Skip to main content

KETENTUAN HUKUM MENCURI


KETENTUAN HUKUM MENCURI

Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur Mata Kuliah Hadits Ahkam
Dosen pengampu : Dr. H. Hasan Bisri, M.Ag











Disusun oleh :

Huda Falahudin
Saepul Bahri
Ujang Kamal Fauzi






FAKULTAS SYARI’AH
PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM CIAMIS
CIAMIS - JAWA BARAT
2014



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT serta shalawat dan semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, Ahlul Bait seluruh sahabatnya.Berkat rahmat maunahnya dari Allah SWT penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “KETENTUAN HUKUM MENCURI”, sebagai tugas terstruktur mata kuliah Hadits Ahkam.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Dr. H. Hasan Bisri selaku Dosen pengampu atas bimbingannya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari keterbatasan kemampuan kami sehingga penulis makalah ini masih dari sempurna, oleh karena itu mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan bermanfaat demi kesempurnaan makalah ini.Hanya kepada Allah SWT penulis memohon ampunan dan rahmat-Nya semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya, dan bagi pembaca pada umumnya. Amin Ya Robbal ‘Alamin.




Ciamis,   Mei 2014


Penulis








DAFTAR ISI

Kata Pengantar........................................................................................................             i
Daftar Isi..................................................................................................................             ii
Bab I Pendahuluan..................................................................................................             1
Bab II Pembahasan..................................................................................................             2
1.      Pengertian mencuri dan ikhtilafulamaterhadapsuatumasalah......................             2
2.      Hadits-hadits Bulughul Maram...................................................................             3
Bab III Penutup.......................................................................................................             14
Daftar Pustaka.........................................................................................................             15




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang         
Dalam Islam, terdapat berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul didalam Al-Qur’an dan Sunnah (hukum hudud) dan yang di jalankan oleh penguasa (hukum ta’zir). Di dalam hukum hudud dibagi menjadi beberapa macam hukuman, diantaranya adalah hukum zina, hukum meminum khamr, dan hukum pencurian. Hukum-hukum tersebut telah disyariatkan sejak zaman Rasulullah.
Walaupun demikian, dalam kenyataannya masih banyak umat Islam yang belum mengetahui tentang hukum-hukum syariat Islam tersebut serta bagaimana hukum-hukum tersebut harusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berkenaan dengan hal itu, dalam makalah ini pemakalah akan membahas tentang masalah Hukum Pencurian.
Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek mencuri yang merambah ke berbagai kalangan ini sulit diberantas,baik dari kalangan bawah maupun kalangan orang berdasi hanya sajah berbeda penerapan kosa kata. Adpun penerapan kosa kata tentang pencurian tergolong kepada tingkatan tarap hidup atau golongan si pencuri tersebut.
1. Koruptor
2. Perampok.
3. Pencopet
4. Perompak
5. Ghasab dll.
Semuanya sama di kategorikan sebagai pencuri, hanya saja berbeda tempat pencuriannya & tingkat pencuriannya. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an suarat Al-Maidah ayat 38 :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
Dari ayat ini terdapat isyarat yang tersembunyi, yaitu didahulukan dhomir muzakkar pada pelaku pencurian dari pada dhomir muannats, karena pada umumnya yang mencuri itu kebanyakan dari golongan laki-laki, dibanding perempuan.
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Mencuri
Khilaf ulama terhadap suatu masalah
Definisi mencuri:
السرقة : اخذ المال خفية ظلما من حرز مثله بشروط
Mencuri adalah mengambil secara dzalim dan sembunyi-sembunyi dari suatu tempat yang terjaga dengan syarat-syarat.
Masalah pertama: Berkaitan dengan persoalan harta yang terjaga yaitu harta yang diletakkan di tempat yang pantas dan aman oleh pemiliknya. Apakah disyaratkan al-hirz (tempat yang terjaga dan pantas) atas suatu harta, dengan kata lain apakah harta dicuri itu berasal dari harta yang diletakkan di tempat yang pantas itu merupakan syarat didirikan hukuman potong tangan?
Pendapat pertama: menurut Imam Ahmad bahwa tidak disyaratkan harta itu adalah harta yang terjaga, atau diletakkan di tempat yang pantas, hukuman tetap didirikan meskipun harta itu diletakkan di sembarang tempat. Hal ini karena berdasarkan keumuman al-Quran yang menyatakan bahwa pencuri laki-laki dan perempuan wajib dipotong tangan mereka, disamping itu bahwa tidak ada sunnah Nabi yang menyatakan bahwa syarat dilaksanakan hukuman pencurian harus dari harta yang dicuri berasal dari tempat yang aman. Dengan demikian keumuman dalalah al-Quran tetap menjadi hujjah.
Pendapat kedua: menurut jumhur Fuqoha bahwa disyaratkan harta yang dicuri itu adalah harta yang terjaga, sebab petanda-petanda mencuri adalah mengambil harta bukan miliknya dengan sembunyi, jadi ada niat jahat, serta harta yang diletakkan ditempat yang pantas agar dibedakan antara luqatah (penemuan barang) dan mencuri. Dan pada itu pelaksanaan hukuman pencurian harus dengan bukti yang jelas, sebab hadits nabi yang menyatakan bahwa hukuman had itu dihentikan jika terdapat pada kasus akan keraguan atau ketidakjelasan.
قال النبي صلى اللّه عليه وسلّم : تدرأ الحدود بالشبهات
Masalah kedua: bagaimana hukum meminta syafaat (dispensasi) untuk orang yang telah tertangkap oleh penegak hukum akan suatu kejahatan pencurian?
Pendapat pertama: Jumhur Fuqoha berpendapat bahwa haram hukumnya memberikan syafaat untuk terpidana pencurian jika kasusnya sudah sampai kepada penegak hukum atau jika sudah tertangkap oleh penegak hukum. Dalil mereka adalah hadits Rasulullah di atas:
أتشفع في حد من حدود اللّه 
Dan menurut dalil logika, bahwa seandainya hukuman yang berkaitan dengan hak Allah seperti hudud, dapat diminta keringanan setelah hukuman itu akan dilaksanakan maka hukuman Allah akan menjadi tidak berwibawa, dan ketidakwibawaan hukum Allah itu suatu hal yang mustahil. Dan disamping itu, akan tersebar problem pencurian massal, dan berakibat kepada kerusakan tatanan masyarakat secara total.
Pendapat kedua: Imam Malik berpendapat sama dengan jumhur, namun beliau mengkhususkan bagi orang yang menjadikan mencuri itu sebagai tabiatnya bahwa dia tidak boleh mendapatkan keringanan sama sekali, dan tetap dilaksanakan hukuman atasnya.
Pendapat ketiga: Sebagian Ulama berpendapat bahwa tidak ada pemberian dispensasi bagi orang yang jelas melakukan pelanggaran hukuman had, dalam hal ini mencuri, meskipun hal itu belum sampai kepada penegak hukum. Justru yang boleh mendapatkan dispensasi bagi orang yang terkena hukuman ta’zir.

2.      Hadits - Hadits Bulughul Maram

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ. وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ: تُقْطَعُ اَلْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا ( وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ )
”Dari pada Aisyah (r.a), beliau berkata: Rasulullah (s.a.w) bersabda: ‘Tidak boleh memotong tangan pencuri kecuali dia mencuri satu perempat dinar atau lebih dari pada itu.”(Mutafaq ‘alaih sedangkan lafadznya milik Muslim). Sedangkan menurut lafadz al-Bukhari disebutkan: “Tangan pencuri wajib dipotong, jika mencuri satu perempat dinar atau lebih dari pada itu.”
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan: “Potonglah tangan pencuri jika mencuri satu perempat dinar, namun jangan dipotong jika mencuri sesuatu di bawah jumlah itu. (1255)

Makna Hadits
Seorang penyair mayshur, Abu al-‘Ala’ al-Ma’arri pernah bermadah:
Sungguh bersanggah meski kita hanya mampu diam
Kami mohon Tuhan selamatkan kami dari api neraka
Diyat satu tangan dibayar dengan dua ratus gram emas
Tapi kenapa ia dipotong karena mencuri seperempat dinar?
Abu al-‘Ala menyebutkan diyat tangan lima ratus dinar emas adalah bertepatan dengan ketetapan ia mesti dipotong hanya ketika mencuri seperempat dinar.Di sini Abu al-‘Ala seolah-olah ingin menyamakan antara kedua persoalan itu. Inilah yang mendorongnya berkata: “Prasangaka itu selamanya selalu bohong dan satu-satunya pembimbing hanyalah akal.” Pernyataan Abu al-‘Ala’ itu kemudian disanggah oleh al-Qadhi Abdul Wahab al-Maliki:
Menjaga tubuh itu nilainya amatlah mahal
Menjaga harta itu mudah, fahamilah hikmah Allah.
Maksud perkataan Abdul Wahab al-Miliki adalah Allah menginginkan supaya membinasakan anggota tubuh orang lain tidak dianggap remeh, Allah menjadikan diyatnya dengan harga yang amat mahal. Namun ketika ingin melindungi harta, maka harga tubuh menjadi murah supaya manusia tidak menganggap remeh jinayah mencuri dan hikmahnya adalah mencegah terjadinya perbuatan jinayah.

Analisis Lafadz
أَدْنَى"," lebih sedikit.

Fiqh Hadits
Orang yang mencuri kurang daripada nilai seperempat dinar tidak dipotong tangannya, namun jika mencuri lebih seperempat dinar, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pertama, tangan dipotong jika seseorang mencuri seperempat dinar atau lebih. Pendapat ini diriwayatkan dari pada Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, Aisyah, Umar bin Abdul Aziz, al-Auza’i dan al-Syafi’i. Dalil mereka hadits ‘Aisyah sebelum ini dan hadits Ibn Umar yang akan disebut kemudian serta beberapa atsar sahabat. Menurut mereka, tiga dirham itu sama dengan seperempat dinar. Malik berkata: “Tiga dirham yang dicuri itu mewajibkan pencurinya dipotong tangan. Jika ada orang yang mencuri emas atau barang yang selainnya, maka hendaklah dinilai dengan harga dirham.Jika mencapai tiga dirham, maka wajib dipotong tangannya.Jika kurang dari pada itu, maka tidak dipotong tangannya. Imam Ahmad berkata: “Jika ada yang mencuri emas mencapai seperempat dinar, maka wajib dipotong tangannya dan yang mencuri perak mencapai tiga dirham atau seperempat dinar wajib dipotong tangan. Karena mengamalkan hadits Aisyah (r.a) dan hadits Ibn Umar (r.a).
Bagi pensyarah kitab ini, pendapat Imam Ahmad dan Malik ini menunjukan tiga dirham itu lebih banyak dari pada seperempat dinar. Ini karena dinar bagi mereka sama dengan sepuluh dirham sedangkan menurut al-Syafi’I tiga dirham sama nilainya dengan seperempat dinar. Inilah pendapat yang benar karena ada beberapa atsar sahabat yang menegaskan satu dinar sama nilainya dengan dua belas dirham.
Kedua, tangan itu tidak boleh dipotong apabila mencuri sesuatu yang nilainya kurang dari pada satu dinar atau sepuluh dirham.Pendapat ini diriwayatkan dari pada Ibn Mas’ud, Sufyan al-Tsauri dan Fuqaha mazhab Hanafi di Irak.Dalil mereka hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Thahawi dari Ibn ‘Abbas bahwa harga baju perisai itu sepuluh dirham. Ini ditegaskan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr. Jika pernyataan ini digabung dengan apa yang ditegaskan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari pada Ibn Umar (r.a) menyatakan bahwa Rasululah (s.a.w) pernah memotong tangan yang mencuri baju perisai. Dengan demikian, hukuman potong tangan sudah boleh diterapkan jika mencuri satu dinar.
Mereka menyangggah pendapat sebelum ini bahwa hadits Ibn Umar yang menjelaskan harga baju perisai itu lebih sahih dan oleh karenanya, ia lebih utama untuk diamalkan. Selain itu, mereka juga tidak mempunyai jawaban yang boleh dijadikan pegangan mengenai hadits Aisyah.IbnUmar (r.a) menegaskan harga baju perisai yang menyebabkan tangan wajib dipotong itu jika mencurinya adalah tiga dirham. Dari mana kita tahu kalau baju perisai yang disebutkan Ibn Abbas itu adalah yang mesti dipotong tangan, sedangkan harga kebanyakan peralatan berbeda-beda antara satu sama lain, apalagi setelah adanya cacat.
Ketiga,  tidak  ada  batasan  untuk  hukuman  potong  tangan  dan  oleh karenanya, mencuri dalam kadar yang banyak atau sedikit tetap wajib dipotong tangan. Inilah pendapat al-Hasan dan madzhab Zhahiri. Dalil mereka hadits berikut:
“Allah melaknat orang yang mencuri, dia mencuri telur, kemudian dipotong tangannya. . .”. Demikian pula dengan keumuman yang terdapat firman Allah:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  

 “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Maidah : 38)
Apapun, ayat ini bersifat mutlak, sedangkan hadits ini muqayyad. Jadi tidak ada perbedaan diantara keduanya. Hadits: “Allah melaknat orang yang mencuri, dia mencuri telur dan kemudian dipotong tangannya…” tidak berarti perintah untuk memotong tangan orang yang mencuri telur, sebaliknya ia menegaskan betapa hina kedudukan orang yang mencuri dan orang yang terbiasa mencuri barang-barang murah kelak akan menjadi kebiasaan sehingga berani mencuri barang yang lebih mahal harganya. Kadang kala anjuran dan celaan tidak berarti makna yng sebenarnya dan ini sama halnya dengan hadits berikut:
مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمِفْحَصِ قِطَاهُ. . .
“Barangsiapa membangun masjid karena Allah, walaupun sebesar sarang burung… ”.
Dan demikian pula hadits berikut:
تَصَدَّقِى وَلَوْ بِظَلْفٍ مُحَرَّقٍ . . .
“Bersedekahlah walaupun dengan kaki kambing yang sudah dibakar… ” 
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَعَنَ اَللَّهُ السَّارِقَ ؛ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ )  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أَيْضًا)
“Dari pada Abu Hurairah (r.a), beliau berkata: Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Allah melaknat pencuri yang mencuri baju telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (Mutafaq‘alaih: 1257).

Makna Hadits
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ؛ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( أَتَشْفَعُ فِي حَدٍ مِنْ حُدُودِ الْلَّهِ ؟ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ، فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ ! إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ )  الْحَدِيثَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. ‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍وَلَهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : عَنْ عَائِشَةَ : كَانَتِ امْرَأَةٌ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ ، وَتَجْحَدُهُ ، فَأَمَرَ الْنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَطْعِ يَدِهَا

Hadits ini telah dijelaskan sebelum ini dan perkataan“  الجن” dibaca  kasrah  huruf mim dan fathah huruf jim, yakni baju perisai yang biasa digunakan dalam peperangan. Perkataan “الجن” pula merupakan kata mashdar yang bermaksud menutupi.
70. Dari pada Aisyah (r.a) bahwa Rasulullah (s.a.w), baginda bersabda: “Apakah kamu hendak membela orang lain supaya dibebaskan dari pada hukuman hudud Allah?” Baginda kemudian berkhutbah dan bersabda: “Wahai umat manusia, sesungguhnya  orang  sebelum  kamu  binasa  karena  jika  ada  orang  kaya mencuri, mereka membiarkannnya, tetapi kalau ada orang lemah yang mencuri, mereka menghukumnya…”. (Mutafaq ‘alaih, dan ini menurut lafadz Muslim).
Muslim memiliki riwayat lain dari pada Aisyah (r.a), beliau berkata: “Ada seorang perempuan meminjam barang, namun kemudian tidak ingin memulangkannya, lalu Rasulullah (s.a.w) bersabda: supaya tangannya dipotong.”: 1258.

Makna Hadits
Permulaan hadits ini sebagaimana yang terdapat dalam Sahih al-Bukhari adalah kaum Quraisy merasa resah dan berhasrat menyelamatkan seorang wanita ma’dzum dari hukuman potong tangan karena mencuri. Mereka berkata: “Tidak ada yang sanggup  merayu Rasulullah (s.a.w) dalam persoalan ini selain Usamah, karena kedekatannya dengan baginda, akhirnya Usamah datang menghadap baginda. Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Wahai Usamah, apakah kamu hendak menolong seseorang supaya hukuman hududnya digugurkan. . .”.
Di akhir hadits, Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Demi Allah, andai kata Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti potong tangannya.” Hadits ini membahas dua prinsip:
Pertama, dilarang menolong seseorang supaya lepas dari hukuman hudud setelah persoalannya dilaporkan ke mahkamah. Imam Al-Bukhari membuat satu bab khusus untuk ini;
Kedua, Apakah ada hukuman bagi orang yang tidak mau memulangkan pinjaman atau titipan itu mewajibkan seseorang itu dihukum potong tangan?.

Analisis Lafadz
أتشفع”, orang yang diajak berbicara di sini adalah Usamah bin Zaid.
فى حد”, yakni menolak dijatuhi hukuman hudud dan menghentikan pelaksanaannya.
الشريف”, orang yang terhormat dan mempunyai kedudukan.
تجحده ”, mengingkarinya.



Fiqh Hadits
1)        Dilarang membela orang lain dari hukuman hudud. Al-Bukhari menambahkan satu bab: “Ketika suatu persoalan sudah dilaporkan ke mahkamah…” bermaksud tidak melarang untuk menolong orang yang bersengketa sebelum dilaporkan persoalannya ke mahkamah, karena banyak dalil yang menguatkan pengecualian ini.
Diantaranya hadits Ibn Sa’ad tentang tambahan hadits ini adalah:
فَإِنَّ الْحُدوْدَ إِذَا انْتَهَتْ إِلَيَّ فَلَيْسَتْ بِمَتْرُوْكَةٍ .
“Jika suatu jenayah yang mewajibkan hukuman hudud telah dilaporkan kepadaku, maka itu tidak mungkin lagi untuk dibiarkan.”.
Ada pula hadits Amr bin Syu’aib dari pada ayahnya dari pada datuknya bahwa Rasulullah (s.a.w) bersabda:
تَعَافَوْا الْحُدُوْدَ فِيْمَا بَيْنَكُمْ , فَمَا بَلَغَنِى مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ .
“Maafkan permasalahan yang berkaitan dengan hukuman hudud diantara kamu, karena hukuman apapun kalau sudah dilaporkan kepadaku, maka itu sudah wajib dilaksanakan.Hadits ini dinilai sahih oleh al-Hakim dan lain-lain.
Ada pula hadits al-Zubair:
اشْفَعُوْ مَالَمْ يَصِلْ اِلَى الْوَلِيِّ , فَإِذَا وَصَلَ اِلَى الوَلِيِّ فَعَفَاَ فَلاَ عَفَا اللَّهُ عَنْهُ .
“Tolonglah sebelum sampai kepada gubernur, karena suatu persoalan itu jika sudah sampai kepada gubernur kemudian baru akan ada maaf, Allah tidak mengampuninya.”Hadits ini diriwayatkan oleh al-Daruquthni dengan sanad yang dha’if.
                 Ada pula hadits Shafwan bin Umayyah yang menegaskan kenapa persoalan itu tidak dimaafkan sebelum datang kepada Rasulullah(s.a.w). Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn al-Jarud dan al-Hakim.Ibn Abdul Barr menukil bahwa ulama bersepakat mengenai masalah ini.
2)        Tidak mau memulangkan titipan atau pinjaman jika barang itu melebihi seperempat dinar wajib dipotong tangan. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq dan mazhab Zhahiri. Alasan mereka adalah beberapa riwayat hadits yang antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang sahih dari pada Abu Bakar Abdurrahman secara mursal bahwa seorang wanita datang sambil berkata: “Si Fulanah meminjam perhiasan. Setelah dipinjamkan, barang itu tidak kelihatan lagi. Ketika ditanya tentang keberadaan barang itu, dia menafikan kalau dia meminjam perhiasan. Orang yang memberi pinjaman itu pun segera mendatangi Rasulullah (s.a.w) dan baginda memanggil perempuan yang meminjam barang itu. Perempuan itu berkata: “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak meminjam apa-apa darinya.” Baginda bersabda: “Datangilah rumahnya dan kamu akan menjumpai barang itu ada di tempat tidurnya.” Mereka segera mengambil barang itu dan akhirnya wanita yang meminjam itu dipotong tangannya.
Namun jumhur ulama berpendapat seseorang tidak boleh dihukum potong tangan  karena  menolak  memulangkan  pinjaman. Alasan mereka ayat yang menyuruh potong tangan dan orang yang tidak mau memulangkan pinjaman tidak disebut sebagai pencuri.Selain itu di dalam hadits wanita Ma’dzum itu menggunakan perkataan “mencuri” dan hadits ini diriwayatkan dari sekumpulan sahabat; Aisyah, Jabir dan lain-lain. Mereka mengatakan kisah potong tangan yang tidak mau memulangkan pinjaman  tidak  menunjukan  bahwa  potong  tangan itu dilaksanakan karena menolak untuk memulangkan barang itu, sebaliknya ini sekadar menggambarkan sifat perempuan itu dan dalil mereka adalah hadits berikut ini:
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ ، وِلَا مُخْتَلِسٍ، قَطْعٌ ) ( رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالْأَرْبَعَةُ،  وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَابْنُ حِبَّانَ )

71. Dari pada Jabir (r.a) dari pada Rasulullah (s.a.w), baginda bersabda: “Orang yang berkhianat, orang yang merampas dan orang yang mengambil sesuatu dengan rayuan tidak mesti dipotong tangan.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Arba’ah dan dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban)(1259).

Makna Hadits
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Allah mensyariatkan potong tangan kepada orang yang mencuri namun tidak kepada orang yang tidak mencuri, seperti merayu, merompak dan merampas, karena itu lebih sedikit bahayanya berbanding mencuri, di samping  ada  kemungkinan  untuk  memulangkan  semua  barang  yang dirayu, dirampas atau dirompak itu dengan cara meminta bantuan kerajaan dan mudah untuk mendatangkan saksi untuk itu, berbeda dengan mencuri. Oleh itu, hukuman hudud mencuri lebih berat supaya pencuri menghentikan perbuatannya.

Analisis Lafadz
خائن”, orang yang berpura-pura berbuat baik. Dengan erti kata lain, orang yang
mengambil harta orang lain dengan cara menipu seolah-olah dia berbuat baik kepadanya.
مختلس”, orang yang mengambil sesuatu secara terang-terngan dengan cepat, biasanya waktu siang maupun pada waktu malam.
منتهب”, orang yang mengambil secara paksa dan secara terang-terangan.

Fiqh Hadits
1)      Perampas,  perompak  dan  perayu  tidak  dipotong  tangan  apabila mengambil harta orang lain. Inilah pendapat jumhur ulama, meskipun ada ulama yang mendakwa ini adalah ijmaulama.
2)      Orang yang tidak mau untuk memulangkan barang yang dipinjamnya tidak wajib dipotong tangan. Inilah pendapat jumhur ulama dan bagi mereka, tidak mau memulangkan pinjaman dianggap sebagai perbuatan khianat.
وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : ( لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ ) ( رَوَاهُ اَلْمَذْكُورُونَ, وَصَحَّحَهُ أَيْضًا اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ )

72. Dari pada Rafi’ bin Khadij (r.a), beliau berkata: “Saya mendengar Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Tidak ada potong tangan ke atas orang yang mencuri buah-buahan dan bahagian tengah pokok kurma.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Arba’ah dan dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban: (1260).

Makna Hadits
Dalam Sunan Abu Dawud terdapat satu kisah yang menurut Rafi’ hadits ini marfu’ sekaligus menjelaskan maksud hadits di atas. Dari pada Yahya bin Hibban bahwa seorang hamba mencuri bibit kurma dari kebun milik orang lain, kemudian menanamnya di kebun majikannya. Pemilik bibit itu kemudian mencari apa yang dicuri hamba itu dan berjaya menemukannya. Perbuatan hamba itu kemudian dilaporkan dan ditangkap oleh Marwan bin al-Hakam yang ketika itu menjadi gabenor Madinah. Hamba itu pun dipenjara malah Marwan berhasrat memotong tangannya. Majikan hamba itu kemudian mendatangi Rafi’ untuk menanyakan kes ini dan ada yang mengatakan bahwa dia mendengar Rasululah (s.a.w) bersabda: “Tidak ada ada potong tangan dalam kes mencuri buah dan biji buah. ”Marwan kemudian membebaskan hamba itu.

Analisis Lafadz
كثر”, dibaca fathah huruf  kaf dan huruf  tsa’ , yakni isi biji kurma dan boleh dimakan. Ada yang mengatakan bunganya ketika pertama keluar.
المذكورون”, yakni Imam Ahmad dan al-Arba’ah.

Fiqh Hadits
Tidak ada hukuman potong tangan karena mencuri buah dan biji buah sama ada masih di atas pohon ataupun sudah dipetik. Inilah pendapat Abu Hanifah
di mana beliau berkata: “Tidak ada potong tangan ke atas orang yang mencuri buah-buahan yang masih basah sama ada dilindungi pagar ataupun tidak. Demikian pula daging, susu dan minuman.” Jumhur ulama pula mengatakan wajib dipotong kalau buah-buahan itu dilindungi pagar, sama ada masih di pohon ataupun sudah dipetik, sama ada tumbuh-tumbuhan halal dimakan ataupun sebaliknya, karena ayat dan hadits yang membincangkan masalah ini bersifat umum. Mereka menyanggah hadits tersebut di atas seperti mana yang dikatakan al-Syafi’I bahwa hadits ini bukanlah kebiasaan penduduk Madinah dimana kebun itu tidak dilindungi pagar dan oleh karenanya, tidak ada hukuman potong tangan, karena ia tidak diberi pagar. Alasan mereka yang mewajibkan adanya pagar bagi kebun itu adalah hadits Abdullah bin Amr yang akan disebut setelah tiga hadits berikut ini.
وَعَنْ أَبِي أُمَيَّةَ الْمَخْزُومِيِّ رضي الله عنه قَالَ: ( أُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِلِصٍّ قَدِ اعْتَرَفَ اعْتِرَافًا، وَلَمْ يُوجَدْ مَعَهُ مَتَاعٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا إِخَالَكَ سَرَقْتَ قَالَ: بَلَى، فَأَعَادَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، فَأَمَرَ بِهِ فَقُطِعَ. وَجِيءَ بِهِ، فَقَالَ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ وَتُبْ إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ ثَلَاثًا ) ( أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَأَحْمَدُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَرِجَالُهُ ثِقَات )
73. Dari pada Umayah al-Makhzumi (R.A), beliau berkata: “Pernah ada seorang pencuri yang dihadirkan kepada Rasulullah (S.A.W) yang mengakui perbuatannya, tetapi barang curiannya tidak dibawanya. Rasulullah (S.A.W) bertanya: “Benarkah kamu mencuri? ” Dia menjawab: “Ya.”Dia mengulangi jawaban itu hingga dua dan tiga kali.Mendengar itu, baginda menyuruh untuk dipotong tangannya. Setelah itu, dia dibawa semula kehadapan Rasulullah (S.A.W) dan baginda bersabda: “Bacalah istighfar dan bertaubatlah kepada Allah.” Dia menjawab: “Ya Allah, aku memohon ampunan kepada Allah dan terimalah taubat daku. ”Dia membaca doa ini sebanyak tiga kali.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud-lafadznya milik Abu Dawud, Imam Ahmad dan al-Nasa’i dengan periwayat yang tsiqah :(1261).  
وَأَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَسَاقَهُ بِمَعْنَاهُ، وَقَالَ فِيهِ: ( اذْهَبُوا بِهِ، فَاقْطَعُوهُ، ثُمَّ احْسِمُوهُ ) (وَأَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ أَيْضًا، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِإِسْنَادِهِ )
74. Al-Hakim meriwayatkan dari pada Abu Hurairah (r.a) dengan mengemukakan hadits yang semakna dengannya, namun ada tambahan: “Bawalah pergi, potonglah tangannya dan kemudian obatilah dengan lukanya itu.” Al Bazzar turut meriwayatkan hadits ini dan berkata: “Tidak ada masalah dengan sanad hadits ini.”:(1262).

Makna Hadits
Hadits ini mengandung dua asas, yaitu; Pertama, pencuri hendaklah diketahui pasti ketika membuat pengakuan dengan cara menyebut sesuatu yang boleh membebaskan  dirinya  dari hukuman,  karena  ada  kemungkinan  dia mencuri dalam keadaan tidak sadar dan hakim perlu mengingatkan beberapa perkara yang kalau salah satu dari padanya dilakukan maka pencuri itu bebas dari pada dijatuhi hukuman;  Kedua, perkara-perkara yang disunatkan ketika hendak memotong tangan, seperti membaca istighfar bagi orang yang hendak dipotong tangannya dan mengikat tangannya setelah dipotong.

Analisis Lafadz
متاع”, barang milik orang yang kecurian.
اخالك ”, dibaca kasrah  atau  fathah huruf  hamzah,  namun dibaca  kasrah  lebih diutamakan, yakni saya mengira kamu.
فَقَالَ : اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيهِ : ثَلاَثًا  “, orang yang membacakan ini adalah Rasulullah (S.A.W).
احسموه  ”, yakni diobati dengan panasnya api untuk menghentikan darah dari pada terus mengalir, karena saliran darah akan tertutup apabila diobati dengan panasnya api.

Fiqh Hadits
1.      Seorang  hakim  hendaklah  memastikan  terlebih  dahulu  apa  yang dilakukan pencuri. Inilah pendapat jumhur ulama.
2.      Pengakuannya hendaklah dilakukan secara berulang. Ulama berbeda pendapat dalam kes itu. Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan seorang pencuri ditetapkan bersalah apabila sudah membuat pengakuan sebanyak dua kali manakala jumhur ulama mengatakan pencuri sudah dapat ditetapkan bersalah jika telah membuat satu kali pengakuan.
3.      Tangan yang sudah dipotong hendaklah diberi pengobatan. Al-Shan’ani berkata: “Upah orang yang memotong tangan dan orang yang memberi obat hendaklah diambil dari baitul mal dan demikian pula biaya perobatannya.
4.      Disunatkan menyuruh bertaubat dan beristighfar kepada orang yang hendak diopotong tangannya. Disunatkan mendoakan pencuri supaya bertaubat setelah dia beristighfar.





















BAB III
PENUTUP
Mencuri secara bahasa ialah “memindahkan” adapun menurut itilah ialah memindahkan atau mengambil barang orang lain yang bernilai, dari tempatnya kepada tempat yang kita kehendaki dengan bertujuan memiliki barang tersebut.
Adapun hukum mencuri adalah haram.Baik di sengaja ataupun tidak di sengaja seperti modusnya menggasab milik orang lain yang berniat akan di kembalikan lagi tetapi tidak sepengetahuan orang yang memiliki barang tersebut maka hukumnya haram.
Maka dari itu kita sebagai ummat muslim yang sedang mendalami ilmu tentang agama islam,penulis mengajak kepada rekan-rekan semua agar kita dapat menerapkan akhlak kita sebagai umat muslim dengan menghilangkan ghasab yang sudah membudaya dan di anggap tidak berdosa.Apalagi melihat di dalam Negri kita ini masih banyak praktek pencurian yang dilakukan oleh oara wakil rakyat, kita sebagai generasi penerus harus sanggup memperbaikinya.

















DAFTAR PUSTAKA

Muhammad bin Ismail As-San’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Mesir : Daar Al-Hadits, 2007.
Imam Al-Hafidz bin Hajar Al-‘Asqalaniy, Bulugh Al-Maram, Beirut-Libanon : Daar Ahya Al-‘Ulum. 1575I
Syeikh Abi Abdullah Abdus salam Al-Lusiy, Ibanatul Ahkam, Beirut Daar el Fikr. Juz 4






 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang         
Dalam Islam, terdapat berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul didalam Al-Qur’an dan Sunnah (hukum hudud) dan yang di jalankan oleh penguasa (hukum ta’zir). Di dalam hukum hudud dibagi menjadi beberapa macam hukuman, diantaranya adalah hukum zina, hukum meminum khamr, dan hukum pencurian. Hukum-hukum tersebut telah disyariatkan sejak zaman Rasulullah.
Walaupun demikian, dalam kenyataannya masih banyak umat Islam yang belum mengetahui tentang hukum-hukum syariat Islam tersebut serta bagaimana hukum-hukum tersebut harusnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Berkenaan dengan hal itu, dalam makalah ini pemakalah akan membahas tentang masalah Hukum Pencurian.
Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek mencuri yang merambah ke berbagai kalangan ini sulit diberantas,baik dari kalangan bawah maupun kalangan orang berdasi hanya sajah berbeda penerapan kosa kata. Adpun penerapan kosa kata tentang pencurian tergolong kepada tingkatan tarap hidup atau golongan si pencuri tersebut.
1. Koruptor
2. Perampok.
3. Pencopet
4. Perompak
5. Ghasab dll.
Semuanya sama di kategorikan sebagai pencuri, hanya saja berbeda tempat pencuriannya & tingkat pencuriannya. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an suarat Al-Maidah ayat 38 :
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
Dari ayat ini terdapat isyarat yang tersembunyi, yaitu didahulukan dhomir muzakkar pada pelaku pencurian dari pada dhomir muannats, karena pada umumnya yang mencuri itu kebanyakan dari golongan laki-laki, dibanding perempuan.
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Mencuri
Khilaf ulama terhadap suatu masalah
Definisi mencuri:
السرقة : اخذ المال خفية ظلما من حرز مثله بشروط
Mencuri adalah mengambil secara dzalim dan sembunyi-sembunyi dari suatu tempat yang terjaga dengan syarat-syarat.
Masalah pertama: Berkaitan dengan persoalan harta yang terjaga yaitu harta yang diletakkan di tempat yang pantas dan aman oleh pemiliknya. Apakah disyaratkan al-hirz (tempat yang terjaga dan pantas) atas suatu harta, dengan kata lain apakah harta dicuri itu berasal dari harta yang diletakkan di tempat yang pantas itu merupakan syarat didirikan hukuman potong tangan?
Pendapat pertama: menurut Imam Ahmad bahwa tidak disyaratkan harta itu adalah harta yang terjaga, atau diletakkan di tempat yang pantas, hukuman tetap didirikan meskipun harta itu diletakkan di sembarang tempat. Hal ini karena berdasarkan keumuman al-Quran yang menyatakan bahwa pencuri laki-laki dan perempuan wajib dipotong tangan mereka, disamping itu bahwa tidak ada sunnah Nabi yang menyatakan bahwa syarat dilaksanakan hukuman pencurian harus dari harta yang dicuri berasal dari tempat yang aman. Dengan demikian keumuman dalalah al-Quran tetap menjadi hujjah.
Pendapat kedua: menurut jumhur Fuqoha bahwa disyaratkan harta yang dicuri itu adalah harta yang terjaga, sebab petanda-petanda mencuri adalah mengambil harta bukan miliknya dengan sembunyi, jadi ada niat jahat, serta harta yang diletakkan ditempat yang pantas agar dibedakan antara luqatah (penemuan barang) dan mencuri. Dan pada itu pelaksanaan hukuman pencurian harus dengan bukti yang jelas, sebab hadits nabi yang menyatakan bahwa hukuman had itu dihentikan jika terdapat pada kasus akan keraguan atau ketidakjelasan.
قال النبي صلى اللّه عليه وسلّم : تدرأ الحدود بالشبهات
Masalah kedua: bagaimana hukum meminta syafaat (dispensasi) untuk orang yang telah tertangkap oleh penegak hukum akan suatu kejahatan pencurian?
Pendapat pertama: Jumhur Fuqoha berpendapat bahwa haram hukumnya memberikan syafaat untuk terpidana pencurian jika kasusnya sudah sampai kepada penegak hukum atau jika sudah tertangkap oleh penegak hukum. Dalil mereka adalah hadits Rasulullah di atas:
أتشفع في حد من حدود اللّه 
Dan menurut dalil logika, bahwa seandainya hukuman yang berkaitan dengan hak Allah seperti hudud, dapat diminta keringanan setelah hukuman itu akan dilaksanakan maka hukuman Allah akan menjadi tidak berwibawa, dan ketidakwibawaan hukum Allah itu suatu hal yang mustahil. Dan disamping itu, akan tersebar problem pencurian massal, dan berakibat kepada kerusakan tatanan masyarakat secara total.
Pendapat kedua: Imam Malik berpendapat sama dengan jumhur, namun beliau mengkhususkan bagi orang yang menjadikan mencuri itu sebagai tabiatnya bahwa dia tidak boleh mendapatkan keringanan sama sekali, dan tetap dilaksanakan hukuman atasnya.
Pendapat ketiga: Sebagian Ulama berpendapat bahwa tidak ada pemberian dispensasi bagi orang yang jelas melakukan pelanggaran hukuman had, dalam hal ini mencuri, meskipun hal itu belum sampai kepada penegak hukum. Justru yang boleh mendapatkan dispensasi bagi orang yang terkena hukuman ta’zir.

2.      Hadits - Hadits Bulughul Maram

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ. وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ: تُقْطَعُ اَلْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا ( وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ )
”Dari pada Aisyah (r.a), beliau berkata: Rasulullah (s.a.w) bersabda: ‘Tidak boleh memotong tangan pencuri kecuali dia mencuri satu perempat dinar atau lebih dari pada itu.”(Mutafaq ‘alaih sedangkan lafadznya milik Muslim). Sedangkan menurut lafadz al-Bukhari disebutkan: “Tangan pencuri wajib dipotong, jika mencuri satu perempat dinar atau lebih dari pada itu.”
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan: “Potonglah tangan pencuri jika mencuri satu perempat dinar, namun jangan dipotong jika mencuri sesuatu di bawah jumlah itu. (1255)

Makna Hadits
Seorang penyair mayshur, Abu al-‘Ala’ al-Ma’arri pernah bermadah:
Sungguh bersanggah meski kita hanya mampu diam
Kami mohon Tuhan selamatkan kami dari api neraka
Diyat satu tangan dibayar dengan dua ratus gram emas
Tapi kenapa ia dipotong karena mencuri seperempat dinar?
Abu al-‘Ala menyebutkan diyat tangan lima ratus dinar emas adalah bertepatan dengan ketetapan ia mesti dipotong hanya ketika mencuri seperempat dinar.Di sini Abu al-‘Ala seolah-olah ingin menyamakan antara kedua persoalan itu. Inilah yang mendorongnya berkata: “Prasangaka itu selamanya selalu bohong dan satu-satunya pembimbing hanyalah akal.” Pernyataan Abu al-‘Ala’ itu kemudian disanggah oleh al-Qadhi Abdul Wahab al-Maliki:
Menjaga tubuh itu nilainya amatlah mahal
Menjaga harta itu mudah, fahamilah hikmah Allah.
Maksud perkataan Abdul Wahab al-Miliki adalah Allah menginginkan supaya membinasakan anggota tubuh orang lain tidak dianggap remeh, Allah menjadikan diyatnya dengan harga yang amat mahal. Namun ketika ingin melindungi harta, maka harga tubuh menjadi murah supaya manusia tidak menganggap remeh jinayah mencuri dan hikmahnya adalah mencegah terjadinya perbuatan jinayah.

Analisis Lafadz
أَدْنَى"," lebih sedikit.

Fiqh Hadits
Orang yang mencuri kurang daripada nilai seperempat dinar tidak dipotong tangannya, namun jika mencuri lebih seperempat dinar, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pertama, tangan dipotong jika seseorang mencuri seperempat dinar atau lebih. Pendapat ini diriwayatkan dari pada Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, Aisyah, Umar bin Abdul Aziz, al-Auza’i dan al-Syafi’i. Dalil mereka hadits ‘Aisyah sebelum ini dan hadits Ibn Umar yang akan disebut kemudian serta beberapa atsar sahabat. Menurut mereka, tiga dirham itu sama dengan seperempat dinar. Malik berkata: “Tiga dirham yang dicuri itu mewajibkan pencurinya dipotong tangan. Jika ada orang yang mencuri emas atau barang yang selainnya, maka hendaklah dinilai dengan harga dirham.Jika mencapai tiga dirham, maka wajib dipotong tangannya.Jika kurang dari pada itu, maka tidak dipotong tangannya. Imam Ahmad berkata: “Jika ada yang mencuri emas mencapai seperempat dinar, maka wajib dipotong tangannya dan yang mencuri perak mencapai tiga dirham atau seperempat dinar wajib dipotong tangan. Karena mengamalkan hadits Aisyah (r.a) dan hadits Ibn Umar (r.a).
Bagi pensyarah kitab ini, pendapat Imam Ahmad dan Malik ini menunjukan tiga dirham itu lebih banyak dari pada seperempat dinar. Ini karena dinar bagi mereka sama dengan sepuluh dirham sedangkan menurut al-Syafi’I tiga dirham sama nilainya dengan seperempat dinar. Inilah pendapat yang benar karena ada beberapa atsar sahabat yang menegaskan satu dinar sama nilainya dengan dua belas dirham.
Kedua, tangan itu tidak boleh dipotong apabila mencuri sesuatu yang nilainya kurang dari pada satu dinar atau sepuluh dirham.Pendapat ini diriwayatkan dari pada Ibn Mas’ud, Sufyan al-Tsauri dan Fuqaha mazhab Hanafi di Irak.Dalil mereka hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Thahawi dari Ibn ‘Abbas bahwa harga baju perisai itu sepuluh dirham. Ini ditegaskan dalam hadits Abdullah bin ‘Amr. Jika pernyataan ini digabung dengan apa yang ditegaskan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari pada Ibn Umar (r.a) menyatakan bahwa Rasululah (s.a.w) pernah memotong tangan yang mencuri baju perisai. Dengan demikian, hukuman potong tangan sudah boleh diterapkan jika mencuri satu dinar.
Mereka menyangggah pendapat sebelum ini bahwa hadits Ibn Umar yang menjelaskan harga baju perisai itu lebih sahih dan oleh karenanya, ia lebih utama untuk diamalkan. Selain itu, mereka juga tidak mempunyai jawaban yang boleh dijadikan pegangan mengenai hadits Aisyah.IbnUmar (r.a) menegaskan harga baju perisai yang menyebabkan tangan wajib dipotong itu jika mencurinya adalah tiga dirham. Dari mana kita tahu kalau baju perisai yang disebutkan Ibn Abbas itu adalah yang mesti dipotong tangan, sedangkan harga kebanyakan peralatan berbeda-beda antara satu sama lain, apalagi setelah adanya cacat.
Ketiga,  tidak  ada  batasan  untuk  hukuman  potong  tangan  dan  oleh karenanya, mencuri dalam kadar yang banyak atau sedikit tetap wajib dipotong tangan. Inilah pendapat al-Hasan dan madzhab Zhahiri. Dalil mereka hadits berikut:
“Allah melaknat orang yang mencuri, dia mencuri telur, kemudian dipotong tangannya. . .”. Demikian pula dengan keumuman yang terdapat firman Allah:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  

 “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Maidah : 38)
Apapun, ayat ini bersifat mutlak, sedangkan hadits ini muqayyad. Jadi tidak ada perbedaan diantara keduanya. Hadits: “Allah melaknat orang yang mencuri, dia mencuri telur dan kemudian dipotong tangannya…” tidak berarti perintah untuk memotong tangan orang yang mencuri telur, sebaliknya ia menegaskan betapa hina kedudukan orang yang mencuri dan orang yang terbiasa mencuri barang-barang murah kelak akan menjadi kebiasaan sehingga berani mencuri barang yang lebih mahal harganya. Kadang kala anjuran dan celaan tidak berarti makna yng sebenarnya dan ini sama halnya dengan hadits berikut:
مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمِفْحَصِ قِطَاهُ. . .
“Barangsiapa membangun masjid karena Allah, walaupun sebesar sarang burung… ”.
Dan demikian pula hadits berikut:
تَصَدَّقِى وَلَوْ بِظَلْفٍ مُحَرَّقٍ . . .
“Bersedekahlah walaupun dengan kaki kambing yang sudah dibakar… ” 
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَعَنَ اَللَّهُ السَّارِقَ ؛ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ )  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أَيْضًا)
“Dari pada Abu Hurairah (r.a), beliau berkata: Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Allah melaknat pencuri yang mencuri baju telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri tali lalu tangannya dipotong.” (Mutafaq‘alaih: 1257).

Makna Hadits
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ؛ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( أَتَشْفَعُ فِي حَدٍ مِنْ حُدُودِ الْلَّهِ ؟ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ، فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ ! إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ )  الْحَدِيثَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. ‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍‍وَلَهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ : عَنْ عَائِشَةَ : كَانَتِ امْرَأَةٌ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ ، وَتَجْحَدُهُ ، فَأَمَرَ الْنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَطْعِ يَدِهَا

Hadits ini telah dijelaskan sebelum ini dan perkataan“  الجن” dibaca  kasrah  huruf mim dan fathah huruf jim, yakni baju perisai yang biasa digunakan dalam peperangan. Perkataan “الجن” pula merupakan kata mashdar yang bermaksud menutupi.
70. Dari pada Aisyah (r.a) bahwa Rasulullah (s.a.w), baginda bersabda: “Apakah kamu hendak membela orang lain supaya dibebaskan dari pada hukuman hudud Allah?” Baginda kemudian berkhutbah dan bersabda: “Wahai umat manusia, sesungguhnya  orang  sebelum  kamu  binasa  karena  jika  ada  orang  kaya mencuri, mereka membiarkannnya, tetapi kalau ada orang lemah yang mencuri, mereka menghukumnya…”. (Mutafaq ‘alaih, dan ini menurut lafadz Muslim).
Muslim memiliki riwayat lain dari pada Aisyah (r.a), beliau berkata: “Ada seorang perempuan meminjam barang, namun kemudian tidak ingin memulangkannya, lalu Rasulullah (s.a.w) bersabda: supaya tangannya dipotong.”: 1258.

Makna Hadits
Permulaan hadits ini sebagaimana yang terdapat dalam Sahih al-Bukhari adalah kaum Quraisy merasa resah dan berhasrat menyelamatkan seorang wanita ma’dzum dari hukuman potong tangan karena mencuri. Mereka berkata: “Tidak ada yang sanggup  merayu Rasulullah (s.a.w) dalam persoalan ini selain Usamah, karena kedekatannya dengan baginda, akhirnya Usamah datang menghadap baginda. Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Wahai Usamah, apakah kamu hendak menolong seseorang supaya hukuman hududnya digugurkan. . .”.
Di akhir hadits, Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Demi Allah, andai kata Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti potong tangannya.” Hadits ini membahas dua prinsip:
Pertama, dilarang menolong seseorang supaya lepas dari hukuman hudud setelah persoalannya dilaporkan ke mahkamah. Imam Al-Bukhari membuat satu bab khusus untuk ini;
Kedua, Apakah ada hukuman bagi orang yang tidak mau memulangkan pinjaman atau titipan itu mewajibkan seseorang itu dihukum potong tangan?.

Analisis Lafadz
أتشفع”, orang yang diajak berbicara di sini adalah Usamah bin Zaid.
فى حد”, yakni menolak dijatuhi hukuman hudud dan menghentikan pelaksanaannya.
الشريف”, orang yang terhormat dan mempunyai kedudukan.
تجحده ”, mengingkarinya.



Fiqh Hadits
1)        Dilarang membela orang lain dari hukuman hudud. Al-Bukhari menambahkan satu bab: “Ketika suatu persoalan sudah dilaporkan ke mahkamah…” bermaksud tidak melarang untuk menolong orang yang bersengketa sebelum dilaporkan persoalannya ke mahkamah, karena banyak dalil yang menguatkan pengecualian ini.
Diantaranya hadits Ibn Sa’ad tentang tambahan hadits ini adalah:
فَإِنَّ الْحُدوْدَ إِذَا انْتَهَتْ إِلَيَّ فَلَيْسَتْ بِمَتْرُوْكَةٍ .
“Jika suatu jenayah yang mewajibkan hukuman hudud telah dilaporkan kepadaku, maka itu tidak mungkin lagi untuk dibiarkan.”.
Ada pula hadits Amr bin Syu’aib dari pada ayahnya dari pada datuknya bahwa Rasulullah (s.a.w) bersabda:
تَعَافَوْا الْحُدُوْدَ فِيْمَا بَيْنَكُمْ , فَمَا بَلَغَنِى مِنْ حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ .
“Maafkan permasalahan yang berkaitan dengan hukuman hudud diantara kamu, karena hukuman apapun kalau sudah dilaporkan kepadaku, maka itu sudah wajib dilaksanakan.Hadits ini dinilai sahih oleh al-Hakim dan lain-lain.
Ada pula hadits al-Zubair:
اشْفَعُوْ مَالَمْ يَصِلْ اِلَى الْوَلِيِّ , فَإِذَا وَصَلَ اِلَى الوَلِيِّ فَعَفَاَ فَلاَ عَفَا اللَّهُ عَنْهُ .
“Tolonglah sebelum sampai kepada gubernur, karena suatu persoalan itu jika sudah sampai kepada gubernur kemudian baru akan ada maaf, Allah tidak mengampuninya.”Hadits ini diriwayatkan oleh al-Daruquthni dengan sanad yang dha’if.
                 Ada pula hadits Shafwan bin Umayyah yang menegaskan kenapa persoalan itu tidak dimaafkan sebelum datang kepada Rasulullah(s.a.w). Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn al-Jarud dan al-Hakim.Ibn Abdul Barr menukil bahwa ulama bersepakat mengenai masalah ini.
2)        Tidak mau memulangkan titipan atau pinjaman jika barang itu melebihi seperempat dinar wajib dipotong tangan. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq dan mazhab Zhahiri. Alasan mereka adalah beberapa riwayat hadits yang antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang sahih dari pada Abu Bakar Abdurrahman secara mursal bahwa seorang wanita datang sambil berkata: “Si Fulanah meminjam perhiasan. Setelah dipinjamkan, barang itu tidak kelihatan lagi. Ketika ditanya tentang keberadaan barang itu, dia menafikan kalau dia meminjam perhiasan. Orang yang memberi pinjaman itu pun segera mendatangi Rasulullah (s.a.w) dan baginda memanggil perempuan yang meminjam barang itu. Perempuan itu berkata: “Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak meminjam apa-apa darinya.” Baginda bersabda: “Datangilah rumahnya dan kamu akan menjumpai barang itu ada di tempat tidurnya.” Mereka segera mengambil barang itu dan akhirnya wanita yang meminjam itu dipotong tangannya.
Namun jumhur ulama berpendapat seseorang tidak boleh dihukum potong tangan  karena  menolak  memulangkan  pinjaman. Alasan mereka ayat yang menyuruh potong tangan dan orang yang tidak mau memulangkan pinjaman tidak disebut sebagai pencuri.Selain itu di dalam hadits wanita Ma’dzum itu menggunakan perkataan “mencuri” dan hadits ini diriwayatkan dari sekumpulan sahabat; Aisyah, Jabir dan lain-lain. Mereka mengatakan kisah potong tangan yang tidak mau memulangkan pinjaman  tidak  menunjukan  bahwa  potong  tangan itu dilaksanakan karena menolak untuk memulangkan barang itu, sebaliknya ini sekadar menggambarkan sifat perempuan itu dan dalil mereka adalah hadits berikut ini:
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَيْسَ عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ ، وِلَا مُخْتَلِسٍ، قَطْعٌ ) ( رَوَاهُ أَحْمَدُ، وَالْأَرْبَعَةُ،  وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَابْنُ حِبَّانَ )

71. Dari pada Jabir (r.a) dari pada Rasulullah (s.a.w), baginda bersabda: “Orang yang berkhianat, orang yang merampas dan orang yang mengambil sesuatu dengan rayuan tidak mesti dipotong tangan.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Arba’ah dan dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban)(1259).

Makna Hadits
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Allah mensyariatkan potong tangan kepada orang yang mencuri namun tidak kepada orang yang tidak mencuri, seperti merayu, merompak dan merampas, karena itu lebih sedikit bahayanya berbanding mencuri, di samping  ada  kemungkinan  untuk  memulangkan  semua  barang  yang dirayu, dirampas atau dirompak itu dengan cara meminta bantuan kerajaan dan mudah untuk mendatangkan saksi untuk itu, berbeda dengan mencuri. Oleh itu, hukuman hudud mencuri lebih berat supaya pencuri menghentikan perbuatannya.

Analisis Lafadz
خائن”, orang yang berpura-pura berbuat baik. Dengan erti kata lain, orang yang
mengambil harta orang lain dengan cara menipu seolah-olah dia berbuat baik kepadanya.
مختلس”, orang yang mengambil sesuatu secara terang-terngan dengan cepat, biasanya waktu siang maupun pada waktu malam.
منتهب”, orang yang mengambil secara paksa dan secara terang-terangan.

Fiqh Hadits
1)      Perampas,  perompak  dan  perayu  tidak  dipotong  tangan  apabila mengambil harta orang lain. Inilah pendapat jumhur ulama, meskipun ada ulama yang mendakwa ini adalah ijmaulama.
2)      Orang yang tidak mau untuk memulangkan barang yang dipinjamnya tidak wajib dipotong tangan. Inilah pendapat jumhur ulama dan bagi mereka, tidak mau memulangkan pinjaman dianggap sebagai perbuatan khianat.
وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : ( لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ ) ( رَوَاهُ اَلْمَذْكُورُونَ, وَصَحَّحَهُ أَيْضًا اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ )

72. Dari pada Rafi’ bin Khadij (r.a), beliau berkata: “Saya mendengar Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Tidak ada potong tangan ke atas orang yang mencuri buah-buahan dan bahagian tengah pokok kurma.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Arba’ah dan dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban: (1260).

Makna Hadits
Dalam Sunan Abu Dawud terdapat satu kisah yang menurut Rafi’ hadits ini marfu’ sekaligus menjelaskan maksud hadits di atas. Dari pada Yahya bin Hibban bahwa seorang hamba mencuri bibit kurma dari kebun milik orang lain, kemudian menanamnya di kebun majikannya. Pemilik bibit itu kemudian mencari apa yang dicuri hamba itu dan berjaya menemukannya. Perbuatan hamba itu kemudian dilaporkan dan ditangkap oleh Marwan bin al-Hakam yang ketika itu menjadi gabenor Madinah. Hamba itu pun dipenjara malah Marwan berhasrat memotong tangannya. Majikan hamba itu kemudian mendatangi Rafi’ untuk menanyakan kes ini dan ada yang mengatakan bahwa dia mendengar Rasululah (s.a.w) bersabda: “Tidak ada ada potong tangan dalam kes mencuri buah dan biji buah. ”Marwan kemudian membebaskan hamba itu.

Analisis Lafadz
كثر”, dibaca fathah huruf  kaf dan huruf  tsa’ , yakni isi biji kurma dan boleh dimakan. Ada yang mengatakan bunganya ketika pertama keluar.
المذكورون”, yakni Imam Ahmad dan al-Arba’ah.

Fiqh Hadits
Tidak ada hukuman potong tangan karena mencuri buah dan biji buah sama ada masih di atas pohon ataupun sudah dipetik. Inilah pendapat Abu Hanifah
di mana beliau berkata: “Tidak ada potong tangan ke atas orang yang mencuri buah-buahan yang masih basah sama ada dilindungi pagar ataupun tidak. Demikian pula daging, susu dan minuman.” Jumhur ulama pula mengatakan wajib dipotong kalau buah-buahan itu dilindungi pagar, sama ada masih di pohon ataupun sudah dipetik, sama ada tumbuh-tumbuhan halal dimakan ataupun sebaliknya, karena ayat dan hadits yang membincangkan masalah ini bersifat umum. Mereka menyanggah hadits tersebut di atas seperti mana yang dikatakan al-Syafi’I bahwa hadits ini bukanlah kebiasaan penduduk Madinah dimana kebun itu tidak dilindungi pagar dan oleh karenanya, tidak ada hukuman potong tangan, karena ia tidak diberi pagar. Alasan mereka yang mewajibkan adanya pagar bagi kebun itu adalah hadits Abdullah bin Amr yang akan disebut setelah tiga hadits berikut ini.
وَعَنْ أَبِي أُمَيَّةَ الْمَخْزُومِيِّ رضي الله عنه قَالَ: ( أُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِلِصٍّ قَدِ اعْتَرَفَ اعْتِرَافًا، وَلَمْ يُوجَدْ مَعَهُ مَتَاعٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا إِخَالَكَ سَرَقْتَ قَالَ: بَلَى، فَأَعَادَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، فَأَمَرَ بِهِ فَقُطِعَ. وَجِيءَ بِهِ، فَقَالَ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ وَتُبْ إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ ثَلَاثًا ) ( أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَأَحْمَدُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَرِجَالُهُ ثِقَات )
73. Dari pada Umayah al-Makhzumi (R.A), beliau berkata: “Pernah ada seorang pencuri yang dihadirkan kepada Rasulullah (S.A.W) yang mengakui perbuatannya, tetapi barang curiannya tidak dibawanya. Rasulullah (S.A.W) bertanya: “Benarkah kamu mencuri? ” Dia menjawab: “Ya.”Dia mengulangi jawaban itu hingga dua dan tiga kali.Mendengar itu, baginda menyuruh untuk dipotong tangannya. Setelah itu, dia dibawa semula kehadapan Rasulullah (S.A.W) dan baginda bersabda: “Bacalah istighfar dan bertaubatlah kepada Allah.” Dia menjawab: “Ya Allah, aku memohon ampunan kepada Allah dan terimalah taubat daku. ”Dia membaca doa ini sebanyak tiga kali.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud-lafadznya milik Abu Dawud, Imam Ahmad dan al-Nasa’i dengan periwayat yang tsiqah :(1261).  
وَأَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَسَاقَهُ بِمَعْنَاهُ، وَقَالَ فِيهِ: ( اذْهَبُوا بِهِ، فَاقْطَعُوهُ، ثُمَّ احْسِمُوهُ ) (وَأَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ أَيْضًا، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِإِسْنَادِهِ )
74. Al-Hakim meriwayatkan dari pada Abu Hurairah (r.a) dengan mengemukakan hadits yang semakna dengannya, namun ada tambahan: “Bawalah pergi, potonglah tangannya dan kemudian obatilah dengan lukanya itu.” Al Bazzar turut meriwayatkan hadits ini dan berkata: “Tidak ada masalah dengan sanad hadits ini.”:(1262).

Makna Hadits
Hadits ini mengandung dua asas, yaitu; Pertama, pencuri hendaklah diketahui pasti ketika membuat pengakuan dengan cara menyebut sesuatu yang boleh membebaskan  dirinya  dari hukuman,  karena  ada  kemungkinan  dia mencuri dalam keadaan tidak sadar dan hakim perlu mengingatkan beberapa perkara yang kalau salah satu dari padanya dilakukan maka pencuri itu bebas dari pada dijatuhi hukuman;  Kedua, perkara-perkara yang disunatkan ketika hendak memotong tangan, seperti membaca istighfar bagi orang yang hendak dipotong tangannya dan mengikat tangannya setelah dipotong.

Analisis Lafadz
متاع”, barang milik orang yang kecurian.
اخالك ”, dibaca kasrah  atau  fathah huruf  hamzah,  namun dibaca  kasrah  lebih diutamakan, yakni saya mengira kamu.
فَقَالَ : اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيهِ : ثَلاَثًا  “, orang yang membacakan ini adalah Rasulullah (S.A.W).
احسموه  ”, yakni diobati dengan panasnya api untuk menghentikan darah dari pada terus mengalir, karena saliran darah akan tertutup apabila diobati dengan panasnya api.

Fiqh Hadits
1.      Seorang  hakim  hendaklah  memastikan  terlebih  dahulu  apa  yang dilakukan pencuri. Inilah pendapat jumhur ulama.
2.      Pengakuannya hendaklah dilakukan secara berulang. Ulama berbeda pendapat dalam kes itu. Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan seorang pencuri ditetapkan bersalah apabila sudah membuat pengakuan sebanyak dua kali manakala jumhur ulama mengatakan pencuri sudah dapat ditetapkan bersalah jika telah membuat satu kali pengakuan.
3.      Tangan yang sudah dipotong hendaklah diberi pengobatan. Al-Shan’ani berkata: “Upah orang yang memotong tangan dan orang yang memberi obat hendaklah diambil dari baitul mal dan demikian pula biaya perobatannya.
4.      Disunatkan menyuruh bertaubat dan beristighfar kepada orang yang hendak diopotong tangannya. Disunatkan mendoakan pencuri supaya bertaubat setelah dia beristighfar.





















BAB III
PENUTUP
Mencuri secara bahasa ialah “memindahkan” adapun menurut itilah ialah memindahkan atau mengambil barang orang lain yang bernilai, dari tempatnya kepada tempat yang kita kehendaki dengan bertujuan memiliki barang tersebut.
Adapun hukum mencuri adalah haram.Baik di sengaja ataupun tidak di sengaja seperti modusnya menggasab milik orang lain yang berniat akan di kembalikan lagi tetapi tidak sepengetahuan orang yang memiliki barang tersebut maka hukumnya haram.
Maka dari itu kita sebagai ummat muslim yang sedang mendalami ilmu tentang agama islam,penulis mengajak kepada rekan-rekan semua agar kita dapat menerapkan akhlak kita sebagai umat muslim dengan menghilangkan ghasab yang sudah membudaya dan di anggap tidak berdosa.Apalagi melihat di dalam Negri kita ini masih banyak praktek pencurian yang dilakukan oleh oara wakil rakyat, kita sebagai generasi penerus harus sanggup memperbaikinya.

















DAFTAR PUSTAKA

Muhammad bin Ismail As-San’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Mesir : Daar Al-Hadits, 2007.
Imam Al-Hafidz bin Hajar Al-‘Asqalaniy, Bulugh Al-Maram, Beirut-Libanon : Daar Ahya Al-‘Ulum. 1575I
Syeikh Abi Abdullah Abdus salam Al-Lusiy, Ibanatul Ahkam, Beirut Daar el Fikr. Juz 4






Comments

Popular posts from this blog

GENDER DI INDONESIA PERKEMBANGAN DAN SEJARAH PERGERAKAN GENDER DI INDONESIA

GENDER DI INDONESIA PERKEMBANGAN DAN SEJARAH PERGERAKAN GENDER DI INDONESIA MAKALAH Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri Mata Kuliah Gender dan Islam Dosen Pengampu : Dr. Sumadi, M.Ag Disusun Oleh : SAEPUL BAHRI ARIP AHMAD RIFA’I SULUS JUANDRIAN PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM CIAMIS – JAWA BARAT 2014 DAFTAR ISI DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………….. BAB I : PENDAHULUAN……………………………………………………………………... 1 A.     Latar Belakang…………………………………………………………………………… 1 B.      Rumusan Masalah…………………………………………………………………………2 C.      Tuuan Pembahasan………………………………………………………………………. 2 BAB II : PEMBAHASAN……………………………………………………………………… 3 A.     Latar Belakang Perkembangan Gender Di Indonesia……………………………………. 3 1.     ...

Perbedaan Khair Dengan Ma'ruf

PERBEDAAN KHAIR dengan MA”RUF             Ada perbedaan antara lafadz al-khair dengan al-ma’ruf, sekalipun dua-duanya sering diartikan kebaikan. Al-Khair adalah kebaikan yang tidak bisa semua orang mengetahuinya bahkan menyetujuinya. Kebaikan ini tertumpu pada penjelasan dalil. Islam adalah al-khair, karena tidak semua manusia setuju dan mengerti tentang kebaikan Islam. Dan Kebaikan Islam perlu penjelasan dan ilmu. Sedang al-Ma’ruf adalah jenis kebaikan yang tanpa dalil-pun orang tahu bahwa itu suatu kebaikan. Bahkan semua orang menyetujuinya. Seperti berbuat baik kepada orang tua, atau memberi makan yang kelaparan. Jangankan umat Islam, luar Islampun sadar bahwa itu kebaikan. Oleh karena itu asal arti al-ma’ruf adalah (sudah) dikenal atau sudah biasa dikenal. Karenanya adat istiadat disebut al-’urf. Walhasil setelah mengenal al-khair maka tinggal memerintah melaksankan, sehingga bisa jadi al-khair menjadi al-ma’ruf disebabkan te...

Zuhud SEbagai akhlak islam dan gerakan sosial

ZUHUD SEBAGAI AKHLAK ISLAM DAN GERAKAN SOSIAL Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mandiri Ujian Akhir Semester (UAS) Pada Mata Kuliah Akhlak Tasawuf Dosen Pengampu: Dra. Hj. Eulis Fadilah Jauhar Nafisah., M.Pd.I Disusun Oleh: SAEPUL BAHRI FAKULTAS  SYARI’AH PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKHSIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM DARUSSALAM CIAMIS 2013 KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Illahi Rabbi yang mana telah memberikan rahmat dan karuni-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul ZUHUD SEBAGAI AKHLAK ISLAM DAN GERAKAN SOSIAL. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mandiri Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah Akhlak Tasawuf. Penulisan makalah ini dapat selesai pada waktunya berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan  ini penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah memba...