KETENTUAN HUKUM MENCURI
Diajukan untuk memenuhi tugas
terstruktur Mata Kuliah Hadits Ahkam
Dosen pengampu : Dr. H. Hasan Bisri,
M.Ag

Disusun oleh :
Huda Falahudin
Saepul Bahri
Ujang Kamal Fauzi
FAKULTAS
SYARI’AH
PROGRAM STUDI
AHWAL AL-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA
ISLAM DARUSSALAM CIAMIS
CIAMIS - JAWA
BARAT
2014
Segala puji bagi Allah
SWT serta shalawat dan semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah SAW, Ahlul
Bait seluruh sahabatnya.Berkat rahmat maunahnya dari Allah SWT penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul “KETENTUAN HUKUM MENCURI”, sebagai
tugas terstruktur mata kuliah Hadits Ahkam.
Penulis mengucapkan
banyak terima kasih kepada Bapak Dr. H. Hasan Bisri selaku Dosen pengampu atas
bimbingannya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari
keterbatasan kemampuan kami sehingga penulis makalah ini masih dari sempurna,
oleh karena itu mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dan
bermanfaat demi kesempurnaan makalah ini.Hanya kepada Allah SWT penulis memohon
ampunan dan rahmat-Nya semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya, dan bagi
pembaca pada umumnya. Amin Ya Robbal ‘Alamin.
|
|
Ciamis, Mei 2014
Penulis
|
|
|
|
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................ i
Daftar Isi.................................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan.................................................................................................. 1
Bab II Pembahasan.................................................................................................. 2
1.
Pengertian
mencuri dan ikhtilafulamaterhadapsuatumasalah...................... 2
2.
Hadits-hadits
Bulughul Maram................................................................... 3
Bab III Penutup....................................................................................................... 14
Daftar Pustaka......................................................................................................... 15
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dalam Islam, terdapat
berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah
dan Rasul didalam Al-Qur’an dan Sunnah (hukum hudud) dan yang di jalankan oleh penguasa (hukum ta’zir). Di dalam hukum hudud dibagi menjadi beberapa macam hukuman, diantaranya
adalah hukum zina, hukum meminum khamr, dan hukum pencurian. Hukum-hukum tersebut telah disyariatkan sejak zaman Rasulullah.
Walaupun demikian, dalam
kenyataannya masih banyak umat Islam yang belum mengetahui tentang hukum-hukum
syariat Islam tersebut serta bagaimana hukum-hukum tersebut harusnya diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari. Berkenaan dengan hal itu, dalam makalah ini
pemakalah akan membahas tentang masalah Hukum Pencurian.
Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa
praktek mencuri yang merambah ke berbagai kalangan ini sulit diberantas,baik
dari kalangan bawah maupun kalangan orang berdasi hanya sajah berbeda penerapan
kosa kata. Adpun penerapan
kosa kata tentang pencurian tergolong kepada tingkatan tarap hidup atau
golongan si pencuri tersebut.
1. Koruptor
2. Perampok.
3. Pencopet
4. Perompak
5.
Ghasab dll.
Semuanya
sama di kategorikan sebagai pencuri, hanya saja berbeda tempat pencuriannya
& tingkat pencuriannya. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an suarat
Al-Maidah ayat 38 :
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_
$yJÎ/
$t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
îÍtã
ÒOÅ3ym
ÇÌÑÈ
Dari ayat ini terdapat
isyarat yang tersembunyi, yaitu didahulukan dhomir muzakkar pada pelaku
pencurian dari pada dhomir muannats, karena pada umumnya yang mencuri itu
kebanyakan dari golongan laki-laki, dibanding perempuan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Mencuri
Khilaf ulama terhadap suatu masalah
Definisi mencuri:
السرقة : اخذ المال خفية ظلما من حرز مثله
بشروط
Mencuri adalah mengambil secara dzalim
dan sembunyi-sembunyi dari suatu tempat yang terjaga dengan syarat-syarat.
Masalah pertama: Berkaitan dengan
persoalan harta yang terjaga yaitu harta yang diletakkan di tempat yang pantas
dan aman oleh pemiliknya. Apakah disyaratkan al-hirz (tempat yang terjaga dan
pantas) atas suatu harta, dengan kata lain apakah harta dicuri itu berasal dari
harta yang diletakkan di tempat yang pantas itu merupakan syarat didirikan
hukuman potong tangan?
Pendapat pertama: menurut Imam Ahmad
bahwa tidak disyaratkan harta itu adalah harta yang terjaga, atau diletakkan di
tempat yang pantas, hukuman tetap didirikan meskipun harta itu diletakkan di
sembarang tempat. Hal ini karena berdasarkan keumuman al-Quran yang menyatakan
bahwa pencuri laki-laki dan perempuan wajib dipotong tangan mereka, disamping
itu bahwa tidak ada sunnah Nabi yang menyatakan bahwa syarat dilaksanakan
hukuman pencurian harus dari harta yang dicuri berasal dari tempat yang aman.
Dengan demikian keumuman dalalah al-Quran tetap menjadi hujjah.
Pendapat kedua: menurut jumhur Fuqoha
bahwa disyaratkan harta yang dicuri itu adalah harta yang terjaga, sebab
petanda-petanda mencuri adalah mengambil harta bukan miliknya dengan sembunyi,
jadi ada niat jahat, serta harta yang diletakkan ditempat yang pantas agar
dibedakan antara luqatah (penemuan barang) dan mencuri. Dan pada itu
pelaksanaan hukuman pencurian harus dengan bukti yang jelas, sebab hadits nabi
yang menyatakan bahwa hukuman had itu dihentikan jika terdapat pada kasus akan
keraguan atau ketidakjelasan.
قال النبي صلى اللّه عليه وسلّم : تدرأ
الحدود بالشبهات
Masalah kedua: bagaimana hukum meminta
syafaat (dispensasi) untuk orang yang telah tertangkap oleh penegak hukum akan
suatu kejahatan pencurian?
Pendapat pertama: Jumhur Fuqoha
berpendapat bahwa haram hukumnya memberikan syafaat untuk terpidana pencurian
jika kasusnya sudah sampai kepada penegak hukum atau jika sudah tertangkap oleh
penegak hukum. Dalil mereka adalah hadits Rasulullah di atas:
أتشفع في حد من حدود اللّه
Dan menurut dalil logika, bahwa
seandainya hukuman yang berkaitan dengan hak Allah seperti hudud, dapat diminta
keringanan setelah hukuman itu akan dilaksanakan maka hukuman Allah akan
menjadi tidak berwibawa, dan ketidakwibawaan hukum Allah itu suatu hal yang
mustahil. Dan disamping itu, akan tersebar problem pencurian massal, dan
berakibat kepada kerusakan tatanan masyarakat secara total.
Pendapat kedua: Imam Malik berpendapat
sama dengan jumhur, namun beliau mengkhususkan bagi orang yang menjadikan
mencuri itu sebagai tabiatnya bahwa dia tidak boleh mendapatkan keringanan sama
sekali, dan tetap dilaksanakan hukuman atasnya.
Pendapat ketiga: Sebagian Ulama
berpendapat bahwa tidak ada pemberian dispensasi bagi orang yang jelas
melakukan pelanggaran hukuman had, dalam hal ini mencuri, meskipun hal itu
belum sampai kepada penegak hukum. Justru yang boleh mendapatkan dispensasi
bagi orang yang terkena hukuman ta’zir.
2.
Hadits - Hadits Bulughul Maram
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي
رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ.
وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ: تُقْطَعُ اَلْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا (
وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا
فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ )
”Dari pada
Aisyah (r.a), beliau berkata: Rasulullah (s.a.w) bersabda: ‘Tidak boleh
memotong tangan pencuri kecuali dia mencuri satu perempat dinar atau lebih dari
pada itu.”(Mutafaq ‘alaih sedangkan lafadznya milik Muslim). Sedangkan menurut
lafadz al-Bukhari disebutkan: “Tangan pencuri wajib dipotong, jika mencuri satu
perempat dinar atau lebih dari pada itu.”
Dalam
riwayat Imam Ahmad disebutkan: “Potonglah tangan pencuri jika mencuri satu
perempat dinar, namun jangan dipotong jika mencuri sesuatu di bawah jumlah itu.
(1255)
Makna
Hadits
Seorang
penyair mayshur, Abu al-‘Ala’ al-Ma’arri pernah bermadah:
Sungguh
bersanggah meski kita hanya mampu diam
Kami
mohon Tuhan selamatkan kami dari api neraka
Diyat
satu tangan dibayar dengan dua ratus gram emas
Tapi
kenapa ia dipotong karena mencuri seperempat dinar?
Abu
al-‘Ala menyebutkan diyat tangan lima ratus dinar emas adalah bertepatan dengan
ketetapan ia mesti dipotong hanya ketika mencuri seperempat dinar.Di sini Abu
al-‘Ala seolah-olah ingin menyamakan antara kedua persoalan itu. Inilah yang
mendorongnya berkata: “Prasangaka itu selamanya selalu bohong dan satu-satunya
pembimbing hanyalah akal.” Pernyataan Abu al-‘Ala’ itu kemudian disanggah oleh
al-Qadhi Abdul Wahab al-Maliki:
Menjaga
tubuh itu nilainya amatlah mahal
Menjaga
harta itu mudah, fahamilah hikmah Allah.
Maksud
perkataan Abdul Wahab al-Miliki adalah Allah menginginkan supaya membinasakan
anggota tubuh orang lain tidak dianggap remeh, Allah menjadikan diyatnya dengan
harga yang amat mahal. Namun ketika ingin melindungi harta, maka harga tubuh
menjadi murah supaya manusia tidak menganggap remeh jinayah mencuri dan
hikmahnya adalah mencegah terjadinya perbuatan jinayah.
Analisis Lafadz
أَدْنَى"," lebih sedikit.
Fiqh Hadits
Orang yang mencuri kurang daripada nilai seperempat dinar
tidak dipotong tangannya, namun jika mencuri lebih seperempat dinar, ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pertama,
tangan dipotong jika seseorang mencuri seperempat dinar atau lebih. Pendapat
ini diriwayatkan dari pada Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, Aisyah, Umar bin
Abdul Aziz, al-Auza’i dan al-Syafi’i. Dalil mereka hadits ‘Aisyah sebelum ini
dan hadits Ibn Umar yang akan disebut kemudian serta beberapa atsar sahabat.
Menurut mereka, tiga dirham itu sama dengan seperempat dinar. Malik berkata:
“Tiga dirham yang dicuri itu mewajibkan pencurinya dipotong tangan. Jika ada
orang yang mencuri emas atau barang yang selainnya, maka hendaklah dinilai
dengan harga dirham.Jika mencapai tiga dirham, maka wajib dipotong
tangannya.Jika kurang dari pada itu, maka tidak dipotong tangannya. Imam Ahmad
berkata: “Jika ada yang mencuri emas mencapai seperempat dinar, maka wajib
dipotong tangannya dan yang mencuri perak mencapai tiga dirham atau seperempat
dinar wajib dipotong tangan. Karena mengamalkan hadits Aisyah (r.a) dan hadits
Ibn Umar (r.a).
Bagi
pensyarah kitab ini, pendapat Imam Ahmad dan Malik ini menunjukan tiga dirham
itu lebih banyak dari pada seperempat dinar. Ini karena dinar bagi mereka sama
dengan sepuluh dirham sedangkan menurut al-Syafi’I tiga dirham sama nilainya
dengan seperempat dinar. Inilah pendapat yang benar karena ada beberapa atsar
sahabat yang menegaskan satu dinar sama nilainya dengan dua belas dirham.
Kedua, tangan itu tidak boleh dipotong apabila mencuri
sesuatu yang nilainya kurang dari pada satu dinar atau sepuluh dirham.Pendapat
ini diriwayatkan dari pada Ibn Mas’ud, Sufyan al-Tsauri dan Fuqaha mazhab
Hanafi di Irak.Dalil mereka hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan
al-Thahawi dari Ibn ‘Abbas bahwa harga baju perisai itu sepuluh dirham. Ini ditegaskan
dalam hadits Abdullah bin ‘Amr. Jika pernyataan ini digabung dengan apa yang
ditegaskan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari pada Ibn Umar (r.a)
menyatakan bahwa Rasululah (s.a.w) pernah memotong tangan yang mencuri baju
perisai. Dengan
demikian, hukuman potong tangan sudah boleh diterapkan jika mencuri satu dinar.
Mereka
menyangggah pendapat sebelum ini bahwa hadits Ibn Umar yang menjelaskan harga
baju perisai itu lebih sahih dan oleh karenanya, ia lebih utama untuk
diamalkan. Selain itu, mereka juga tidak mempunyai jawaban yang boleh dijadikan
pegangan mengenai hadits Aisyah.IbnUmar (r.a) menegaskan harga baju perisai
yang menyebabkan tangan wajib dipotong itu jika mencurinya adalah tiga dirham.
Dari mana kita tahu kalau baju perisai yang disebutkan Ibn Abbas itu adalah
yang mesti dipotong tangan, sedangkan harga kebanyakan peralatan berbeda-beda
antara satu sama lain, apalagi setelah adanya cacat.
Ketiga, tidak
ada batasan untuk
hukuman potong tangan
dan oleh karenanya, mencuri dalam
kadar yang banyak atau sedikit tetap wajib dipotong tangan. Inilah pendapat
al-Hasan dan madzhab Zhahiri. Dalil mereka hadits berikut:
“Allah
melaknat orang yang mencuri, dia mencuri telur, kemudian dipotong tangannya. .
.”. Demikian pula dengan keumuman yang terdapat firman Allah:
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_
$yJÎ/
$t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
îÍtã
ÒOÅ3ym
ÇÌÑÈ
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (Q.S. Al-Maidah
: 38)
Apapun, ayat
ini bersifat mutlak, sedangkan hadits ini muqayyad. Jadi tidak ada perbedaan
diantara keduanya. Hadits: “Allah melaknat orang yang mencuri, dia mencuri
telur dan kemudian dipotong tangannya…” tidak berarti perintah untuk memotong
tangan orang yang mencuri telur, sebaliknya ia menegaskan betapa hina kedudukan
orang yang mencuri dan orang yang terbiasa mencuri barang-barang murah kelak
akan menjadi kebiasaan sehingga berani mencuri barang yang lebih mahal
harganya. Kadang kala anjuran dan celaan tidak berarti makna yng sebenarnya dan
ini sama halnya dengan hadits berikut:
مَنْ
بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمِفْحَصِ قِطَاهُ. . .
“Barangsiapa
membangun masjid karena Allah, walaupun sebesar sarang burung… ”.
Dan demikian
pula hadits berikut:
تَصَدَّقِى
وَلَوْ بِظَلْفٍ مُحَرَّقٍ . . .
“Bersedekahlah
walaupun dengan kaki kambing yang sudah dibakar… ”
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَعَنَ اَللَّهُ السَّارِقَ ؛ يَسْرِقُ
الْبَيْضَةَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ
) (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أَيْضًا)
“Dari pada Abu
Hurairah (r.a), beliau berkata: Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Allah melaknat
pencuri yang mencuri baju telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri tali
lalu tangannya dipotong.” (Mutafaq‘alaih: 1257).
Makna
Hadits
|
وَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ؛ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
قَالَ: ( أَتَشْفَعُ فِي حَدٍ مِنْ حُدُودِ الْلَّهِ ؟ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ
، فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ ! إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ
فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ) الْحَدِيثَ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. وَلَهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ :
عَنْ عَائِشَةَ : كَانَتِ امْرَأَةٌ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ ، وَتَجْحَدُهُ ،
فَأَمَرَ الْنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَطْعِ يَدِهَا
|
|
Hadits
ini telah dijelaskan sebelum ini dan perkataan“ الجن”
dibaca kasrah huruf mim dan fathah huruf jim, yakni baju
perisai yang biasa digunakan dalam peperangan. Perkataan “الجن” pula merupakan kata mashdar yang bermaksud menutupi.
70. Dari pada Aisyah (r.a) bahwa Rasulullah (s.a.w), baginda bersabda:
“Apakah kamu hendak membela orang lain supaya dibebaskan dari pada hukuman
hudud Allah?” Baginda kemudian berkhutbah dan bersabda: “Wahai umat manusia,
sesungguhnya orang sebelum
kamu binasa karena
jika ada orang
kaya mencuri, mereka membiarkannnya, tetapi kalau ada orang lemah yang
mencuri, mereka menghukumnya…”. (Mutafaq ‘alaih, dan ini menurut lafadz
Muslim).
Muslim memiliki riwayat lain dari pada Aisyah (r.a),
beliau berkata: “Ada seorang perempuan meminjam barang, namun kemudian tidak
ingin memulangkannya, lalu Rasulullah (s.a.w) bersabda: supaya tangannya
dipotong.”: 1258.
Makna Hadits
Permulaan hadits ini sebagaimana yang terdapat dalam
Sahih al-Bukhari adalah kaum Quraisy merasa resah dan berhasrat menyelamatkan
seorang wanita ma’dzum dari hukuman potong tangan karena mencuri. Mereka
berkata: “Tidak ada yang sanggup merayu
Rasulullah (s.a.w) dalam persoalan ini selain Usamah, karena kedekatannya
dengan baginda, akhirnya Usamah datang menghadap baginda. Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Wahai Usamah, apakah kamu hendak
menolong seseorang supaya hukuman hududnya digugurkan. . .”.
Di
akhir hadits, Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Demi Allah, andai kata Fatimah
binti Muhammad mencuri, aku pasti potong tangannya.” Hadits ini membahas dua
prinsip:
Pertama,
dilarang menolong seseorang supaya lepas dari hukuman hudud setelah persoalannya
dilaporkan ke mahkamah. Imam Al-Bukhari membuat satu bab khusus untuk ini;
Kedua,
Apakah ada hukuman bagi orang yang tidak mau memulangkan pinjaman atau titipan
itu mewajibkan seseorang itu dihukum potong tangan?.
Analisis Lafadz
“ أتشفع”, orang yang diajak berbicara di
sini adalah Usamah bin Zaid.
“ فى حد”, yakni menolak dijatuhi hukuman
hudud dan menghentikan pelaksanaannya.
“
الشريف”, orang yang terhormat dan mempunyai kedudukan.
“
تجحده ”, mengingkarinya.
Fiqh
Hadits
1)
Dilarang membela orang lain dari hukuman hudud. Al-Bukhari
menambahkan satu bab: “Ketika suatu persoalan sudah dilaporkan ke mahkamah…”
bermaksud tidak melarang untuk menolong orang yang bersengketa sebelum
dilaporkan persoalannya ke mahkamah, karena banyak dalil yang menguatkan pengecualian
ini.
Diantaranya
hadits Ibn Sa’ad tentang tambahan hadits ini adalah:
فَإِنَّ الْحُدوْدَ إِذَا انْتَهَتْ إِلَيَّ فَلَيْسَتْ
بِمَتْرُوْكَةٍ .
“Jika suatu jenayah yang mewajibkan hukuman
hudud telah dilaporkan kepadaku, maka itu tidak mungkin lagi untuk dibiarkan.”.
Ada
pula hadits Amr bin Syu’aib dari pada ayahnya dari pada datuknya bahwa
Rasulullah (s.a.w) bersabda:
تَعَافَوْا الْحُدُوْدَ فِيْمَا بَيْنَكُمْ , فَمَا بَلَغَنِى مِنْ
حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ .
“Maafkan
permasalahan yang berkaitan dengan hukuman hudud diantara kamu, karena hukuman
apapun kalau sudah dilaporkan kepadaku, maka itu sudah wajib
dilaksanakan.Hadits ini dinilai sahih oleh al-Hakim dan lain-lain.
Ada pula hadits
al-Zubair:
اشْفَعُوْ
مَالَمْ يَصِلْ اِلَى الْوَلِيِّ , فَإِذَا وَصَلَ اِلَى الوَلِيِّ فَعَفَاَ فَلاَ
عَفَا اللَّهُ عَنْهُ .
“Tolonglah
sebelum sampai kepada gubernur, karena suatu persoalan itu jika sudah sampai
kepada gubernur kemudian baru akan ada maaf, Allah tidak mengampuninya.”Hadits
ini diriwayatkan oleh al-Daruquthni dengan sanad yang dha’if.
Ada pula hadits Shafwan bin Umayyah yang menegaskan kenapa persoalan
itu tidak dimaafkan sebelum datang kepada Rasulullah(s.a.w). Hadits ini dinilai
sahih oleh Ibn al-Jarud dan al-Hakim.Ibn Abdul Barr menukil bahwa ulama bersepakat
mengenai masalah ini.
2)
Tidak mau memulangkan titipan atau pinjaman jika barang itu
melebihi seperempat dinar wajib dipotong tangan. Inilah pendapat Imam Ahmad,
Ishaq dan mazhab Zhahiri. Alasan mereka adalah beberapa riwayat hadits yang
antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang sahih
dari pada Abu Bakar Abdurrahman secara mursal bahwa seorang wanita datang
sambil berkata: “Si Fulanah meminjam perhiasan. Setelah dipinjamkan, barang itu
tidak kelihatan lagi. Ketika ditanya tentang keberadaan barang itu, dia
menafikan kalau dia meminjam perhiasan. Orang yang memberi pinjaman itu pun
segera mendatangi Rasulullah (s.a.w) dan baginda memanggil perempuan yang
meminjam barang itu. Perempuan itu berkata: “Demi Allah yang telah mengutusmu
dengan kebenaran, saya tidak meminjam apa-apa darinya.” Baginda bersabda:
“Datangilah rumahnya dan kamu akan menjumpai barang itu ada di tempat
tidurnya.” Mereka segera mengambil barang itu dan akhirnya wanita yang meminjam
itu dipotong tangannya.
Namun jumhur ulama berpendapat seseorang tidak boleh dihukum potong
tangan karena menolak
memulangkan pinjaman. Alasan
mereka ayat yang menyuruh potong tangan dan orang yang tidak mau memulangkan
pinjaman tidak disebut sebagai pencuri.Selain itu di dalam hadits wanita Ma’dzum
itu menggunakan perkataan “mencuri” dan hadits ini diriwayatkan dari sekumpulan
sahabat; Aisyah, Jabir dan lain-lain. Mereka mengatakan kisah potong tangan
yang tidak mau memulangkan pinjaman
tidak menunjukan bahwa
potong tangan itu dilaksanakan
karena menolak untuk memulangkan barang itu, sebaliknya ini sekadar
menggambarkan sifat perempuan itu dan dalil mereka adalah hadits berikut ini:
|
وَعَنْ
جَابِرٍ رضي الله عنه ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَيْسَ
عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ ، وِلَا مُخْتَلِسٍ، قَطْعٌ ) ( رَوَاهُ
أَحْمَدُ، وَالْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَابْنُ
حِبَّانَ )
|
|
71. Dari pada
Jabir (r.a) dari pada Rasulullah (s.a.w), baginda bersabda: “Orang yang
berkhianat, orang yang merampas dan orang yang mengambil sesuatu dengan rayuan
tidak mesti dipotong tangan.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Arba’ah dan
dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban)(1259).
Makna Hadits
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Allah mensyariatkan potong
tangan kepada orang yang mencuri namun tidak kepada orang yang tidak mencuri,
seperti merayu, merompak dan merampas, karena itu lebih sedikit bahayanya
berbanding mencuri, di samping ada kemungkinan
untuk memulangkan semua
barang yang dirayu, dirampas atau
dirompak itu dengan cara meminta bantuan kerajaan dan mudah untuk mendatangkan
saksi untuk itu, berbeda dengan mencuri. Oleh itu, hukuman hudud mencuri lebih berat supaya pencuri
menghentikan perbuatannya.
Analisis Lafadz
“ خائن”, orang yang berpura-pura berbuat
baik. Dengan erti kata lain, orang yang
mengambil harta orang lain dengan cara menipu seolah-olah dia berbuat baik
kepadanya.
“ مختلس”, orang yang mengambil sesuatu
secara terang-terngan dengan cepat, biasanya waktu siang maupun pada waktu
malam.
“ منتهب”, orang yang mengambil secara paksa
dan secara terang-terangan.
Fiqh
Hadits
1)
Perampas, perompak dan perayu tidak
dipotong tangan apabila mengambil harta orang lain. Inilah
pendapat jumhur ulama, meskipun ada ulama yang mendakwa ini adalah ijma’ ulama.
2)
Orang yang tidak mau untuk
memulangkan barang yang dipinjamnya tidak wajib dipotong tangan. Inilah
pendapat jumhur ulama dan bagi mereka, tidak mau
memulangkan pinjaman dianggap sebagai perbuatan khianat.
|
وَعَنْ
رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم يَقُولُ : ( لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ ) ( رَوَاهُ
اَلْمَذْكُورُونَ, وَصَحَّحَهُ أَيْضًا اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ )
|
|
72. Dari pada
Rafi’ bin Khadij (r.a), beliau berkata: “Saya mendengar Rasulullah (s.a.w)
bersabda: “Tidak ada potong tangan ke atas orang yang mencuri buah-buahan dan
bahagian tengah pokok kurma.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Arba’ah dan
dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban: (1260).
Makna
Hadits
Dalam
Sunan Abu Dawud terdapat satu kisah yang menurut Rafi’ hadits ini marfu’
sekaligus menjelaskan maksud hadits di atas. Dari pada Yahya bin Hibban bahwa
seorang hamba mencuri bibit kurma dari kebun milik orang lain, kemudian
menanamnya di kebun majikannya. Pemilik bibit itu kemudian mencari apa yang
dicuri hamba itu dan berjaya menemukannya. Perbuatan hamba itu kemudian
dilaporkan dan ditangkap oleh Marwan bin al-Hakam yang ketika itu menjadi
gabenor Madinah. Hamba itu pun dipenjara malah Marwan berhasrat memotong
tangannya. Majikan hamba itu kemudian mendatangi Rafi’ untuk menanyakan kes ini
dan ada yang mengatakan bahwa dia mendengar Rasululah (s.a.w) bersabda: “Tidak
ada ada potong tangan dalam kes mencuri buah dan biji buah. ”Marwan kemudian
membebaskan hamba itu.
Analisis Lafadz
“ كثر”, dibaca fathah huruf kaf dan huruf
tsa’ , yakni isi biji kurma dan boleh dimakan. Ada yang mengatakan
bunganya ketika pertama keluar.
“ المذكورون”, yakni Imam Ahmad dan al-Arba’ah.
Fiqh Hadits
Tidak ada hukuman potong tangan karena mencuri buah dan
biji buah sama ada masih di atas pohon ataupun sudah dipetik. Inilah pendapat Abu Hanifah
di mana beliau
berkata: “Tidak ada potong tangan ke atas orang yang mencuri buah-buahan yang
masih basah sama ada dilindungi pagar ataupun tidak. Demikian pula daging, susu
dan minuman.” Jumhur ulama pula mengatakan wajib dipotong kalau buah-buahan itu
dilindungi pagar, sama ada masih di pohon ataupun sudah dipetik, sama ada
tumbuh-tumbuhan halal dimakan ataupun sebaliknya, karena ayat dan hadits yang
membincangkan masalah ini bersifat umum. Mereka menyanggah hadits tersebut di
atas seperti mana yang dikatakan al-Syafi’I bahwa hadits ini bukanlah kebiasaan
penduduk Madinah dimana kebun itu tidak dilindungi pagar dan oleh karenanya,
tidak ada hukuman potong tangan, karena ia tidak diberi pagar. Alasan mereka
yang mewajibkan adanya pagar bagi kebun itu adalah hadits Abdullah bin Amr yang
akan disebut setelah tiga hadits berikut ini.
وَعَنْ أَبِي أُمَيَّةَ الْمَخْزُومِيِّ رضي الله عنه قَالَ: ( أُتِيَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِلِصٍّ قَدِ اعْتَرَفَ اعْتِرَافًا، وَلَمْ
يُوجَدْ مَعَهُ مَتَاعٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا
إِخَالَكَ سَرَقْتَ قَالَ: بَلَى، فَأَعَادَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا،
فَأَمَرَ بِهِ فَقُطِعَ. وَجِيءَ بِهِ، فَقَالَ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ وَتُبْ
إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ
تُبْ عَلَيْهِ ثَلَاثًا ) ( أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ،
وَأَحْمَدُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَرِجَالُهُ ثِقَات )
73. Dari pada Umayah al-Makhzumi (R.A), beliau berkata: “Pernah ada seorang
pencuri yang dihadirkan kepada Rasulullah (S.A.W) yang mengakui perbuatannya,
tetapi barang curiannya tidak dibawanya. Rasulullah (S.A.W) bertanya: “Benarkah
kamu mencuri? ” Dia menjawab: “Ya.”Dia mengulangi jawaban itu hingga dua dan
tiga kali.Mendengar itu, baginda menyuruh untuk dipotong tangannya. Setelah itu, dia dibawa semula kehadapan Rasulullah (S.A.W) dan
baginda bersabda: “Bacalah istighfar dan bertaubatlah kepada Allah.” Dia
menjawab: “Ya Allah, aku memohon ampunan kepada Allah dan terimalah taubat
daku. ”Dia membaca doa ini sebanyak tiga kali.” (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud-lafadznya milik Abu Dawud, Imam Ahmad dan al-Nasa’i dengan periwayat yang
tsiqah :(1261).
وَأَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَسَاقَهُ
بِمَعْنَاهُ، وَقَالَ فِيهِ: ( اذْهَبُوا بِهِ، فَاقْطَعُوهُ، ثُمَّ احْسِمُوهُ ) (وَأَخْرَجَهُ
الْبَزَّارُ أَيْضًا، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِإِسْنَادِهِ )
74. Al-Hakim
meriwayatkan dari pada Abu Hurairah (r.a) dengan mengemukakan hadits yang
semakna dengannya, namun ada tambahan: “Bawalah pergi, potonglah tangannya dan
kemudian obatilah dengan lukanya itu.” Al Bazzar turut meriwayatkan hadits ini
dan berkata: “Tidak ada masalah dengan sanad hadits ini.”:(1262).
Makna Hadits
Hadits ini mengandung dua asas, yaitu; Pertama, pencuri
hendaklah diketahui pasti ketika membuat pengakuan dengan cara menyebut sesuatu
yang boleh membebaskan dirinya dari hukuman,
karena ada kemungkinan
dia mencuri dalam keadaan tidak sadar dan hakim perlu mengingatkan
beberapa perkara yang kalau salah satu dari padanya dilakukan maka pencuri itu
bebas dari pada dijatuhi hukuman; Kedua,
perkara-perkara yang disunatkan ketika hendak memotong tangan, seperti membaca
istighfar bagi orang yang hendak dipotong tangannya dan mengikat tangannya
setelah dipotong.
Analisis Lafadz
“ متاع”, barang milik orang yang kecurian.
“ اخالك ”, dibaca kasrah atau
fathah huruf hamzah, namun dibaca
kasrah lebih diutamakan, yakni
saya mengira kamu.
“
فَقَالَ : اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيهِ : ثَلاَثًا “,
orang yang membacakan ini adalah Rasulullah (S.A.W).
“احسموه ”,
yakni diobati dengan panasnya api untuk menghentikan darah dari pada terus
mengalir, karena saliran darah akan tertutup apabila diobati dengan panasnya
api.
Fiqh
Hadits
1.
Seorang hakim hendaklah
memastikan terlebih dahulu
apa yang dilakukan pencuri.
Inilah pendapat jumhur ulama.
2.
Pengakuannya hendaklah dilakukan secara berulang. Ulama berbeda
pendapat dalam kes itu. Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan seorang pencuri
ditetapkan bersalah apabila sudah membuat pengakuan sebanyak dua kali manakala
jumhur ulama mengatakan pencuri sudah dapat ditetapkan bersalah jika telah
membuat satu kali pengakuan.
3.
Tangan yang sudah dipotong hendaklah diberi pengobatan. Al-Shan’ani
berkata: “Upah orang yang memotong tangan dan orang yang memberi obat hendaklah
diambil dari baitul mal dan demikian pula biaya perobatannya.
4.
Disunatkan menyuruh bertaubat dan beristighfar kepada orang yang
hendak diopotong tangannya. Disunatkan
mendoakan pencuri supaya bertaubat setelah dia beristighfar.
BAB III
PENUTUP
Mencuri
secara bahasa ialah “memindahkan”
adapun menurut itilah ialah
memindahkan atau mengambil barang orang lain yang bernilai, dari tempatnya
kepada tempat yang kita kehendaki dengan bertujuan memiliki barang tersebut.
Adapun
hukum mencuri adalah haram.Baik di
sengaja ataupun tidak di sengaja seperti modusnya menggasab milik orang lain
yang berniat akan di kembalikan lagi tetapi tidak sepengetahuan orang yang
memiliki barang tersebut maka hukumnya haram.
Maka
dari itu kita sebagai ummat muslim yang sedang mendalami ilmu tentang agama
islam,penulis mengajak kepada rekan-rekan semua agar kita dapat menerapkan
akhlak kita sebagai umat muslim dengan menghilangkan ghasab yang sudah
membudaya dan di anggap tidak berdosa.Apalagi melihat di dalam Negri kita ini
masih banyak praktek pencurian yang dilakukan oleh oara wakil rakyat, kita
sebagai generasi penerus harus sanggup memperbaikinya.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad bin Ismail
As-San’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Mesir : Daar Al-Hadits,
2007.
Imam Al-Hafidz bin Hajar
Al-‘Asqalaniy, Bulugh Al-Maram, Beirut-Libanon : Daar Ahya Al-‘Ulum.
1575I
Syeikh Abi Abdullah Abdus
salam Al-Lusiy, Ibanatul Ahkam, Beirut Daar el Fikr. Juz 4
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dalam Islam, terdapat
berbagai macam hukum, diantaranya adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah
dan Rasul didalam Al-Qur’an dan Sunnah (hukum hudud) dan yang di jalankan oleh penguasa (hukum ta’zir). Di dalam hukum hudud dibagi menjadi beberapa macam hukuman, diantaranya
adalah hukum zina, hukum meminum khamr, dan hukum pencurian. Hukum-hukum tersebut telah disyariatkan sejak zaman Rasulullah.
Walaupun demikian, dalam
kenyataannya masih banyak umat Islam yang belum mengetahui tentang hukum-hukum
syariat Islam tersebut serta bagaimana hukum-hukum tersebut harusnya diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari. Berkenaan dengan hal itu, dalam makalah ini
pemakalah akan membahas tentang masalah Hukum Pencurian.
Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa
praktek mencuri yang merambah ke berbagai kalangan ini sulit diberantas,baik
dari kalangan bawah maupun kalangan orang berdasi hanya sajah berbeda penerapan
kosa kata. Adpun penerapan
kosa kata tentang pencurian tergolong kepada tingkatan tarap hidup atau
golongan si pencuri tersebut.
1. Koruptor
2. Perampok.
3. Pencopet
4. Perompak
5.
Ghasab dll.
Semuanya
sama di kategorikan sebagai pencuri, hanya saja berbeda tempat pencuriannya
& tingkat pencuriannya. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an suarat
Al-Maidah ayat 38 :
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_
$yJÎ/
$t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
îÍtã
ÒOÅ3ym
ÇÌÑÈ
Dari ayat ini terdapat
isyarat yang tersembunyi, yaitu didahulukan dhomir muzakkar pada pelaku
pencurian dari pada dhomir muannats, karena pada umumnya yang mencuri itu
kebanyakan dari golongan laki-laki, dibanding perempuan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Mencuri
Khilaf ulama terhadap suatu masalah
Definisi mencuri:
السرقة : اخذ المال خفية ظلما من حرز مثله
بشروط
Mencuri adalah mengambil secara dzalim
dan sembunyi-sembunyi dari suatu tempat yang terjaga dengan syarat-syarat.
Masalah pertama: Berkaitan dengan
persoalan harta yang terjaga yaitu harta yang diletakkan di tempat yang pantas
dan aman oleh pemiliknya. Apakah disyaratkan al-hirz (tempat yang terjaga dan
pantas) atas suatu harta, dengan kata lain apakah harta dicuri itu berasal dari
harta yang diletakkan di tempat yang pantas itu merupakan syarat didirikan
hukuman potong tangan?
Pendapat pertama: menurut Imam Ahmad
bahwa tidak disyaratkan harta itu adalah harta yang terjaga, atau diletakkan di
tempat yang pantas, hukuman tetap didirikan meskipun harta itu diletakkan di
sembarang tempat. Hal ini karena berdasarkan keumuman al-Quran yang menyatakan
bahwa pencuri laki-laki dan perempuan wajib dipotong tangan mereka, disamping
itu bahwa tidak ada sunnah Nabi yang menyatakan bahwa syarat dilaksanakan
hukuman pencurian harus dari harta yang dicuri berasal dari tempat yang aman.
Dengan demikian keumuman dalalah al-Quran tetap menjadi hujjah.
Pendapat kedua: menurut jumhur Fuqoha
bahwa disyaratkan harta yang dicuri itu adalah harta yang terjaga, sebab
petanda-petanda mencuri adalah mengambil harta bukan miliknya dengan sembunyi,
jadi ada niat jahat, serta harta yang diletakkan ditempat yang pantas agar
dibedakan antara luqatah (penemuan barang) dan mencuri. Dan pada itu
pelaksanaan hukuman pencurian harus dengan bukti yang jelas, sebab hadits nabi
yang menyatakan bahwa hukuman had itu dihentikan jika terdapat pada kasus akan
keraguan atau ketidakjelasan.
قال النبي صلى اللّه عليه وسلّم : تدرأ
الحدود بالشبهات
Masalah kedua: bagaimana hukum meminta
syafaat (dispensasi) untuk orang yang telah tertangkap oleh penegak hukum akan
suatu kejahatan pencurian?
Pendapat pertama: Jumhur Fuqoha
berpendapat bahwa haram hukumnya memberikan syafaat untuk terpidana pencurian
jika kasusnya sudah sampai kepada penegak hukum atau jika sudah tertangkap oleh
penegak hukum. Dalil mereka adalah hadits Rasulullah di atas:
أتشفع في حد من حدود اللّه
Dan menurut dalil logika, bahwa
seandainya hukuman yang berkaitan dengan hak Allah seperti hudud, dapat diminta
keringanan setelah hukuman itu akan dilaksanakan maka hukuman Allah akan
menjadi tidak berwibawa, dan ketidakwibawaan hukum Allah itu suatu hal yang
mustahil. Dan disamping itu, akan tersebar problem pencurian massal, dan
berakibat kepada kerusakan tatanan masyarakat secara total.
Pendapat kedua: Imam Malik berpendapat
sama dengan jumhur, namun beliau mengkhususkan bagi orang yang menjadikan
mencuri itu sebagai tabiatnya bahwa dia tidak boleh mendapatkan keringanan sama
sekali, dan tetap dilaksanakan hukuman atasnya.
Pendapat ketiga: Sebagian Ulama
berpendapat bahwa tidak ada pemberian dispensasi bagi orang yang jelas
melakukan pelanggaran hukuman had, dalam hal ini mencuri, meskipun hal itu
belum sampai kepada penegak hukum. Justru yang boleh mendapatkan dispensasi
bagi orang yang terkena hukuman ta’zir.
2.
Hadits - Hadits Bulughul Maram
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : ( لَا تُقْطَعُ يَدُ سَارِقٍ إِلَّا فِي
رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم ٍ.
وَلَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ: تُقْطَعُ اَلْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا (
وَفِي رِوَايَةٍ لِأَحْمَدَ اِقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ, وَلَا تَقْطَعُوا
فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ )
”Dari pada
Aisyah (r.a), beliau berkata: Rasulullah (s.a.w) bersabda: ‘Tidak boleh
memotong tangan pencuri kecuali dia mencuri satu perempat dinar atau lebih dari
pada itu.”(Mutafaq ‘alaih sedangkan lafadznya milik Muslim). Sedangkan menurut
lafadz al-Bukhari disebutkan: “Tangan pencuri wajib dipotong, jika mencuri satu
perempat dinar atau lebih dari pada itu.”
Dalam
riwayat Imam Ahmad disebutkan: “Potonglah tangan pencuri jika mencuri satu
perempat dinar, namun jangan dipotong jika mencuri sesuatu di bawah jumlah itu.
(1255)
Makna
Hadits
Seorang
penyair mayshur, Abu al-‘Ala’ al-Ma’arri pernah bermadah:
Sungguh
bersanggah meski kita hanya mampu diam
Kami
mohon Tuhan selamatkan kami dari api neraka
Diyat
satu tangan dibayar dengan dua ratus gram emas
Tapi
kenapa ia dipotong karena mencuri seperempat dinar?
Abu
al-‘Ala menyebutkan diyat tangan lima ratus dinar emas adalah bertepatan dengan
ketetapan ia mesti dipotong hanya ketika mencuri seperempat dinar.Di sini Abu
al-‘Ala seolah-olah ingin menyamakan antara kedua persoalan itu. Inilah yang
mendorongnya berkata: “Prasangaka itu selamanya selalu bohong dan satu-satunya
pembimbing hanyalah akal.” Pernyataan Abu al-‘Ala’ itu kemudian disanggah oleh
al-Qadhi Abdul Wahab al-Maliki:
Menjaga
tubuh itu nilainya amatlah mahal
Menjaga
harta itu mudah, fahamilah hikmah Allah.
Maksud
perkataan Abdul Wahab al-Miliki adalah Allah menginginkan supaya membinasakan
anggota tubuh orang lain tidak dianggap remeh, Allah menjadikan diyatnya dengan
harga yang amat mahal. Namun ketika ingin melindungi harta, maka harga tubuh
menjadi murah supaya manusia tidak menganggap remeh jinayah mencuri dan
hikmahnya adalah mencegah terjadinya perbuatan jinayah.
Analisis Lafadz
أَدْنَى"," lebih sedikit.
Fiqh Hadits
Orang yang mencuri kurang daripada nilai seperempat dinar
tidak dipotong tangannya, namun jika mencuri lebih seperempat dinar, ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini.
Pertama,
tangan dipotong jika seseorang mencuri seperempat dinar atau lebih. Pendapat
ini diriwayatkan dari pada Abu Bakar, ‘Umar, Utsman, ‘Ali, Aisyah, Umar bin
Abdul Aziz, al-Auza’i dan al-Syafi’i. Dalil mereka hadits ‘Aisyah sebelum ini
dan hadits Ibn Umar yang akan disebut kemudian serta beberapa atsar sahabat.
Menurut mereka, tiga dirham itu sama dengan seperempat dinar. Malik berkata:
“Tiga dirham yang dicuri itu mewajibkan pencurinya dipotong tangan. Jika ada
orang yang mencuri emas atau barang yang selainnya, maka hendaklah dinilai
dengan harga dirham.Jika mencapai tiga dirham, maka wajib dipotong
tangannya.Jika kurang dari pada itu, maka tidak dipotong tangannya. Imam Ahmad
berkata: “Jika ada yang mencuri emas mencapai seperempat dinar, maka wajib
dipotong tangannya dan yang mencuri perak mencapai tiga dirham atau seperempat
dinar wajib dipotong tangan. Karena mengamalkan hadits Aisyah (r.a) dan hadits
Ibn Umar (r.a).
Bagi
pensyarah kitab ini, pendapat Imam Ahmad dan Malik ini menunjukan tiga dirham
itu lebih banyak dari pada seperempat dinar. Ini karena dinar bagi mereka sama
dengan sepuluh dirham sedangkan menurut al-Syafi’I tiga dirham sama nilainya
dengan seperempat dinar. Inilah pendapat yang benar karena ada beberapa atsar
sahabat yang menegaskan satu dinar sama nilainya dengan dua belas dirham.
Kedua, tangan itu tidak boleh dipotong apabila mencuri
sesuatu yang nilainya kurang dari pada satu dinar atau sepuluh dirham.Pendapat
ini diriwayatkan dari pada Ibn Mas’ud, Sufyan al-Tsauri dan Fuqaha mazhab
Hanafi di Irak.Dalil mereka hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan
al-Thahawi dari Ibn ‘Abbas bahwa harga baju perisai itu sepuluh dirham. Ini ditegaskan
dalam hadits Abdullah bin ‘Amr. Jika pernyataan ini digabung dengan apa yang
ditegaskan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dari pada Ibn Umar (r.a)
menyatakan bahwa Rasululah (s.a.w) pernah memotong tangan yang mencuri baju
perisai. Dengan
demikian, hukuman potong tangan sudah boleh diterapkan jika mencuri satu dinar.
Mereka
menyangggah pendapat sebelum ini bahwa hadits Ibn Umar yang menjelaskan harga
baju perisai itu lebih sahih dan oleh karenanya, ia lebih utama untuk
diamalkan. Selain itu, mereka juga tidak mempunyai jawaban yang boleh dijadikan
pegangan mengenai hadits Aisyah.IbnUmar (r.a) menegaskan harga baju perisai
yang menyebabkan tangan wajib dipotong itu jika mencurinya adalah tiga dirham.
Dari mana kita tahu kalau baju perisai yang disebutkan Ibn Abbas itu adalah
yang mesti dipotong tangan, sedangkan harga kebanyakan peralatan berbeda-beda
antara satu sama lain, apalagi setelah adanya cacat.
Ketiga, tidak
ada batasan untuk
hukuman potong tangan
dan oleh karenanya, mencuri dalam
kadar yang banyak atau sedikit tetap wajib dipotong tangan. Inilah pendapat
al-Hasan dan madzhab Zhahiri. Dalil mereka hadits berikut:
“Allah
melaknat orang yang mencuri, dia mencuri telur, kemudian dipotong tangannya. .
.”. Demikian pula dengan keumuman yang terdapat firman Allah:
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_
$yJÎ/
$t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
îÍtã
ÒOÅ3ym
ÇÌÑÈ
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (Q.S. Al-Maidah
: 38)
Apapun, ayat
ini bersifat mutlak, sedangkan hadits ini muqayyad. Jadi tidak ada perbedaan
diantara keduanya. Hadits: “Allah melaknat orang yang mencuri, dia mencuri
telur dan kemudian dipotong tangannya…” tidak berarti perintah untuk memotong
tangan orang yang mencuri telur, sebaliknya ia menegaskan betapa hina kedudukan
orang yang mencuri dan orang yang terbiasa mencuri barang-barang murah kelak
akan menjadi kebiasaan sehingga berani mencuri barang yang lebih mahal
harganya. Kadang kala anjuran dan celaan tidak berarti makna yng sebenarnya dan
ini sama halnya dengan hadits berikut:
مَنْ
بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمِفْحَصِ قِطَاهُ. . .
“Barangsiapa
membangun masjid karena Allah, walaupun sebesar sarang burung… ”.
Dan demikian
pula hadits berikut:
تَصَدَّقِى
وَلَوْ بِظَلْفٍ مُحَرَّقٍ . . .
“Bersedekahlah
walaupun dengan kaki kambing yang sudah dibakar… ”
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَعَنَ اَللَّهُ السَّارِقَ ؛ يَسْرِقُ
الْبَيْضَةَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ ، فَتُقْطَعُ يَدُهُ
) (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أَيْضًا)
“Dari pada Abu
Hurairah (r.a), beliau berkata: Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Allah melaknat
pencuri yang mencuri baju telur kemudian tangannya dipotong, dan mencuri tali
lalu tangannya dipotong.” (Mutafaq‘alaih: 1257).
Makna
Hadits
|
وَعَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ؛ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
قَالَ: ( أَتَشْفَعُ فِي حَدٍ مِنْ حُدُودِ الْلَّهِ ؟ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ
، فَقَالَ : أَيُّهَا النَّاسُ ! إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ
أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ
فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ) الْحَدِيثَ مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. وَلَهُ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ :
عَنْ عَائِشَةَ : كَانَتِ امْرَأَةٌ تَسْتَعِيرُ الْمَتَاعَ ، وَتَجْحَدُهُ ،
فَأَمَرَ الْنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِقَطْعِ يَدِهَا
|
|
Hadits
ini telah dijelaskan sebelum ini dan perkataan“ الجن”
dibaca kasrah huruf mim dan fathah huruf jim, yakni baju
perisai yang biasa digunakan dalam peperangan. Perkataan “الجن” pula merupakan kata mashdar yang bermaksud menutupi.
70. Dari pada Aisyah (r.a) bahwa Rasulullah (s.a.w), baginda bersabda:
“Apakah kamu hendak membela orang lain supaya dibebaskan dari pada hukuman
hudud Allah?” Baginda kemudian berkhutbah dan bersabda: “Wahai umat manusia,
sesungguhnya orang sebelum
kamu binasa karena
jika ada orang
kaya mencuri, mereka membiarkannnya, tetapi kalau ada orang lemah yang
mencuri, mereka menghukumnya…”. (Mutafaq ‘alaih, dan ini menurut lafadz
Muslim).
Muslim memiliki riwayat lain dari pada Aisyah (r.a),
beliau berkata: “Ada seorang perempuan meminjam barang, namun kemudian tidak
ingin memulangkannya, lalu Rasulullah (s.a.w) bersabda: supaya tangannya
dipotong.”: 1258.
Makna Hadits
Permulaan hadits ini sebagaimana yang terdapat dalam
Sahih al-Bukhari adalah kaum Quraisy merasa resah dan berhasrat menyelamatkan
seorang wanita ma’dzum dari hukuman potong tangan karena mencuri. Mereka
berkata: “Tidak ada yang sanggup merayu
Rasulullah (s.a.w) dalam persoalan ini selain Usamah, karena kedekatannya
dengan baginda, akhirnya Usamah datang menghadap baginda. Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Wahai Usamah, apakah kamu hendak
menolong seseorang supaya hukuman hududnya digugurkan. . .”.
Di
akhir hadits, Rasulullah (s.a.w) bersabda: “Demi Allah, andai kata Fatimah
binti Muhammad mencuri, aku pasti potong tangannya.” Hadits ini membahas dua
prinsip:
Pertama,
dilarang menolong seseorang supaya lepas dari hukuman hudud setelah persoalannya
dilaporkan ke mahkamah. Imam Al-Bukhari membuat satu bab khusus untuk ini;
Kedua,
Apakah ada hukuman bagi orang yang tidak mau memulangkan pinjaman atau titipan
itu mewajibkan seseorang itu dihukum potong tangan?.
Analisis Lafadz
“ أتشفع”, orang yang diajak berbicara di
sini adalah Usamah bin Zaid.
“ فى حد”, yakni menolak dijatuhi hukuman
hudud dan menghentikan pelaksanaannya.
“
الشريف”, orang yang terhormat dan mempunyai kedudukan.
“
تجحده ”, mengingkarinya.
Fiqh
Hadits
1)
Dilarang membela orang lain dari hukuman hudud. Al-Bukhari
menambahkan satu bab: “Ketika suatu persoalan sudah dilaporkan ke mahkamah…”
bermaksud tidak melarang untuk menolong orang yang bersengketa sebelum
dilaporkan persoalannya ke mahkamah, karena banyak dalil yang menguatkan pengecualian
ini.
Diantaranya
hadits Ibn Sa’ad tentang tambahan hadits ini adalah:
فَإِنَّ الْحُدوْدَ إِذَا انْتَهَتْ إِلَيَّ فَلَيْسَتْ
بِمَتْرُوْكَةٍ .
“Jika suatu jenayah yang mewajibkan hukuman
hudud telah dilaporkan kepadaku, maka itu tidak mungkin lagi untuk dibiarkan.”.
Ada
pula hadits Amr bin Syu’aib dari pada ayahnya dari pada datuknya bahwa
Rasulullah (s.a.w) bersabda:
تَعَافَوْا الْحُدُوْدَ فِيْمَا بَيْنَكُمْ , فَمَا بَلَغَنِى مِنْ
حَدٍّ فَقَدْ وَجَبَ .
“Maafkan
permasalahan yang berkaitan dengan hukuman hudud diantara kamu, karena hukuman
apapun kalau sudah dilaporkan kepadaku, maka itu sudah wajib
dilaksanakan.Hadits ini dinilai sahih oleh al-Hakim dan lain-lain.
Ada pula hadits
al-Zubair:
اشْفَعُوْ
مَالَمْ يَصِلْ اِلَى الْوَلِيِّ , فَإِذَا وَصَلَ اِلَى الوَلِيِّ فَعَفَاَ فَلاَ
عَفَا اللَّهُ عَنْهُ .
“Tolonglah
sebelum sampai kepada gubernur, karena suatu persoalan itu jika sudah sampai
kepada gubernur kemudian baru akan ada maaf, Allah tidak mengampuninya.”Hadits
ini diriwayatkan oleh al-Daruquthni dengan sanad yang dha’if.
Ada pula hadits Shafwan bin Umayyah yang menegaskan kenapa persoalan
itu tidak dimaafkan sebelum datang kepada Rasulullah(s.a.w). Hadits ini dinilai
sahih oleh Ibn al-Jarud dan al-Hakim.Ibn Abdul Barr menukil bahwa ulama bersepakat
mengenai masalah ini.
2)
Tidak mau memulangkan titipan atau pinjaman jika barang itu
melebihi seperempat dinar wajib dipotong tangan. Inilah pendapat Imam Ahmad,
Ishaq dan mazhab Zhahiri. Alasan mereka adalah beberapa riwayat hadits yang
antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad yang sahih
dari pada Abu Bakar Abdurrahman secara mursal bahwa seorang wanita datang
sambil berkata: “Si Fulanah meminjam perhiasan. Setelah dipinjamkan, barang itu
tidak kelihatan lagi. Ketika ditanya tentang keberadaan barang itu, dia
menafikan kalau dia meminjam perhiasan. Orang yang memberi pinjaman itu pun
segera mendatangi Rasulullah (s.a.w) dan baginda memanggil perempuan yang
meminjam barang itu. Perempuan itu berkata: “Demi Allah yang telah mengutusmu
dengan kebenaran, saya tidak meminjam apa-apa darinya.” Baginda bersabda:
“Datangilah rumahnya dan kamu akan menjumpai barang itu ada di tempat
tidurnya.” Mereka segera mengambil barang itu dan akhirnya wanita yang meminjam
itu dipotong tangannya.
Namun jumhur ulama berpendapat seseorang tidak boleh dihukum potong
tangan karena menolak
memulangkan pinjaman. Alasan
mereka ayat yang menyuruh potong tangan dan orang yang tidak mau memulangkan
pinjaman tidak disebut sebagai pencuri.Selain itu di dalam hadits wanita Ma’dzum
itu menggunakan perkataan “mencuri” dan hadits ini diriwayatkan dari sekumpulan
sahabat; Aisyah, Jabir dan lain-lain. Mereka mengatakan kisah potong tangan
yang tidak mau memulangkan pinjaman
tidak menunjukan bahwa
potong tangan itu dilaksanakan
karena menolak untuk memulangkan barang itu, sebaliknya ini sekadar
menggambarkan sifat perempuan itu dan dalil mereka adalah hadits berikut ini:
|
وَعَنْ
جَابِرٍ رضي الله عنه ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَيْسَ
عَلَى خَائِنٍ وَلَا مُنْتَهِبٍ ، وِلَا مُخْتَلِسٍ، قَطْعٌ ) ( رَوَاهُ
أَحْمَدُ، وَالْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ ، وَابْنُ
حِبَّانَ )
|
|
71. Dari pada
Jabir (r.a) dari pada Rasulullah (s.a.w), baginda bersabda: “Orang yang
berkhianat, orang yang merampas dan orang yang mengambil sesuatu dengan rayuan
tidak mesti dipotong tangan.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Arba’ah dan
dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban)(1259).
Makna Hadits
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Allah mensyariatkan potong
tangan kepada orang yang mencuri namun tidak kepada orang yang tidak mencuri,
seperti merayu, merompak dan merampas, karena itu lebih sedikit bahayanya
berbanding mencuri, di samping ada kemungkinan
untuk memulangkan semua
barang yang dirayu, dirampas atau
dirompak itu dengan cara meminta bantuan kerajaan dan mudah untuk mendatangkan
saksi untuk itu, berbeda dengan mencuri. Oleh itu, hukuman hudud mencuri lebih berat supaya pencuri
menghentikan perbuatannya.
Analisis Lafadz
“ خائن”, orang yang berpura-pura berbuat
baik. Dengan erti kata lain, orang yang
mengambil harta orang lain dengan cara menipu seolah-olah dia berbuat baik
kepadanya.
“ مختلس”, orang yang mengambil sesuatu
secara terang-terngan dengan cepat, biasanya waktu siang maupun pada waktu
malam.
“ منتهب”, orang yang mengambil secara paksa
dan secara terang-terangan.
Fiqh
Hadits
1)
Perampas, perompak dan perayu tidak
dipotong tangan apabila mengambil harta orang lain. Inilah
pendapat jumhur ulama, meskipun ada ulama yang mendakwa ini adalah ijma’ ulama.
2)
Orang yang tidak mau untuk
memulangkan barang yang dipinjamnya tidak wajib dipotong tangan. Inilah
pendapat jumhur ulama dan bagi mereka, tidak mau
memulangkan pinjaman dianggap sebagai perbuatan khianat.
|
وَعَنْ
رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم يَقُولُ : ( لَا قَطْعَ فِي ثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ ) ( رَوَاهُ
اَلْمَذْكُورُونَ, وَصَحَّحَهُ أَيْضًا اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ )
|
|
72. Dari pada
Rafi’ bin Khadij (r.a), beliau berkata: “Saya mendengar Rasulullah (s.a.w)
bersabda: “Tidak ada potong tangan ke atas orang yang mencuri buah-buahan dan
bahagian tengah pokok kurma.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Arba’ah dan
dinilai sahih oleh al-Tirmizi dan Ibn Hibban: (1260).
Makna
Hadits
Dalam
Sunan Abu Dawud terdapat satu kisah yang menurut Rafi’ hadits ini marfu’
sekaligus menjelaskan maksud hadits di atas. Dari pada Yahya bin Hibban bahwa
seorang hamba mencuri bibit kurma dari kebun milik orang lain, kemudian
menanamnya di kebun majikannya. Pemilik bibit itu kemudian mencari apa yang
dicuri hamba itu dan berjaya menemukannya. Perbuatan hamba itu kemudian
dilaporkan dan ditangkap oleh Marwan bin al-Hakam yang ketika itu menjadi
gabenor Madinah. Hamba itu pun dipenjara malah Marwan berhasrat memotong
tangannya. Majikan hamba itu kemudian mendatangi Rafi’ untuk menanyakan kes ini
dan ada yang mengatakan bahwa dia mendengar Rasululah (s.a.w) bersabda: “Tidak
ada ada potong tangan dalam kes mencuri buah dan biji buah. ”Marwan kemudian
membebaskan hamba itu.
Analisis Lafadz
“ كثر”, dibaca fathah huruf kaf dan huruf
tsa’ , yakni isi biji kurma dan boleh dimakan. Ada yang mengatakan
bunganya ketika pertama keluar.
“ المذكورون”, yakni Imam Ahmad dan al-Arba’ah.
Fiqh Hadits
Tidak ada hukuman potong tangan karena mencuri buah dan
biji buah sama ada masih di atas pohon ataupun sudah dipetik. Inilah pendapat Abu Hanifah
di mana beliau
berkata: “Tidak ada potong tangan ke atas orang yang mencuri buah-buahan yang
masih basah sama ada dilindungi pagar ataupun tidak. Demikian pula daging, susu
dan minuman.” Jumhur ulama pula mengatakan wajib dipotong kalau buah-buahan itu
dilindungi pagar, sama ada masih di pohon ataupun sudah dipetik, sama ada
tumbuh-tumbuhan halal dimakan ataupun sebaliknya, karena ayat dan hadits yang
membincangkan masalah ini bersifat umum. Mereka menyanggah hadits tersebut di
atas seperti mana yang dikatakan al-Syafi’I bahwa hadits ini bukanlah kebiasaan
penduduk Madinah dimana kebun itu tidak dilindungi pagar dan oleh karenanya,
tidak ada hukuman potong tangan, karena ia tidak diberi pagar. Alasan mereka
yang mewajibkan adanya pagar bagi kebun itu adalah hadits Abdullah bin Amr yang
akan disebut setelah tiga hadits berikut ini.
وَعَنْ أَبِي أُمَيَّةَ الْمَخْزُومِيِّ رضي الله عنه قَالَ: ( أُتِيَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِلِصٍّ قَدِ اعْتَرَفَ اعْتِرَافًا، وَلَمْ
يُوجَدْ مَعَهُ مَتَاعٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا
إِخَالَكَ سَرَقْتَ قَالَ: بَلَى، فَأَعَادَ عَلَيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا،
فَأَمَرَ بِهِ فَقُطِعَ. وَجِيءَ بِهِ، فَقَالَ: اسْتَغْفِرِ اللَّهَ وَتُبْ
إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ
تُبْ عَلَيْهِ ثَلَاثًا ) ( أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ،
وَأَحْمَدُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَرِجَالُهُ ثِقَات )
73. Dari pada Umayah al-Makhzumi (R.A), beliau berkata: “Pernah ada seorang
pencuri yang dihadirkan kepada Rasulullah (S.A.W) yang mengakui perbuatannya,
tetapi barang curiannya tidak dibawanya. Rasulullah (S.A.W) bertanya: “Benarkah
kamu mencuri? ” Dia menjawab: “Ya.”Dia mengulangi jawaban itu hingga dua dan
tiga kali.Mendengar itu, baginda menyuruh untuk dipotong tangannya. Setelah itu, dia dibawa semula kehadapan Rasulullah (S.A.W) dan
baginda bersabda: “Bacalah istighfar dan bertaubatlah kepada Allah.” Dia
menjawab: “Ya Allah, aku memohon ampunan kepada Allah dan terimalah taubat
daku. ”Dia membaca doa ini sebanyak tiga kali.” (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud-lafadznya milik Abu Dawud, Imam Ahmad dan al-Nasa’i dengan periwayat yang
tsiqah :(1261).
وَأَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، فَسَاقَهُ
بِمَعْنَاهُ، وَقَالَ فِيهِ: ( اذْهَبُوا بِهِ، فَاقْطَعُوهُ، ثُمَّ احْسِمُوهُ ) (وَأَخْرَجَهُ
الْبَزَّارُ أَيْضًا، وَقَالَ: لَا بَأْسَ بِإِسْنَادِهِ )
74. Al-Hakim
meriwayatkan dari pada Abu Hurairah (r.a) dengan mengemukakan hadits yang
semakna dengannya, namun ada tambahan: “Bawalah pergi, potonglah tangannya dan
kemudian obatilah dengan lukanya itu.” Al Bazzar turut meriwayatkan hadits ini
dan berkata: “Tidak ada masalah dengan sanad hadits ini.”:(1262).
Makna Hadits
Hadits ini mengandung dua asas, yaitu; Pertama, pencuri
hendaklah diketahui pasti ketika membuat pengakuan dengan cara menyebut sesuatu
yang boleh membebaskan dirinya dari hukuman,
karena ada kemungkinan
dia mencuri dalam keadaan tidak sadar dan hakim perlu mengingatkan
beberapa perkara yang kalau salah satu dari padanya dilakukan maka pencuri itu
bebas dari pada dijatuhi hukuman; Kedua,
perkara-perkara yang disunatkan ketika hendak memotong tangan, seperti membaca
istighfar bagi orang yang hendak dipotong tangannya dan mengikat tangannya
setelah dipotong.
Analisis Lafadz
“ متاع”, barang milik orang yang kecurian.
“ اخالك ”, dibaca kasrah atau
fathah huruf hamzah, namun dibaca
kasrah lebih diutamakan, yakni
saya mengira kamu.
“
فَقَالَ : اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيهِ : ثَلاَثًا “,
orang yang membacakan ini adalah Rasulullah (S.A.W).
“احسموه ”,
yakni diobati dengan panasnya api untuk menghentikan darah dari pada terus
mengalir, karena saliran darah akan tertutup apabila diobati dengan panasnya
api.
Fiqh
Hadits
1.
Seorang hakim hendaklah
memastikan terlebih dahulu
apa yang dilakukan pencuri.
Inilah pendapat jumhur ulama.
2.
Pengakuannya hendaklah dilakukan secara berulang. Ulama berbeda
pendapat dalam kes itu. Imam Ahmad dan Ishaq mengatakan seorang pencuri
ditetapkan bersalah apabila sudah membuat pengakuan sebanyak dua kali manakala
jumhur ulama mengatakan pencuri sudah dapat ditetapkan bersalah jika telah
membuat satu kali pengakuan.
3.
Tangan yang sudah dipotong hendaklah diberi pengobatan. Al-Shan’ani
berkata: “Upah orang yang memotong tangan dan orang yang memberi obat hendaklah
diambil dari baitul mal dan demikian pula biaya perobatannya.
4.
Disunatkan menyuruh bertaubat dan beristighfar kepada orang yang
hendak diopotong tangannya. Disunatkan
mendoakan pencuri supaya bertaubat setelah dia beristighfar.
BAB III
PENUTUP
Mencuri
secara bahasa ialah “memindahkan”
adapun menurut itilah ialah
memindahkan atau mengambil barang orang lain yang bernilai, dari tempatnya
kepada tempat yang kita kehendaki dengan bertujuan memiliki barang tersebut.
Adapun
hukum mencuri adalah haram.Baik di
sengaja ataupun tidak di sengaja seperti modusnya menggasab milik orang lain
yang berniat akan di kembalikan lagi tetapi tidak sepengetahuan orang yang
memiliki barang tersebut maka hukumnya haram.
Maka
dari itu kita sebagai ummat muslim yang sedang mendalami ilmu tentang agama
islam,penulis mengajak kepada rekan-rekan semua agar kita dapat menerapkan
akhlak kita sebagai umat muslim dengan menghilangkan ghasab yang sudah
membudaya dan di anggap tidak berdosa.Apalagi melihat di dalam Negri kita ini
masih banyak praktek pencurian yang dilakukan oleh oara wakil rakyat, kita
sebagai generasi penerus harus sanggup memperbaikinya.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad bin Ismail
As-San’ani, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Mesir : Daar Al-Hadits,
2007.
Imam Al-Hafidz bin Hajar
Al-‘Asqalaniy, Bulugh Al-Maram, Beirut-Libanon : Daar Ahya Al-‘Ulum.
1575I
Syeikh Abi Abdullah Abdus
salam Al-Lusiy, Ibanatul Ahkam, Beirut Daar el Fikr. Juz 4
Comments
Post a Comment