seperti itu
adalah sah, dan itu merupakan kesepakatan ulama (ijma), tidak ada satu pun yang
menyatakan bahwa shaf seperti itu tidak sah.
Ketiga, shaf yang
panjang harus dalam posisi melengkung agar semuanya dapat menghadap ke bangunan
Ka`bah (`ain al-Ka`bah), atau shaf hanya boleh selebar sembilan meter, selebar
Ka`bah, tetapi memanjang ke belakang seperti kereta api. Mana ada shaf seperti
ini di dunia? Apabila shaf model ini diterapkan di Masjid Istiqlal Jakarta yang
memuat 200.000 orang, maka shaf itu akan memanjang ke belakang, sampai 11
(sebelas) kilometer, kira-kira sampai Pulo Gadung.
Respon terhadap Fatwa MUI
Menurut Ahmad
Izzan, fatwa MUI di atas menafikan fakta sejarah bahwa para ulama dari sejak
dulu telah berikhtiar untuk bisa menghadap Masjidil-Haram secara akurat dengan
mengembangkan berbagai metode dan alat. Sebut misalnya perkembangan alat-alat
yang digunakan untuk mengukur qiblat seperti miqyas, tongkat istiwa` (sundial),
rubu’ rubu’ mujayyab, kompas, sampai pada alat theodolit dan GPS (Global
Positioning System). Selain itu, sistem perhitungan yang digunakan mengalami
perkembangan pula, baik mengenai data koordinat maupun mengenai sistem ilmu
ukurnya.
Bahkan, abad ke-16
M, Ibnu Haytam dan Abu Rayhan Al-Biruni sudah menemukan rumus cotangen dan
trigonometry, yang kemudian berkembang menjadi trigonometri bola (spherical
trigonometry), untuk menentukan arah kiblat. Mereka menggunakan istilah Simt
al-Qiblah atau Zaawiyatul Qiblah. Demikian pula kitab fikih klasik, seperti
Sullam Munajat telah menggambarkan sudut kiblat Indonesia yang tidak hanya
menghadap ke arah barat. Jadi, tentu dinilai terlalu menyederhanakan masalah
jika MUI hanya menyebut arah barat, padahal faktanya ilmu pengetahuan sudah
membuktikan itu bukan qiblat yang sebenarnya.
Dalam pengamatan
Moedji Raharto, fatwa MUI di atas dinilai terlalu terburu-buru, karena terbukti
banyak asumsi yang lemah dalam kacamata ilmu pengetahuan. Misalnya pernyataan
shaf yang harus melengkung ataupun harus memanjang seperti kereta api, menurut
Moedji itu jelas konsepsi yang salah. Tidak perlu melengkung, sebab posisi kita
di permukaan bola, jadi tidak mempengaruhi geometri bola. Karena pada dasarnya
kita berada pada satu posisi garis lurus, yang kalau dilihat hanya sebatas satu
titik saja. Misalnya masjid yang ukurannya 100 m atau 500 m sekalipun, itu
tetap saja berada pada satu posisi. Gambaran sederhananya bintang yang lebih
besar dari bumi tetap saja hanya merupakan titik-titik kecil saja, sekalipun
jumlahnya banyak dan bentuknya lebih besar dari bumi. Jadi pada intinya, Moedji
menegaskan, hanya satu titik saja, baik di Indonesia atau Negara yang jauh
dengan Makkah. Mau 100 meter atau lebih tidak akan berpengaruh, jadi tidak
harus seperti kereta api yang memanjang ke belakang.
Ini pun tentunya
bisa membantah penilaian bahwa qiblat arah barat miring ke kanan sekian
derajat—tepatnya 25º, demikian Moedji menegaskan bedasarkan perhitungan astronomi
terakurat—itu untuk Ka’bah saja. Yang benar itu untuk Ka’bah, Masjidil-Haram
dan al-Haram/Makkah yang pada hakikatnya berada pada satu titik saja.
Moedji menjelaskan
lebih lanjut, dalam sains itu ada ilmu ukur bola, atau lebih dikenal dengan
sebutan segitiga bola. Ilmu ini dipergunakan untuk menentukan rute penerbangan
jarak pendek, pelayaran, misi peluru kendali, dll. Apalagi untuk menentukan
posisi satelit penghitungannya sangat kompleks. Perkembangan keteraturan
matahari, bumi beredar mengelilingi matahari, arah timur dan barat, juga yang
lainnya. Karena ilmu ini berkembang, maka perkembangan berikutnya ilmu ini
dipakai juga untuk menetapkan arah qiblat. Supaya peribadatan kita lebih tertib
dan teratur. Tetapi, Moedji menekankan, bukan berarti ilmu ini posisinya di
atas fiqh, keberadaan ilmu ini untuk melengkapi supaya terjadi sinergitas
antara fiqh dan sains. Tidak mungkin sains mengadili al-Qur`an dan hadits.
Ma bainal-mayriq
wal-maghrib qiblat
Dalam khazanah
fiqh memang terdapat hadits populer terkait Ka’bah ini, yaitu:
مَا بَيْنَ
اَلْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ
Apa yang ada di
antara timur dan barat itu adalah qiblat. (Sunan at-Tirmidzi abwab as-shalat
bab ma bainal-mayriq wal-maghrib qiblat no. 342, 344; Sunan Ibn Majah kitab
iqamatis-shalat was-sunnah fiha bab al-qiblat no. 1011)
Hadits ini
sebagaimana dijelaskan oleh para ulama ditujukan Rasul saw untuk penduduk
Madinah atau yang searah dengannya seperti Syam (Suriah, Palestina, Yordania,
dan sekitarnya). Untuk lebih mudah menentukan qiblat, maka penduduk Madinah
tinggal menghadap ke selatan saja. Sebagaimana dijelaskan Ibn ‘Umar, asalkan
barat ada di sebelah kanan dan timur di sebelah kiri, maka yang ada di depan
itulah qiblat. Imam Ahmad ibn Hanbal menyarankan agar seseorang memilih posisi
tengah (wasth), tidak miring ke kanan ataupun ke kiri. Sementara Ibn al-Mubarak
menegaskan, untuk penduduk Marwa (sebuah daerah di Persia, berarti termasuk
juga di dalamnya daerah-daerah di Iraq dan Iran seperti Baghdad, Kufah, dan
Khurasan) sebaiknya miring ke arah kiri/tayasur (Tuhfah al-Ahwadzi dalam kitab
dan bab yang sama dengan Sunan at-Tirmidzi)
Dari hadits inilah
lahir rumusan seperti yang dikemukakan fatwa MUI, yakni yang membedakan antara
‘ainul-Ka’bah dan jihatul-Ka’bah. Untuk penduduk yang melihat Ka’bah maka qiblat
tepat ke bangunan Ka’bah (‘ainul-Ka’bah), sementara untuk penduduk yang tidak
melihat Ka’bah, qiblat hanya ke arah Ka’bah (jihatul-Ka’bah). Kalau untuk
penduduk Madinah pada pokoknya menghadap selatan, maka untuk penduduk Indonesia pada
pokoknya menghadap barat, tidak perlu miring ke kanan.
Wahbah az-Zuhaili
dalam kitabnya, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh 1 : 598, menyatakan bahwa
pendapat di atas adalah pendapat yang paling kuat untuk penduduk yang tidak
melihat Ka’bah. Alasannya, seperti yang dikemukakan MUI di atas—atau mungkin
MUI yang mengutip dari Wahbah az-Zuhaili—kalau harus tepat ke bangunan Ka’bah
maka shaf harus melengkung atau memanjang seperti kereta api. Walaupun begitu,
Wahbah tidak menafikan bahwa pendapat ini tidak digunakan oleh Syafi’iyyah,
karena Imam as-Syafi’i dalam kitabnya al-Umm, menegaskan bahwa untuk yang bukan
penduduk Makkah tetap harus menghadap tepat ke bangunan Ka’bah sesuai firman
Allah swt: Di mana saja kalian berada maka menghadaplah ke arahnya
(Masjidil-Haram). (QS. Al-Baqarah [2] : 144).
Menyikapi Fatwa MUI
Jadi sampai di
sini, kita semua harus bersikap terbuka karena pada faktanya terkait qiblat ini
ada dua pendapat/madzhab besar terkait penduduk yang tidak ada di Makkah. Untuk
kasus Indonesia ,
pendapat yang tidak harus menghadap ‘ainul-Ka’bah dipegang oleh MUI, dan
pendapat yang tetap harus menghadap ‘ainul-Ka’bah dipegang di antaranya oleh
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis). Kedua pendapat ini tentu merupakan
ijtihad yang masing-masingnya tidak bisa saling membatalkan (al-ijtihad la
yanqudlu bil-ijtihad). Jadi bukan urusan sesat-tidak sesat, bukan urusan mana
yang muslim mana yang kafir, hanya sebatas persoalan mana yang paling tepat dan
yang kurang tepat, itu saja. Sampai fatwa ini diproses lebih lanjut pun saling
memvonis sesat orang yang mengikuti salah satu fatwa di atas tidak bisa
dibenarkan. Ibaratnya orang-orang yang shalat menghadap ke arah yang
berbeda-beda karena kebingungan menentukan arah mata angin di sebuah pegunungan
yang gelap. Maka tentu yang shalat ke arah A tidak bisa menyalahkan orang yang
shalat menghadap ke arah B. Demikian juga yang shalat menghadap arah C dan D,
karena al-ijtihad la yanqudlu bil-ijtihad; satu ijtihad tidak bisa membatalkan
ijtihad yang lain.
Hanya tentu
konstribusi dari para ilmuwan, astronom, geolog, dsb, layak dijadikan
pertimbangan. Apakah dikotomi ‘ainul-Ka’bah dan jihatul-Ka’bah masih layak
dipertahankan jika pada faktanya semua penduduk bumi saat ini bisa “melihat”
(mengetahui dengan tepat) posisi bangunan Ka’bah? Demikian juga, apakah
dikotomi tersebut masih layak dipertahankan ketika pada faktanya baik itu
‘ainul-Ka’bah atau jihatul-Ka’bah berada pada satu titik koordinat yang sama?
Bukankah juga Ibn al-Mubarak—seorang ulama ahli hadits—telah dari awal
menyatakan sebaiknya ada perbedaan arah untuk penduduk yang posisinya
jelas-jelas berbeda dengan Madinah? Dengan mempertimbangkan ini, maka rupanya
pendapat yang dipegang oleh Imam as-Syafi’i, Dewan Hisbah Persis, ataupun umat
Islam lainnya adalah pendapat yang paling tepat.
Fiqh-Sains, Hisab-Rukyat:
PR Klasik
Kita sebagai umat
sangat berharap semoga saja kontroversi qiblat shalat ini mendatangkan hikmah
tersendiri bagi kita, yaitu terpecahkannya segenap persoalan kompromi fiqh dan
sains selama ini seperti yang terjadi dalam hisab dan rukyat. Jika MUI
bersikukuh bahwa qiblat menghadap barat miring ke kanan 25º itu adalah
ketetapan sains, dan dengan sendirinya tidak bisa menggugurkan hadits ma
bainal-masyriq wal-maghrib qiblat, maka persoalan seperti itu jugalah yang selama
ini terjadi dalam kasus beda lebaran dan awal Ramadlan.
Dalam perspektif
ilmu astronomi awal bulan itu adalah ketika terjadi wujudul-qamar/wujudul-hilal
(ada bulan sabit walau tidak terlihat), tepatnya ketika ijtima’/konjungsi
(sesaat setelah bulan mati [new moon] walaupun statusnya masih beberapa derajat
di atas ufuk dan tidak mungkin terlihat). Sementara hadits menyatakan bahwa
awal bulan itu ketika hilal/bulan sabit ter-ru’yat (terlihat), bukan ketika
ijtima’ yang notabene belum ter-ru`yat. Permasalahan belum komprominya
fiqh-sains inilah yang kemudian menyebabkan perbedaan lebaran ataupun awal
Ramadlan. Bagi Muhammadiyah yang mengakomodasi sains maka jadinya pasti akan
selalu lebih awal daripada MUI dan ormas lainnya yang bersikukuh pada hadits
harus ter-ru`yat. Celakanya lagi, batasan ter-ru`yat itu pun sampai saat ini
belum disepakati betul batasannya. Ketika dalam hitungan hisab hilal tidak
mungkin ter-ru`yat ada pernah terjadi seseorang mengaku betul-betul melihat
hilal tersebut. Jadinya, lebaran dan awal Ramadlan selalu menguras perhatian
dan emosi semua umat Islam di setiap momen penentuannya.
Kondisi seperti
ini memang hanya terjadi di Indonesia
saja. Unik memang, tapi itulah yang terjadi. Di negara-negara lain, majelis
ulama negara (semacam MUI-nya) dijadikan rujukan utama dalam penentuan awal
bulan ini, sesuai prinsip ta’at kepada ulil-amri. Ketika majelis ulamanya
menyatakan lebaran hari A, maka semua komponen umatnya harus taat, walaupun di
antara mereka ada ulama yang berbeda pendapat, seperti yang terjadi di Arab
Saudi. Karena dalam prinsip ijtihad, ketika semuanya sama-sama ijtihad dan
berbeda, maka keputusan bisa ditentukan oleh ulil-amri yang memilih satu
ijtihad. Tapi rupanya di Indonesia
pola seperti ini belum bisa ditiru. Kemungkinan besar disebabkan masing-masing
merasa jadi ulil-amri dalam urusan agama ormasnya. Atau masing-masing merasa
lahir lebih dulu dibanding negara Indonesianya sendiri; Persis, NU,
Muhammadiyah, dsb merasa lebih dulu lahir dibanding negara Indonesia, termasuk
dari MUI yang baru difungsikan tahun 1960-an. Akibatnya tidak heran, jika ormas
belakangan seperti HTI, DDII, tidak ragu untuk selalu mengikuti Makkah dalam
penentuan lebaran, khususnya lebaran haji. Ini semua bermuara pada belum
ditemukannya kompromi yang pas antara fiqh dan sains.
Rusydul-Qiblat
Ustadz Usman
Shalehuddin, Ketua Dewan Hisbah Persatuan Islam, menghimbau segenap umat Islam
sekalian untuk memanfaatkan moment matahari di atas Ka’bah pada tanggal 28 Mei
jam 16:18 dan 16 Juli jam 16:27 untuk rusydul-qiblat (petunjuk qiblat).
Caranya, gunakan tongkat atau yang semacamnya, lalu tancapkan tongkat tersebut
di atas tanah pada jam 16:27 untuk tanggal 16 Juli. Perhatikan dengan seksama
arah bayangan tongkat tersebut, maka tongkat itulah arah qiblat, dan bayangan
yang memanjang, itulah arah menghadap kita yang semestinya ketika shalat.
Cara yang
termutakhir dengan semakin memasyarakatnya internet, sebagaimana disampaikan
oleh Ustadz M. Iqbal Santoso, yaitu dengan menggunakan bantuan situs
www.qiblalocator.com. Di sana
digambarkan peta, jarak, foto dan lain sebagainya yang berkaitan dengan arah
qiblat. Gunakan sesuai petunjuk di situs tersebut, dan keakuratan situs
tersebut insya Allah terjamin, karena Ustadz Iqbal sendiri sudah menggunakannya
untuk masjid-masjid di Pesantrennya. Wal-’Llah a’lam bis-shawab.
.jpg)
Comments
Post a Comment